Pelatihan Penanggulangan Bencana
Berbasis Komunitas
(Disaster Management)
Indonesia merupakan negara rawan bencana. Tercatat bencana alam datang silih berganti dengan beribu-ribu korban jiwa. Mengingat kondisi tersebut, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM MP) yang dulunya P2KP Kabupaten Pemalang selalu memberikan pelatihan kepada masyarakat berdaitan dengan Penanggulangan Bencana Alam berbasis Komunitas (Disaster Management).
Penanggulangan Bencana Berbasis Komunitas merupakan serangkaian aktivitas masyarakat (komunitas) pada saat sebelum, saat dan setelah bencana terjadi untuk mengurangi jumlah korban baik jiwa, kerusakan sarana/prasarana dan terganggunya peri kehidupan masyarakat dan lingkungan hidup dengan mengandalkan sumber dan kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat. Penanggulangan bencana berbasis komunitas juga merupakan upaya mengkolaborasikan penanggulangan bencana sebagai upaya bersama antara masyarakat, LSM, swasta dan Pemerintah
Pembangunan kemampuan penanggulangan bencana ditekankan pada peningkatan kemampuan masyarakat khususnya masyarakat pada kawasan rawan bencana , agar secara dini menekan bahaya tersebut. Umumnya berpangkal pada tindakan penumbuhan kemampuan masyarakat dalam menangani dan menekan akibat bencana. Untuk mencapai kondisi tersebut, lazimnya diperlukan langkah-langkah : (1) pengenalan jenis bencana, (2) pemetaan daerah rawan bencana, (3) zonasi daerah bahaya dan prakiraan resiko, (4) pengenalan sosial budaya masyarakat daerah bahaya, (5) penyusunan prosedur dan tata cara penanganan bencana (6) pemasyarakatan kesiagaan dan peningkatan kemampuan, (7) mitigasi fisik, (8) pengembangan teknologi bencana alam.
Saat ini organisasi penanggulangan bencana di Indonesia masih merupakan lembaga ad hoc. Di tingkat Pusat terdapat Badan Koordinasi Nasional (BAKORNAS) Penanggulangan Bencana dan Pengungsi dengan Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) Wakil Presiden. Di tingkat Provinsi terdapat Satuan Koordinasi Pelaksana (SATKORLAK) Penanggulangan Bencana dan Pengungsi. Di tingkat Kabupaten/Kota terdapat Satuan Pelaksana (SATLAK) Penanggulangan Bencana dan Pengungsi yang dibentuk berdasarkan Perpres No.85/2005.
Dalam kerja penanggulangan bencana di tingkat daerah, biasa dilakukan:
1. Kantor/Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) yang juga mengorganisir Search and Rescue (SAR). Bertugas meningkatkan kesiapsiagaan dan tanggap darurat bencana
2. Dinas lainnya seperti Pertambangan dan Energi yang berfungsi sebagai pengawas tata kelola pertambangan dan energi, mempunyai peta-peta rawan bencana yang biasanya terkait dengan pertambangan (longsor, bencana lingkungan). Kemudian Dinas Sosial, Bagian Kesra, DPU dsb
3. Palang Merah Indonesia di daerah masing-masing
4. Pusat Studi Bencana di Universitas terdekat yang dapat memberikan peta ancaman, mikrozonasi, dan penelitian tentang kebencanaan yang lain
5. Badan Meteorologi dan Geofisika untuk mengetahui tentang cuaca, iklim dikaitkan dengan bencana, termasuk peringatan dini yang ada untuk berbagai jenis bencana
Selain itu terdapat organisasi masyarakat dan LSM baik nasional, lokal maupun internasional yang concern terhadap isu-isu penanggulangan bencana.
Dalam melakukan manajemen bencana khususnya terhadap bantuan darurat dikenal ada dua model pendekatan yaitu “konvensional” dan “pemberdayaan”. (Anderson & Woodrow, 1989). Perbedaan kedua pendekatan tersebut terutama terletak kepada cara “melihat” : (1) kondisi korban, (2) taksiran kebutuhan, (3) kecepatan dan ketepatan, (4) fokus yang dibantukan; (5) target akhir.
Konvensional
|
Pemberdayaan
|
Korban adalah tidak berdaya dan membutuhkan barang yang harus kita berikan
|
Korban adalah manusia yang aktif dengan berbagai kemampuan dan kapasitas
|
Harus melakukan taksiran kebutuhan yang cepat / kilat
|
Taksiran kebutuhan dilakukan dengan seksama dengan memperhatikan kapasitas yang ada
|
Kebutuhan begitu mendesak sehingga kecepatan dan efiensi adalah prioritas; tidak ada waktu untuk konsultasi dengan melibatkan masyarakat setempat
|
Sejak awal harus mempertimbangkan dampak jangka panjang dari bantuan luar dan perlu menghormati gagasan dan kapasitas yang ada pada masyarakat setempat
|
Fokus utama adalah benda fisik dan material
|
Walaupun kita memberikan benda-benda fisik dan material yang dibutuhkan, kita harus mendukung kapasitas dan sisi sosial/kelembagaan serta sisi sikap/motivasi.
|
Tujuannya adalah agar keadaan kembali normal
|
Tujuannya adalah mengurangi kerentanan dalam jangka panjang dan untuk mendukung peningkatan kapasitas
|
Penanggulangan bencana berbasis komunitas membutuhkan langkah terorganisir dan komitmen yang kuat. Persiapan bencana bertujuan mengurangi resiko, meminimalkan korban dan mengurangi penderitaan. Tugas utama kelompok adalah menyusun perencanaan untuk melakukan usaha-usaha dalam pengurangan resiko bencana, perencanaan tanggap darurat dan rehabilitasi.
(sumber: Modul pelatihan Disaster Management Tim PNPM MP Kab Pemalang)