Monday, May 23, 2016

Kawasan strategis Cepat Tumbuh

Pengembangan dan pembangunan wilayah merupakan salah satu titik tolak bagi negara indonesia dalam mensejahterakan warga negaranya. Kegiatan tersebut dilakukan oleh pemerintah dalam upaya memeratakan hasil-hasil pembangunan agar tidak terkonsentrasi dalam satu lokasi saja. Sudah menjadi rahasia umum jika anggaran yang dimiliki oleh pemerintah untuk melaksanakan pembangunan khususnya fisik sangat terbatas, oleh karena itu pembangunan tidak bisa dilaksanakan langsung di semua tempat, namun bertahap dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Kawasan yang menjadi prioritas pertama untuk dibangun itulah yang disebut dengan kawasan prioritas. 

Untuk menentukan kawasan pruoritas, banyak sekali indikator yang dinilai.Dan hasil penilaian tersebut biasanya terpola menjadi satu kawasan strategis yang mempunyai pengaruh sangat penting terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Dan apabila dilihat secara detail, tidak semua kawasan strategis (yang nantinya ditetapkan sebagai kawasan prioritas pembangunan) memiliki tingkat perkembangan dan pertumbuhan yang signifikan. Ada beberapa lokasi yang memiliki keterbatasan meskipun memiliki nilai strategis terhadap kawasan lain di sekitarnya.

Untuk mengetahui peta kekuatan dari masing-masing kawasan strategis yang ada di daerah, maka pemerintah diwakili oleh pemerintah daerah akan menetapkan beberapa kawasan sebagai Kawasan Strategis Cepat Tumbuh, yaitu bagian dari kawasan strategis yang telah berkembang atau potensial untuk dikembangkan karena memiliki keunggulan sumber daya dan geografis yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi wilayah sekitarnya. Kawasan strategis cepat tumbuh tersebut selanjutnya yang akan menjadi kawasan prioritas pembangunan skala lokal (kabupaten/kota).

Tujuan dari Pengembangan   Kawasan   Strategis   Cepat   Tumbuh   di   daerah   provinsi/kabupaten/ kota adalah  untuk:
  1. Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk unggulan di kawasan;
  2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi di pusat pertumbuhan;
  3. Mendorong peningkatan kerjasama pembangunan antarwilayah secara fungsional, dan antardaerah yang relatif sudah berkembang dengan daerah tertinggal di sekitarnya dalam suatu keterpaduan sistem wilayah pengembangan ekonomi;
  4. Mengoptimalkan pengelolaan potensi sumberdaya spesifik daerah provinsi/kabupaten/ kota bagi peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat, yang berwawasan kelestarian lingkungan; dan
  5. Menciptakan perwujudan keterpaduan, keseimbangan dan keserasian pertumbuhan antar wilayah.

Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip:
  • Penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan investasi;
  • Kepastian hukum tentang jaminan keamanan investasi, kemudahan dan transparansi pengelolaan perijinan usaha melalui pelayanan satu pintu, keharmonisan hubungan investor dengan tenaga kerja, dan keadilan di antara pelaku usaha di hulu dengan di hilir;
  • Keterpaduan program dan kegiatan instansi sektoral di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan kegiatan pelaku usaha dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan;
  • Peningkatan keterkaitan bisnis yang saling menguntungkan antara pelaku usaha skala besar, dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (umkm) melalui pemberdayaan masyarakat umkm;
  • Pengutamaan keterkaitan yang saling menguntungkan antarpelaku usaha dan antarkawasan, seperti mengupayakan keterkaitan pengembangan pusat pertumbuhan dengan sentra produksi di kawasan sekitarnya;
  • Pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya butan secara optimal dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan
  • Pengutamaan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi guna meningkatkan dayaguna dan hasilguna industri pengolahan di dalam negeri berbahan baku lokal dengan tujuan ekspor dalam bentuk barang jadi.

DOWNLOAD MOVIE