Wednesday, December 29, 2010

Alien di Timnas Kita

Alien di Timnas Kita


Bukan bermaksud mengecat  kambing dengan tinta hitam atas kekalahan Timnas sepakbola kita. Hanya saja ada sedikit geregetan dengan gaya kepemimpinan orang yang satu itu. Apalagi membawa PSSI menjadi antek salah satu parpol guna kepentingan 2014. 
 Tulisan ini adalah suatu bentuk keresahan atas cacut marutnya persepakbolaah di negara kita. Salah satu negara dengan penggila sepakbola yang mungkin terbesar di dunia . Semoga bisa dijadikan sebagai pembelajaran ke depan

ada "alien" hadir di timnas

Sekumpulan tulisan di bawah ini adalah kompilasi tweet @hedi pada hari Selasa sore seputar intervensi "alien" di tengah timnas. Go timnas! Go Riedl! Go Indonesia!

jadi gini: ruang ganti timnas mulai kemasukan "alien" setelah menang besar di 2 laga pertama AFF 2010

kenapa saya sebut alien, karena mereka masuk ke ruang ganti tanpa izin dari pelatih Riedl walaupun mereka org2 PSSI

yg masuk ruang ganti mulai dari ketua, sekjen, anggota exco, menteri, asmen dan kroco2 ga penting

kelihatannya lumrah ya, pejabat masuk ruang ganti tim. Tahukah anda bahwa ruangan itu adalah kuasa mutlak pelatih

Riedl sudah mulai panas jelang lawan Thailand , wewenangnya dilompati terus. Tapi emosinya masih terjaga, walau fokus redup

Jelang semifinal, "alien" yg muncul mulai banyak. Sejumlah politikus hadir, bahkan banyak pesan2. Riedl mulai terpojok

Ledakan emosi Riedl muncul ketika tim dibawa ke rumah Ical & istiqosah. Ribut mulut dengan manajer tim terjadi. Sangat panas

di saat disharmonisasi pelatih & manajer terjadi, saat bersamaan skuad dipressing pengurus PSSI. rata2 cuma ngomong soal strategi sih

agenda ke rumah ical & istiqosah sebenernya agenda sempalan. ini merusak agenda Riedl untuk karantina pemain

bahkan sarapan pagi di rumah Ical itu merusak agenda latihan fisik pagi yg disusun Riedl & asisten

menurut beberapa kawan "di dalam", Riedl konon sempet frustrasi dengan banyaknya intervensi pejabat

Riedl juga kesal karena permintaan agar tim dijauhkan dari media massa tidak digubris manajemen tim

puncak intervensi terjadi saat tim akan berangkat ke KL, daftar penumpang pesawat jadi "gemuk"

dan pesawat yang akan dipakai tim juga dadakan karena sebelumnya ga ada agenda pake pesawat ical!

daftar penumpang pesawat dadakan itu termasuk pers serta tv kita yg satu itu. Belum pernah ada tim manapun jalan bareng dgn pers

perseteruan Riedl dgn manajemen tim sudah terjadi sejak pencoretan Boaz. Manajemen minta agar keputusan dianulir, tp Riedl cuek

di kamar ganti Bukit Jalil terjadi kecangungan, Riedl yg harusnya rapat strategi justru kemasukan banyak "alien"

"alien" kamar ganti bukit jalil adalah orang2 exco PSSI, yg minta pemain untuk main biasa, padahal strategi Riedl adalah bertahan

Pendeknya, agenda Riedl buat tim banyak dilangkahi manajer/sekjen. Karantina yg gagal, pers yg merangsek terus

jadi mulai sekarang, jangan percaya apa yg dibilang orang2 PSSI. Jauh dari fakta. Bohong besar

eh soal 'alien" itu udah biasa di PSSI, bukan barang baru. apalagi di liga...cincai semua

eh tapi soal Indonesia kalah dari Malaysia sih ga cuma krn intervensi lho, teknis main pun kita sub standard kok

Kenapa Nurdin Halid lestari di kursi ketua? karena dia mendukung APBD buat bola, balasannya kepala daerah dukung dia. Pinter!

Memang ironis. APBD yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat dihambur-hamburkan untuk kegiatan yang kurang menyentuh kesejahteraan rakyat. Bahkan pernah di suatu daerah yang lebih penting menganggarkan APBD guna sepakbola dari pada kegiatan penanggulangan kemiskinan. 

Saya yakin panjenengan juga tahu sendiri dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh klub sepakbola plat merah tersebut, apakah benar-benar dilakukan secara profesional atau hanya sekedar digunakan untuk menghabiskan anggaran.

Thursday, December 16, 2010

Isi Draft RUU Keistimewaan DI Yogyakarta

 Isi Draft RUU Keistimewaan DI Yogyakarta



Penasaran dengan Draft RUU Keistimewaan DI Yogyakarta yang menjadi polemik berkepanjangan antara masyarakat Jogja dengan pemerintah? Berikut ini adalah Isi dari Draft RUU Keistimewaan Yogyakarta yang dirilis dari situs berita detiknews.com







RANCANGAN
UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ……. TAHUN ……..

TENTANG

KEISTIMEWAAN PROVINSI
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang; 
b. bahwa  Kesultanan  Ngayogyakarta  Hadiningrat dan  Kadipaten Pakualaman telah mempunyai wilayah, pemerintahan, dan penduduk sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 berperan dan memberikan sumbangsih yang besar dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 belum mengatur secara lengkap mengenai keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

Mengingat:

1.  Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B,  dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 827);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEISTIMEWAAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.


BAB  I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Keistimewaan adalah kedudukan hukum yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.
3. Kewenangan Istimewa adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
4. Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut Kesultanan, adalah warisan budaya bangsa yang dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono.
5. Kadipaten Pakualaman, selanjutnya disebut Pakualaman, adalah warisan budaya bangsa yang dipimpin oleh Sri Paku Alam.
6. Kebudayaan adalah nilai-nilai, norma, adat istiadat, benda, seni dan tradisi luhur yang mengakar dalam Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
7. Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.
8. Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama adalah lembaga yang terdiri dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai satu-kesatuan yang mempunyai fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
9. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut Pemerintah Daerah Provinsi, adalah Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
10. Gubernur Provinsi Daerah Istimewa, selanjutnya disebut Gubernur, adalah unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang berkedudukan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Pemerintah.
11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
12. Peraturan Gubernur Utama adalah peraturan yang dibentuk oleh Gubernur Utama untuk menyelenggarakan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang ini dan diundangkan dalam Lembaran Daerah.
13. Keputusan Gubernur Utama, adalah keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Utama untuk menyelenggarakan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang ini.
14. Peraturan Daerah Istimewa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut Perdais, adalah Peraturan Daerah yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bersama-sama dengan Gubernur dengan persetujuan Gubernur Utama untuk mengatur penyelenggaraan Kewenangan Istimewa.
15. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut Perda Provinsi, adalah Peraturan Daerah Provinsi yang dibentuk DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan persetujuan bersama Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan urusan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.


BAB II
BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH

Bagian Kesatu

Batas Wilayah

Pasal 2

1) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki batas-batas:
a. sebelah utara dengan Kabupaten Magelang dan Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
b. sebelah timur dengan Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah;
c. sebelah selatan dengan Samudera Hindia; dan
d. sebelah barat dengan Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.


Bagian Kedua
Pembagian Wilayah

Pasal 3

Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas:
a. Kota Yogyakarta;
b. Kabupaten Sleman;
c. Kabupaten Bantul;
d. Kabupaten Kulonprogo; dan
e. Kabupaten Gunung Kidul.




BAB III
ASAS DAN TUJUAN

Bagian Kesatu
Asas

Pasal 4

Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta disusun berdasarkan asas pengakuan atas hak asal-usul, demokrasi, kerakyatan, ke-bhinneka-tunggal-ika-an, efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional, dan pendayagunaan kearifan lokal.


Bagian Keempat
Tujuan

Pasal 5

1) Pengaturan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bertujuan untuk:
a. mewujudkan pemerintahan yang demokratis;
b. mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat;
c. mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. menciptakan pemerintahan yang baik; dan
e. melembagakan peran dan tanggung jawab Kesultanan dan Pakualaman dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.

2) Pemerintahan yang demokratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diwujudkan melalui:
a. pengisian Gubernur secara demokratis;
b. pengisian anggota DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Pemilihan Umum;
c. pembagian kekuasaan antara DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama;
d. mekanisme penyeimbang antara Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
e. membuka ruang partisipasi dan kontrol warga masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan media kebudayaan.

3) Kesejahteraan dan ketentraman masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diwujudkan melalui kebijakan-kebijakan yang berorientasi kepada kepentingan publik dan pengembangan kemampuan masyarakat.

4) Tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik

5) Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diwujudkan melalui:
a. pengayoman dan pembimbingan masyarakat oleh Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
b. pemeliharaan dan pendayagunaan nilai-nilai musyawarah, gotong royong, solidaritas, tenggang rasa, toleransi dan nir-kekerasan oleh Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.

6) Tata pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diwujudkan melalui pelaksanaan prinsip-prinsip efektivitas, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, kesetaraan, dan penegakan hukum.

7) Pelembagaan peran dan tanggung jawab Kesultanan dan Pakualaman dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diwujudkan melalui pemeliharaan, pendayagunaan, pengembangan dan penguatan nilai-nilai, norma, adat istiadat, serta tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.



BAB IV
KEWENANGAN

Pasal 6

Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berada di Provinsi.

Pasal 7

1) Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan-urusan pemerintahan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan urusan-urusan istimewa yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

2) Kewenangan dalam urusan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. penetapan fungsi, tugas dan wewenang Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama;
b. penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi;
c. kebudayaan; dan
d. pertanahan dan penataan ruang.

3) Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan-urusan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.

4)Pengaturan lebih lanjut kewenangan dalam urusan-urusan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Perdais.



BAB V
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 8

1) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki bentuk dan susunan pemerintahan yang bersifat istimewa.
2) Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama, Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bagian Kedua
Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama

Pasal 9

1) Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam yang bertahta karena kedudukannya ditetapkan sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.

2) Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Presiden.

3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah atas usul Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam. 

Pasal 10

Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama berwenang:
a. Memberikan arah umum kebijakan dalam penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi, kebudayaan, pertanahan, penataan ruang, dan penganggaran;
b. Memberikan persetujuan terhadap rancangan Perdais yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur;
c. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat.

Pasal 11

Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama berhak:
a. menyampaikan usul dan/atau pendapat kepada Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Kewenangan Istimewa;
b. mendapatkan informasi mengenai kebijakan dan/atau informasi yang diperlukan untuk perumusan kebijakan menyangkut keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
c. mengusulkan perubahan dan/atau penggantian Perdais;
d. memiliki hak protokoler; dan
e. kedudukan keuangan yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 12

1) Apabila Sri Sultan Hamengku Buwono sebagai Gubernur Utama berhalangan tetap, pengisian Gubernur Utama dilakukan setelah Sri Sultan Hamengku Buwono yang baru   naik tahta.
2) Apabila  Sri Paku Alam sebagai Wakil Gubernur Utama berhalangan tetap, pengisian Wakil Gubernur Utama dilakukan setelah Sri Paku Alam   yang baru naik tahta.

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah Provinsi

Pasal 13

(1) Pemerintah Daerah Provinsi dipimpin oleh Gubernur.
(2) Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemerintah Daerah dipimpin oleh Gubernur dibantu Wakil Gubernur.


Pasal 14

Dalam hal Gubernur Utama tidak menjabat sebagai Gubernur, Gubernur  wajib:
a. mengikuti arah umum kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama;
b. melakukan konsultasi dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama untuk urusan-urusan pemerintahan yang diatur dalam undang-undang tentang Pemerintahan Daerah; 
c. melakukan konsultasi kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama dalam penyusunan anggaran;
d. memberikan laporan penyelenggaraan kewenangan istimewa kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama setiap tahun; dan
e. memberikan tembusan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama. 

Bagian Keempat
DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Pasal 15

1) DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai kedudukan, susunan, tugas, serta wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

2) Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai tugas dan wewenang bersama-sama dengan Gubernur untuk membentuk Perdais.

3) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan keistimewaan, DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta wajib:
a. mengikuti arah umum kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama;
b. melakukan konsultasi dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama untuk urusan-urusan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); 
c. melakukan konsultasi kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama dalam penyusunan anggaran.




BAB VI

TATA CARA PENGISIAN JABATAN  GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR

Bagian Kesatu

Sumber Calon

Pasal 17

1) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dapat berasal dari:
a. Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam yang bertahta;
b. kerabat kasultanan dan kerabat Pakualaman;
c. masyarakat umum.

2) Dalam hal calon Gubernur diikuti oleh Sri Sultan Hamengku Buwono, maka Sri Sultan Hamengku Buwono berpasangan dengan Sri Paku Alam sebagai calon Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

3) Pasangan calon Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), otomatis didaftar sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur melalui mekanisme perseorangan khusus.

4) Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono ikut mencalonkan diri sebagai Gubernur, kerabat kasultanan dan kerabat Pakualaman tidak dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

5) Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono tidak sebagai calon, pemilihan hanya dilakukan untuk memilih Gubernur.

6) Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono tidak mencalonkan diri sebagai Gubernur, Sri Paku Alam tidak dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur.


Bagian Kedua
Mekanisme Pencalonan  Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam

Pasal 18

1) Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi menanyakan kesediaan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

2) Kesediaan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan.

3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diserahkan kepada Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi selambat-lambatnya sebelum masa pendaftaran berakhir.

Bagian Ketiga
Mekanisme Pencalonan Kerabat Kasultanan dan  Kerabat Pakualaman serta Masyarakat Umum
   
Pasal 19

1) Calon yang berasal dari kerabat Kasultanan dan kerabat Pakualaman dan masyarakat umum diajukan melalui mekanisme pengajuan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

2) Persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku persyaratan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

3) Mekanisme pencalonan calon dari partai politik atau gabungan partai politik berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

4) Bakal calon Gubernur yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan, wajib mendapat persetujuan dari Gubernur Utama apabila Gubernur Utama tidak mencalonkan diri sebagai Gubernur.

5) Tata cara pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.


Bagian Keempat
Pemilihan dan Pengesahan Calon Gubernur

Pasal 20

1) Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi menyerahkan daftar calon Gubernur kepada DPRD Provinsi.

2) DPRD Provinsi melakukan pemilihan terhadap calon Gubernur yang diusulkan oleh Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi.

3) Calon Gubernur dinyatakan sebagai pemenang apabila memperoleh suara 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu).

4) Dalam hal tidak ada calon Gubernur yang memperoleh suara 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dilakukan pemilihan putaran kedua terhadap 2 (dua) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.

5) DPRD mengajukan calon terpilih kepada Presiden untuk disahkan sebagai Gubernur.

6) Dalam hal hanya Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam yang bertahta menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, DPRD Provinsi melakukan musyawarah untuk mufakat dalam menetapkan dan mengusulkan kepada Presiden guna disahkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

7) Ketentuan tentang tata cara pemilihan Gubernur sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sampai dengan Ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.  

Pasal 21

1) Dalam hal Gubernur dijabat Sri Sultan Hamengku Buwono berhalangan tetap atau diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur, Presiden menetapkan Wakil Gubernur sebagai penjabat  Gubernur.

2) Dalam hal Gubernur dijabat selain Sri Sultan Hamengku Buwono berhalangan tetap atau diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur, Presiden menunjuk  penjabat  Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

3) Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) memegang jabatan paling lama 6 (enam) bulan untuk mempersiapkan  pemilihan Gubernur baru.

Pasal 22

(1) Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Presiden Republik Indonesia;
(2) Apabila Presiden Republik Indonesia berhalangan, dapat diwakilkan kepada Wakil Presiden Republik Indonesia;
(3) Masa jabatan Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(4) Pembatasan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan 2 (dua) periode masa jabatan tidak berlaku bagi Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam apabila menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

Pasal 23

1) Ketentuan tentang hak, kewajiban, larangan, dan kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah berlaku pula dalam Undang-Undang ini.

2) Pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah berlaku pula dalam Undang-Undang ini.


BAB VII    
PELAKSANAAN URUSAN ISTIMEWA

Bagian Kesatu
Kelembagaan


Pasal 24

1) Kewenangan penetapan kelembagaan pemerintahan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, diselenggarakan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berdasarkan prinsip-prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli.
2) Pengaturan lebih lanjut tentang penetapan kelembagaan pemerintahan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perdais setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah.

Bagian Kedua
Kebudayaan

Pasal 25

1) Kewenangan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, diselenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdais.


Bagian Ketiga
Pertanahan dan Penataan Ruang

Pasal 26

1) Dalam rangka penyelenggaraan kewenangan  pertanahan dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, Kasultanan dan Pakualaman ditetapkan sebagai Badan Hukum.
2) Sebagai Badan Hukum, Kasultanan mempunyai hak milik atas Sultanaat Grond.
3) Sebagai Badan Hukum, Pakualaman mempunyai hak milik atas Pakualamanaat Grond.
4) Sebagai Badan Hukum, Kasultanan dan Pakualaman merupakan subyek hukum yang berwenang mengelola dan memanfaatkan Sultanaat Grond dan Pakualamanaat Grond dengan sebesar-besarnya ditujukan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
5) Ketentuan lebih lanjut tentang Badan Hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
6) Tata guna, pemanfaatan, dan pengelolaan Sultanaat Grond dan Pakualamanaat Grond serta penataan ruang Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diatur lebih lanjut dengan Perdais.

 

BAB VIII
PERATURAN GUBERNUR UTAMA, PERDAIS,
PERDA PROVINSI, DAN PERATURAN GUBERNUR

Pasal 27

1) Gubernur Utama berwenang membentuk peraturan dan keputusan Gubernur Utama.
2) Peraturan dan Keputusan Gubernur Utama sebelum diberlakukan, mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri.
3) Peraturan dan Keputusan Gubernur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Pasal 28

1) Rancangan Perdais dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau Gubernur berdasarkan Arah Umum Kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Utama.
2) Apabila dalam suatu masa sidang, DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur menyampaikan rancangan Perdais mengenai materi yang sama maka yang dibahas adalah rancangan Perdais yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan rancangan Perdais yang disampaikan Gubernur dipergunakan sebagai bahan persandingan.
3) Dalam menyiapkan dan membahas rancangan Perdais, DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur wajib mendayagunakan nilai-nilai, norma, adat istiadat, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat dan memperhatikan masukan dari Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
4) Rancangan Perdais yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur disampaikan kepada Gubernur Utama dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal persetujuan.
5) Dalam hal Gubernur Utama tidak menyetujui atas rancangan Perdais sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan Perdais tersebut disetujui bersama oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur, Gubernur Utama mengembalikan kepada DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk disempurnakan.
6)Dalam hal rancangan Perdais disetujui oleh Gubernur Utama, rancangan Perdais sebelum diberlakukan, mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri, untuk selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Pasal 29

1) Perda Provinsi dibentuk dan ditetapkan dengan persetujuan bersama DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2) Perdais dibentuk oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur dengan persetujuan Gubernur Utama untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

Pasal 30
(1) Pelaksanaan Perda Provinsi atau Perdais diatur dengan Peraturan Gubernur dan/atau keputusan Gubernur.
(2) Peraturan Gubernur dan/atau keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, nilai-nilai luhur, budaya, Perda, Perdais dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.  

Pasal 31

(1) Perda Provinsi, Perdais, dan Peraturan Gubernur diundangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perda Provinsi, Perdais, dan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.



BAB IX
PENDANAAN

Pasal 32

Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah berlaku bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.


Pasal 33

1) Pendanaan pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2) Dana dalam rangka pelaksanaan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
3) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan anggaran yang diperuntukkan dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang pengalokasiannya melalui kementerian/lembaga terkait.
4) Gubernur pada setiap akhir tahun anggaran wajib melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan yang terkait dengan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait dengan memberikan tembusan kepada Gubernur utama.


BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 34

1) Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam IX yang menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada saat ini, ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
2) Dalam kedudukannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam IX mempunyai tugas untuk mempersiapkan pelaksanaan kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 35

1) Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam IX masing-masing dalam kedudukannya sebagai Sri Sultan dan Sri Paku Alam memiliki tugas:
a. melakukan pembakuan tata cara penggantian Sri Sultan dan Sri Paku Alam dalam lingkungan Kasultanan dan Pakualaman yang merupakan pedoman bagi proses pergantian kepemimpinan dalam lingkungan Kasultanan dan Pakualaman;
b. mengumumkan kepada publik hasil pembakuan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. melakukan konsolidasi dan klasifikasi Sultanaat Grond dan Pakualamanaat Grond;
d. mendaftarkan hasil klasifikasi dan konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
e. melakukan inventarisasi dan konsolidasi seluruh kekayaan Kesultanan dan Pakualaman selain sebagaimana dimaksud pada huruf c yang merupakan warisan budaya bangsa; dan
f. bersama-sama merumuskan tata hubungan antara Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai satu-kesatuan.
2) Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam IX dalam kedudukannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mempunyai tugas:
a. mempersiapkan perangkat Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaksanakan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Undang-Undang ini;
b. Menyiapkan arah umum kebijakan penataan kelembagaan Pemerintah Provinsi DIY sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini.
c. menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan sebagai pedoman Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama dalam menerima atau menolak perseorangan bakal calon atau bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur;
d. menyiapkan kerangka umum kebijakan di bidang kebudayaan;
e. menyiapkan kerangka umum kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan Sultanaat Grond dan Pakualamanaat Grond, serta penataan ruang Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
f. membentuk Perda Provinsi bersama-sama dengan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang tata cara pembentukan Perdais;
g. menyiapkan mekanisme konsultasi antara Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama, serta antara DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama sebagai dasar bagi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur terpilih dan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melaksanakan konsultasi dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama; dan
h. mempersiapkan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pelaksanaan Keistimewaan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.


Pasal 36

Pembiayaan yang diperlukan dalam masa peralihan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.



BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 37

Pengelolaan dan/atau pemanfataan Sultanaat Grond atau Pakualamanaat Grond yang dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketiga tetap berlaku sepanjang pengelolaan dan/atau pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.

Pasal 38

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, susunan organisasi Pemerintah Provinsi, Perangkat Daerah Provinsi dan Jabatan dalam Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta peraturan perundang-undangan yang ada tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Undang-Undang ini.


BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, seluruh materi peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 40

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal …

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ……..

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN .....NOMOR ......

Prediksi dan Hasil Pertandingan Indonesia VS Filipina

 Prediksi dan Hasil Pertandingan Indonesia Vs Filipina



Waktu yang ditunggu-tunggu sudah tiba. Hari ini adalah saat dimana terjadi pertarungan antara Timnas sepakbola kita melawan Timnas negara tetangga Filipina dalam Semifinal leg 1 AFF. Cup 2010.  Tidak bisa kita pungkiri bahwa timnas Filipina merupakan salah satu tim kuda hitam yang cukup disegani.

Di dalam babak penyisihan group, Filipina mampu mengalahkan Vietnam yang menjadi kandidat juara AFF bersama Indonesia. Tim yang sebagian besar diperkuat oleh atlit naturalisasi tersebut memang dihuni pemain yang rata-rata didikan benua Eropa.  Sedangkan Indonesia, meskipun hanya dihuni oleh 2 orang pemain naturalisasi cukup mampu menggetarkan musuh-musuh yang akan melawannya.


Prediksi dalam pertandingan antara Indonesia Vs Filipina dalam AFF  Cup 2010 malam ini menurut saya cukup sulit. Hanya saja Indonesia pasti akan diuntungkan dengan tempat berlangsungnya pertandingan di Gelora GBK. Oleh karena itu dengan sedikit membuka primbon saya berani menjgokan Indonesia dengan skor 2-0

Sedangkan hasil akhir dari pertandingan Indonesia Vs Filipina dalam laga nanti malam baru bisa dipastikan setelah peluit akhir ditiup mas wasit heheheh. Semoga prediksi saya tepat, meskipun saya tidak pernah dan tidak ingin mewarisi bakat dari Mama Lorens

Thursday, December 9, 2010

Mobil Keluarga berkaos Toyota

Alhamdulillah dapat 40 juta...itu adalah kata yang pertama kali terucap. Tak dinyana tak diduga ternyata kontes Mobil Keluarga Ideal Terbaik Indonesia yang diselenggarakan oleh Toyota benar-benar memberikan hadiah bagi pemenangnya. Selanjutnya tinggal melamun mau diapakan hadiah ini...

"tok...tok...tok...pos....pos..."

Dengan mata kriyip-kriyip segera bangun dan membuka pintu menerima surat cinta dari Setda Pemprov Jateng ditambah bungkusan yang entah apa isinya. Penasaran bungkusan itu ane buka dan ternyata isinya adalah....

Jadi teringat dengan hadiah 40 juta yang tadi. Tengak-tengok kanan kiri kok setingnya jadi berubah. Uangnya sudah berganti menjadi sebuah kaos putih.

Alhamdulillah ternyata  masih bisa bermimpi mendapatkan 40 juta

Tidur lagi aja ah, sapa tau nanti yang didapat bukan 40 juta lagi, tapi mobilnya hahahahahhha (amien...amien ya robbal alamien)

Tuesday, November 23, 2010

Indonesia Undersea

What scientists found when they surveyed the waters of the Raja Ampat Islands six years ago set off an international alert for their preservation. The archipelago's reefs were not just rich—the region would prove to have the greatest coral reef biodiversity for its size in the world. Even a short initial voyage confirmed more than 450 species of reef-building coral, nine newly discovered. The entire Caribbean, by contrast, holds fewer than 70 species. With so many of the world's reefs destroyed or suffering catastrophic decline, efforts to safeguard this treasure went into high gear.

One of the first divers to get an inkling of the abundance that lay below wasn't a scientist but an adventurer named Max Ammer, who came to the sparsely populated Raja Ampat Islands from the Netherlands in 1990 looking for abandoned jeeps and sunken aircraft from World War II. He stayed for the coral and carved out two eco-resorts on the small island of Kri. In 1998 he guided renowned Australian ichthyologist Gerry Allen on a few dives. "Each dive was a mini-exploration," says Gerry. "A light snapped on in my brain, and I thought: This is it."

Gerry lobbied Conservation International (CI) to conduct a marine survey. Both the region's remoteness and the political turmoil in Indonesia had made it difficult to study these waters systematically, but in 2001 Gerry was among the scientists gathered by CI to make a rapid assessment of Raja Ampat. His intuition had been spot-on. The survey brought Raja's fish species count to an astounding 970; Gerry set a record for personally counting 283 species on one dive. Follow-up surveys coordinated by CI and the Nature Conservancy added to Raja's species count in fish, corals, and other marine life, and confirmed that this biological frontier was an El Dorado of coral reefs.

But these are not all vacation-poster reefs bathed in bright, gentle waters. This is an unruly frontier. Fortified with plankton, key to the reefs' fecundity, the waters are often murky and veiled, churned by currents so powerful you feel as if you're diving in a washing machine and so dizzying with life that the scene could have been painted by Jackson Pollock.

As diving partner Jennifer Hayes and I swam over the lip of a reef off a rocky islet near Kri, the sea changed from lighthearted blue to brooding green. Purple fields of leather coral rippled as the current came at us like threatening gusts of wind. Reaching a protected undercut, we entered a grove of orange, red, and yellow sea fans surrounded by a pink and purple hedge of soft corals. Swarms of orange anthias fish hovered at the edge of the current, while a squadron of plate-size batfish patrolled the perimeter of the soft coral garden.

Running low on air, I pushed off to return to the boat and spun into the propelling current, one hand on my cameras, one hand stretching for the boat's ladder, which I caught like a trapeze artist. The islet itself was trailing a wake from the current whipping around it. It's easy to believe the local tale that during World War II the Americans bombed this islet at dusk, thinking it was a Japanese patrol boat steaming across the bay.
(© 2010 National Geographic Society. All rights reserved. )

Wednesday, November 10, 2010

Menoleh atau Berpalingkah Kita

Menoleh atau Berpalingkah Kita


Sumpah, tulisan ini bukan asli karya saya, melainkan copas dari note fesbuk sobat saya Kang Zee Noor (sebenarnya mau saya kasih skrinsut foto ybs, tapi takut beliaunya jadi terkenal hahahah).  Sebuah cerita yang sarat dengan makna bagi kita yang mau berfikir:

Seorang mandor bangunan yang berada di lantai 5 ingin memanggil pekerjanya yang lagi bekerja dibawah... Setelah sang mandor berkali-kali berteriak memanggil, si pekerja tidak dapat mendengar karena fokus pada pekerjaanya dan bisingnya alat bangunan... Sang mandor terus berusaha agar si pekerja mau menoleh keatas, di lemparnya uang 1000an yg jatuh tepat di sebelah si pekerja...

Si pekerja hanya memungut uang 1000 dan melanjutkan pekerjaanya... Sang mandor akhirnya melemparkan 100.000 dan berharap si pekerja mau menegadah sebentar ke atas... Akan tetapi si pekerja hanya lompat kegirangan karena menemukan uang 100.000 dan kembali bekerja... Pada akhirnya sang mandor melemparkan batu kecil yg tepat mengenai kepala si pekerja... Merasa kesakitan akhirnya si pekerja menoleh ke atas dan dapat bzee_progressive: Merasa kesakitan akhirnya si pekerja menoleh ke atas dan dapat berkomunikasi dengan sang mandor....

Cerita tersebut diatas sama dengan kehidupan kita. Tuhan selalu ingin menyapa kita, akan tetapi kita selalu sibuk bekerja. Kita di beri rejeki sedikit maupun banyak, sering kali kita lupa untuk menengadah bersyukur... Jadi jangan sampai kita mendapatkan batu kecil agar kita mau menoleh kepada Tuhan...
Salam...

Semoga bisa dijadikan sebagai bahan refleksi bagi kita, mengingat banyaknya bencana yang sedang melanda negara kita. Amien...

Saturday, November 6, 2010

Proyek Pembangunan Merapi

Proyek Pembangunan Merapi



Mengutip pernyataan dari (alm) Mbah maridjan bahwa sebenarnya Gunung Merapi tidak meletus, melainkan sedang membangun. Layaknya sebuah rumah, Gunung Merapi dihuni dan menjadi tempat berlindung bagi banyak makhluk hidup. Selain itu, Gunung Merapi juga menjadi sumber penghidupan bagi banyak makhluk hidup yang berada di sekitar gunung tersebut, bahkan sampai radius berpuluh-puluh kilometer dari kaki gunung.

Mengingat pentingnya gunung tersebut bagi kepentingan makhluk hidup, maka Sang Pemiliknya dalam kurun waktu tertentu melakukan perbaikan ataupun rehab. Apalagi seiring dengan pertambahan jumlah manusia yang hidup menggantungkan diri terhadap Merapi,perbaikan juga harus dilaksanakan sesering mungkin bahkan kadangkala tidak hanya rehap kecil,tapi juga rehap total.

Layaknya sebuah proyek pembangunan,tentu saja Sang Pemilik tidak menghendaki adanya gangguan dari makhluk hidup yang berada di sekitarnya. Kalau yang dibangun hanya gedung yang berukuran 0-1 Ha,mungkin cukup dengan membuat pagar seng agar orang yang tidak berkepentingan tidak berada di dalamnya. Karena Pemilik Gunung Merapi maha kuasa,maka Dia tidakperlu membuat pagar seng, cukup memerintahkan makhluknya untuk pergi sebentar dari lokasi gunung Merapi yang sedang membangun. Bagi hewan-hewan yang hidup di sekitar Merapi, perintah tersebut langsung ditindaklanjuti dengan agenda "turun gunung"

Berbeda dengan manusia, kendati sudah diperintahkan agar untuk sementara meninggalkan lokasi proyek kadangkala masih ada yang membandel. Dengan berbagai macam dalih mereka berani menentang perintah Pemilik Merapi. Jadi tidaklah mengherankan apabila banyak yang cidera terkena material proyek yang berjatuhan disekitar tempat itu. Apalagi mereka juga tidak mau mengenakan pengaman keselamatan diri seperti hlm,alas kaki,baju tebaldan lain sebagainya.

Semoga saja Proyek Pembangunan Merapi segera selesai,sehingga saudara-saudara kita bisa segera menempati kembali rumahnya, atau memanfaatkan barang-barang yang menjadi sisa pembangunan Merapi seperti pasir, batu dan lain sebagainya

Saturday, October 30, 2010

Mbah Maridjan

Mbah Maridjan


Mbah Maridjan itu mewakili semangat dan keberanian.
Mbah Maridjan bukan hanya simbol, tapi wujud dari keteguhan sikap.
Mbah Maridjan tidak suka basa-basi
Mbah Maridjan itu adalah tokoh, sosok dan figur yang layak diteladani
meskipun Beliau tidak dipilih oleh rakyat di dapilnya
Tidak seperti Hewan (Perwakilan Manusia) yang berwujud manusia

Dari Beliau kita belajar kebebasan
Dari Beliau kita belajar keteladanan
Dari beliau kita belajar mengemban amanah
Dari beliau kita belajar kepasrahan pada Tuhan

Mbah Maridjan pancen rosa.......
Bukan hanya dalam iklan, tapi juga kehidupan

Tuesday, October 26, 2010

Rehat Sebentar

Rehat Sebentar


Beribu-ribu maaf  harusnya sudah disampaikan kepada teman-teman blogger sekalian. Sudah hampir 3 minggu ane tidak sempat berkunjung ke rumah blog sobat sobit semua. Bukannya malas atau bosan, tetapi berhubung disibukkan dengan persiapan Supervisi Bank Dunia ke tempat kerja, maka semua rutinitas ngeblog harus ditinggalkan untuk sementara waktu.

Dan kali ini saya juga sedang tidak ingin bercinta mengoptimasi key word Mobil Keluarga Terbaik Ideal Indonesia karena saat ini cuma numpang hot spot-an sebentar di Simpang Lima (sekalian beli tinta).Meskipun koneksi cukup bagus, tetapi dengan suasana yang sedikit ramai membuat mood untuk blogwalking menjadi agak terganggu.

Mungkin ini dulu yang bisa kami sampaikan, untuk informasi selanjutnya silahkan menunggu postingan yang akan datang.




Monday, October 11, 2010

Mobil Keluarga Ideal Terbaik Indonesia

Mobil Keluarga Ideal Terbaik Indonesia


Logo Toyota SEO Award 2010

Mobil merupakan salah satu alat transportasi yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan manusia yang serba modern .  Perkembangan alat transportasi (darat) manusia dimulai dari munculnya sepeda, sepeda motor, mobil hingga kereta api  dengan pertumbuhan yang cukup signifikan. Di Indonesia sendiri, kebutuhan akan mobil sangat terasa apalagi dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Hanya saja, kebutuhan mobil yang ideal bagi masyarakat indonesia berbeda dengan kebutuhan masyarakat negara lain. Di negara kita, seiring berkembangnya jumlah penduduk yang tidak mampu diimbangi peningkatan kuantitas maupun kualitas, mobil yang ideal adalah mobil umum atau mobil keluarga yang bisa mengangkut seluruh anggota keluarga.  

Peluang tersebut, rupanya bisa dilirik oleh produsen mobil di indonesia terutama PT Toyota Astra Motor. Melalui inovasi yang dilakukan terus menerus, perusahaan ini mulai memfokuskan diri pada orientasi penyediaan   Mobil Keluarga Ideal Terbaik Indonesia.  

Sebagai penyedia mobil yang cukup ternama di indonesia, kebijakan penyediaan "Mobil keluarga Ideal Terbaik Indonesia" ini diwujudkan dengan diproduksinya mobil yang sesuai dengan karakteristik keluarga masyarakat Indonesia. Oleh karena itu tidaklah mengherankan apabila banyak mobil produksi PT TAM yang banyak menghiasi garasi rumah masyarakat Indonesia atau bersliweran di jalanan hampir setiap saat.   Hampir sebagian rakyat indonesia sudah hapal dengan varian-varian mobil seperti  Kijang, Avansa, Inova, Yaris, Alphard, Fortuner, Rush dan lain sebagainya yang merupakan produk dari PT Toyota Astra Motor.

Semoga saja, produk-produk PT TAM lain yang sesuai dengan selera masyarakat Indonesia segera muncul, sehingga semakin mengokohkan PT Astra Toyota Motor sebagai produsen  Mobil keluarga Ideal Terbaik Indonesia.

Monday, October 4, 2010

Berfikir dengan Sederhana

Berfikir dengan Sederhana
(Kerja Keras VS Kerja Keras)


Kisah ini sebenarnya sudah beredar cukup lama di dunia internet, dari era milis, friendster, facebook hingga dunia blog (salah satu media yang eksis dari dulu hingga sekarang). Di belahan dunia yang lain, dikenal dengan istilah Keep It Simple Stupid (KISS) yang bila diartikan secara bebas adalah berfikir sederhana untuk memecahkan masalah yang sebenarnya juga bisa dilakukan oleh orang-orang bodoh.  Adapun kisah-kisahnya adalah sebagai berikut:


Kisah I
Di salah satu perusahaan kosmetik, suatu saat mendapat keluhan dari seorang pelanggan yang mengatakan bahwa ia telah membeli sabun yang ternyata kosong. Dengan segera, para pimpinan perusahaan menceritakan masalah tersebut ke bagian pengepakan yang bertugas memindahkan semua kotak sabun yang telah di pak ke depatermen pengiriman. Manajemen  meminta para teknisi utk memecahkan masalah tersebut dan dengan segera para teknisi bekerja keras utk membuat mesin sinar X dgn monitor resolusi tinggi yg dioperasikan oleh 2 orang utk melihat semua kotak sabun yang melewati sinar tersebut.
Kedua orang tersebut ditugaskan untuk memastikan bahwa kotak sabun yang lewat tidak kosong. Tak diragukan lagi, mereka bekerja keras dgn cepat, dan biaya yang dikeluarkan pun tidaklah sedikit. 

Akan tetapi, pada saat yang sama ada seorang karyawan di sebuah perusahaan kecil dihadapkan pada permasalahan yang sama pula. Dia tidak berpikir ttg hal-hal yang rumit. Dia muncul dengan solusi yang berbeda. dengan membeli sebuah kipas angin listrik utk industri yang memiliki tenaga cukup besar dan mengarahkannya ke garis pengepakan. Kemudian kipas itu dinyalakan, sehingga meniup kotak sabun yang kosong keluar dari jalur pengepakan.

Kisah II
Pada suatu hari, seorang pemilik apartemen menerima komplai dari pelanggannya. Para pelanggan mulai merasa bahwa waktu tunggu mereka di pintu lift terasa lama seiring bertambahnya penghuni di apartemen itu. Sang pemilik apartemen mengundang sejumlah pakar utk memecahkan masalah tersebut.
Seorang pakar menyarankan agara menambah sejumlah lift, sedangkan pakar kedua meminta pemilik utk mengganti lift dengan yang lebih cepat dengan asumsi bahwa semakin cepat lift, orang yang terlayani akan banyak. Kedua saran tersebut tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit. 
Namun, pakar ketiga hanya menyarankan satu hal bahwa inti dari komplain pelanggan adalah mereka merasa menunggu terlalu lama. pakar tadi hanya menyarankan kepada sang pemilik apartemen utk menginvestasikan kaca cermin di depan lift, supaya perhatian para pelanggan teralihkan dari pekerjaan "menunggu" agar merasa "tidak menunggu lift". Dan ternyata...berhasil....

Kisah III
Pada saat NASA mulai mengirimkan astronot ke luar angkasa mereka menemukan bahwa pulpen mereka tidak bisa berfungsi di gravitasi nol karena tinta pulpen tersebut tidak akan mengalir ke mata pena. Untuk memecahkan masalah tersebut, mereka menghabiskan waktu satu dekade dan 12 juta dolar. Mereka mengembangkan sebuah pulpen yang dapat berfungsi pada keadaan-keadaan seperti gravitasi nol, terbalik dalam air, dalam berbagai permukaan termasuk kristal, dan dalam derajat temperatur, mulai dari di bawah titik beku sampai lebih dari 300 derajat celcius. 
Dan apakah yang dilakukan para orang rusia? Mereka menggunakan pensil!!


 Bagaimana teman-teman, sudahkah menemukan moral ketiga tersebut...?
Saya jadi ingat filosofi teman2 kuliah saya dulu 
"kalau bisa tidur, ngapain harus lembur?" 
 
Sebuah filosofi yang bisa diartikan positif dan negatif. Secara negatif filosofi tersebut diartikan secara tekstual yaitu kalau ada tugas di tinggal tidur saja, toh besuk juga bisa copy paste. Sedangkan bagi sebagian orang diartikan bekerja cerdas dengan memanfaatkan waktu sehingga tidak harus lembur dalam mengerjakan tugas. 

Monday, September 27, 2010

Pulau Jawa Nyaris Tenggelam

Pulau Jawa Nyaris Tenggelam


[http://pencerah.blogspot.com] Alkisah, Pulau Jawa merupakan salah satu pulau dengan beban paling tinggi di dunia. Beban yang utama tentu saja adalah banyaknya jumlah penduduk  yang selanjutnya akan menimbulkan aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh penghuninya. Menurut pujangga-pujangga jaman dahulu, Pulau Jawa merupakan Pulau yang gemah ripah loh jinawi karena tanahnya yang sangat subur serta banyak mengandung sumberdaya alam lainnya. Tak heran jika pada saat itu mulai banyak orang yang tertarik untuk datang dan mendiami Pulau Jawa.

Seiring makin banyaknya penduduk yang mendiami, beban yang ditanggung oleh Pulau Jawa semakin berat. Apalagi yang mendiami Pulau Jawa adalah makhluk-makhluk unik yang berbeda dengan makhluk di belahan dunia yang lain. Kalau pada jaman dahulu orang jawa dikenal dengan kesabaran dan kemampuan survival tinggi (konon bangsa zahudi saja takut terhadap kemampuan tersebut) maka, saat ini mulai bergeser. Kesabaran orang-orang yang mendiami pulau ini mulai terkikis menjadi keserakahan yang semakin membudaya.

Maka tidaklah mengherankan jika besarnya beban tersebut membuat Pulau Jawa saat ini mengalami penurunan dalam pengertian yang sebenarnya. Penurunan permukaan tanah sebenarnya sudah terjadi bertahun-tahun, hanya saja orang yang menyadari baru segelintir saja. Orang-orang mulai terhenyak ketika ada sepenggal ruas jalan di ibukota yang ambles karena penurunan permukaan tanah. Padahal, peristiwa tersebut akan lebih kelihatan nyata kalau kita berjalan-jalan di sekitar pelabuhan besar seperti daerah Jakarta, semarang, Surabaya,  dan tempat-tempat lainnya. Dan sebentar lagi penurunan permukaan tanah secara ekstrim akan terjadi di sekitar Sidoharjo seiring dengan adanya semburan lumpur panas yang terus bertahan sampai saat ini.

Sebagai manusia yang dikaruniai akal dan fikiran sadarkah kita kalau peristiwa tersebut disebabkan oleh kesalahan kita sendiri? Saya yakin, setidaknya mulai saat ini banyak masyarakat yang mulai tersadar. Akan tetapi sadar saja tidak cukup, karena kesadaran kita hanya kesadaran pasrah tanpa ingin mengimplementasikannya ke dalam perbuatan nyata.

Yang saat ini saya takutkan, beberapa saat lagi Pulau Jawa beserta isinya (termasuk saya) akan menjadi sejarah bagi beradaban bangsa di seluruh dunia yang diceritakan turun temurun seperti Benua Atlantis yang hilang karena tenggelam. Semoga ketakutan ini menjadi inspirasi bagi kita semua untuk menjaga dan memelihara lingkungan di sekitar kita masing-masing.

Wednesday, September 22, 2010

Pulau-Pulau yang Menyeramkan di dunia

Pulau-Pulau yang Menyeramkan di dunia


[http://pencerah.blogspot.com] Tahukah anda pulau yang paling menyeramkan didunia? jawabannya bukan pulau Komodo atau Pulau Nusakambangan. Silahkan saja simak uraian berikut ini:

1. Pulau Fiji


Pulau Fiji memiliki kisa yang sangat menyeramkan, dari kanibalisme terhadap anak-anak, pembunuhan, penyiksaan anak-anak dan lain-lain. Pada tahun 1840, ada misionaris yang pernah menulis tentang pulau ini. Katanya, di pulai ini tinggal para kanibal sadis yang suka menangkap orang dewasa terlebih anak kecil dari laut dan pantai.

Anak kecil yang ditangkapnya itu kemudian digantung menjadi hiasan bendera, sampai akhirnya anak itu meninggal karena mabok laut.

Atau, anak-anak yang ditangkap itu, dibawah hidup hidup dan dijadikan contoh bagi anak-anak penduduk setempat tentang seni perang. Anak-anak hasil tangkapan itu dipanah, dipukulin pakai tongkat sampai mati.

2. Pulau Sampah Pasifik
Pulau ini disebut pulau sampah karena pulau ini terbentuk dari sampah-sampah terutama plastik yang dibuang oleh orang Amerika dan Cina. Jadi, tiap kali Amerika atau Cina membuang sampah ke laut, sampah itu kemudian terkumpul di tempat yang sama, namanya North Pacific Gyre.

Makin lama, sampahnya makin numpuk dan sekarang sampah itu sudah menjadi seperti pulau dengan ukuran sebesar Texas.

Sampah plastik tentunya tidak bisa terurai, tapi bisa ancur sampe kecil-kecil hingga seukuran plankton. Dan ikan yang mengira sampah plastik itu plankton, tentu akan memakannya. Kemudian, kita memakan ikan dimaksud.

Sejumlah peneliti pernah mengambil sampel air laut dari daerah pulau sampah dan hasilnya, jumlah kandungan plastik 6x lebih banyak daripada jumlah plankton.

Meski sampah itu sudah membentuk sebuah pulau, namun jangan coba-coba berdiri di atas pulau sampah ini. Soalnya kita bakal langsung kejeblos ke laut, dan kita akan tertutup sama sampah lagi.

3. Pulau Izu
Pulau Izu, letaknya di wilayah Jepang. Pulau ini udaranya dipenuhin ama gas sulfur dengan konsentrasi tertinggi di seluruh dunia. Tapi sampai saat ini, masih ada sejumlah orang yang menetap disana, namun terus menggunakan masker.

Di tengah malem, sirene bakalan bunyi karena konsentrat gas sulfurnya parah dan jika sampai dihirup maka bisa mati lemas. Orang-orang disana menghabiskan hidupnya dengan cara ini.

Di pulau ini juga ada lempengan tektonik yang bisa ngehasilin gempa superdahsyat.

4. Pulau Ramree
Tahun 1945, jaman Perang Dunia II, ada sekitar 900 tentara Jepang dikirim ke Pulau Ramree. Waktu lagi keliling, jalannya kehalang sama rawa. Mereka kemudian masuk saja ke rawa-rawa itu. Dan akhirnya 500 dari 900 tentara itu hilang.

Pulau ini banyak dihuni oleh nyamuk malaria, kalajengking yang mematikan, dan buaya laut. Tentara yang selamat dari pulau itu mayoritas mengalami luka parah sampai sekarat.

Kejadian ini kemudian masuk Guinness Book of World Records’ “Greatest disaster suffered from animals.”

5. Pulau Poveglia
Pulau Poveglia berada di daerah perairan Venice, Italia. Pulau ini terbentuk saat orang-orang Romawi jaman dulu, dengan baik hati mencari tempat untuk mengkarantinakan orang-orang yang kena virus mematikan di jaman itu. Pulau Poveglia ini akhirnya dipenuhi oleh ribuan orang sakit yang akhirnya mati bareng-bareng di sana.

Beberapa abad kemudian, virus Bubonic nyerang Eropa, dan pulau ini kembali ke masa ‘kejayaan’ nya, sebagai tempat piknik terakhir buat orang-orang sekarat.

Waktu virusnya makin parah, akhirnya semua orang yang mengalami sakit sedikit langsung dikirim ke Pulau Poveglia. Total jumlah kematian di pulai inipun jadi sekitar 160.000 nyawa. Seolah belom cukup serem, taon 1922 di pulau berbau mayat penyakitan ini dibangun RSJ. Gosipnya dokter2 jiwa disana itu suka menyiksa pasiennya dengan menaruh mereka di atas tower, hingga mereka mati.

Kabar selanjutnya, dokter-dokter disana akhirnya juga mati semua dan dilempar dari tower sama hantu penyakitan. Lewat beberapa tahon, ada segerombol orang dikirim buat tinggal disana. Tapi besoknya, pada balik lagi karena katanya setiap mereka mendengar banyak suara orang jerit-jerit dan ada sejumlah penampakan.

Jadi, sampe sekarang tidak ada lagi yang nempatin Pulau Poveglia.

6. Ilha de Queimada Grande Alias Pulau Ular

Pulau ini dipenuhin oleh ular. Pernah ada nelayan yang nyasar kesana, trus pulang dan perahunya dipenuhi darah. Ular yang memenuhi pulau ini jenisnya Golden Lancehead. Racun ular ini termasuk salah satu yang terganas, bisa bikin daging busuk ampe ke tulang. Ular jenis ini cuma ada di pulau itu.
 
 

Sunday, September 19, 2010

Amblesnya Jalan Kami

Amblesnya Jalan Kami


[http://pencerah.blogspot.com]. Cerita ini tidak akan mengisahkan tentang Ontorejo yang suka ambles ke bumi, tapi sebuah realitas yang sebenarnya sudah terjadi bertahun-tahun, tapi baru disadari oleh sebagian besar orang yang berkepentingan. Untuk lebih jelasnya silahkan lihat opera van indonesia berikut ini:

Alkisah, di suatu tempat di wilayah ibukota negara Indonesia ada sepenggal ruas jalan yang ambles sampai kedalaman 7 meter. Suatu hal yang aneh (menurut sebagian besar orang) karena jalan tersebut baru saja diperbaiki yaitu dengan dibeton sehingga mampu menahan beban berat yaitu truk-truk kontainer yang setiap hari terseok-seok melewati jalan tersebut. 

Suatu hal yang memalukan rupanya terjadi lagi. Kegiatan perkerasan jalan yang menelan uang rakyat Milyaran rupiah tersebut rupanya  dikerjakan oleh "tukang sulap", sehingga dengan segala trik yang dipunyai tiba-tiba langsung berwujud jalan beton dengan permukaan yang kelihatannya bagus. Sungguh berbeda apabila proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor atau setidaknya orang yang mengerti proyek konstruksi.

Dan yang lebih menarik lagi, para pengawas yang seharusnya memonitor pelaksanaan pekerjaan tersebut berubah menjadi penonton saja (maklum yang bekerja adalah tukang sulap dan tukang sirkus). Dengan pandangan takjub dan terheran-heran mereka terpukau oleh keahlian si tukang sulap. Mereka yang katanya berasal dari instansi pemerintah (pusat) bagaikan terhipnotis hanya bisa terbengong-bengong, sehingga mereka yang sebenarnya pintar tampak bodoh (kebalik gak ya...?)
Tapi bagaimanapun itu sudah terjadi. Dan kalau dibandingkan dengan kasus-kasus lain itu hanyalah kasus yang sangat kecil. Kasus yang sangat besar seperti Lumpur Lapindo-pun akhirnya bisa dialihkan menjadi  Kesalahan Tuhan dengan dalih bencana alam, apalagi kasus amblesnya jalan ini. Saya yakin Tuhan masih mau dijadikan biang kesalahan dengan dalih bencana alam sehingga kelalaian manusia bisa dihapuskan. Setidaknya sampai mereka itu menyadari akan kebodohan dan kelalaiammya.

Monday, September 6, 2010

Arsitektur Gedung Parlemen

Arsitektur Gedung Parlemen


[http://pencerah.blogspot.com]Sebuah seni arsitektur baru (atau sebenarnya lama, cuma orang-orang pintar saja yang tahu) telah muncul. Demi menjaga keselamatan gedung bertingkat dari bahaya kebakaran, mulai saat ini harus dibangun kolam renang sebagai antisipasi apabila pemadam kebakaran terlambat datang mencapai lokasi.

Terlepas dari benar dan tidaknya teori tersebut, apabila di semua gedung bertingkat benar-benar memiliki kolam renang (dan tentu saja berstandar internasional) akan berdampak signifikan terhadap perkembangan olahraga renang di negara kita. Atlet maupun calon atlet renang akan punya banyak pilihan tempat berlatih sehingga mereka tidak akan bosan untuk berprestasi. Belum lagi banyaknya penghuni/pengguna gedung yang akan meningkat kesehatannya karena tiap hari bisa berenang di gedung yang mereka tempati.

Trend arsitektur tersebut rupanya ingin menyaingi trend sebelumnya yaitu diperlukannya spa, panti pijat dan fitnes centre di gedung-gedung megah. Kalau hal ini sebenarnya sudah lazim bagi gedung-gedung apartemen yang mulai marak didirikan di kota-kota besar. Dan akan lebih bagus lagi kalau fasilitas-fasilitas tersebut dibangun di kantor-kantor pemerintahan maupun gedung parlemen

Di gedung parlemen, para wakil rakyat akan langsung bisa istirahat setelah sehari semalam tidak tidur bersidang membahas permasalahan negara. Beban kerja mereka yang sangat besar, yaitu bekerja 24 jam sehari 6 hari seminggu tentu akan menguras fisik dan mental mereka, sehingga mereka tidak perlu jauh-jauh beristirahat memanjakan diri. Dan mungkin kebutuhan yang sebentar lagi perlu dimasukkan di rancangan gedung parlemen adalah poliklinik yang  sebagian besar diisi psikiater atau dokter jiwa.

Semoga saja dengan adanya gedung parlemen yang anti kebakaran serta menjunjung tinggi harkat dan martabat anggota dewan kondisi negara kita semakin bertambah baik. Anggota dewan akan semakin enak dan nyaman dalam beristirahat bekerja sebagai upaya menunaikan janji mereka kepada kita semua.

Tuesday, August 31, 2010

Kata orang singapura tentang Indonesia

Kata orang singapura 
tentang Indonesia





[http://pencerah.blogspot.com]Ini adalah sebuah cerita nyata yang diceritakan dari sebuah mailist dan telah diceritakan dari forum ke forum di internet hingga para blogger. cerita ini memang agak basi dimata para blogger tapi bagi anda yang belum tahu, anda patut mengetahui cerita ini.

Suatu pagi di Bandar Lampung, kami menjemput seseorang di bandara. Orang itu sudah tua, kisaran 60 tahun. Sebut saja si bapak.

Si bapak adalah pengusaha asal singapura, dengan logat bicara gaya melayu, english, (atau singlish) beliau menceritakan pengalaman2 hidupnya kepada kami yang masih muda. Mulai dari pengalaman bisnis, spiritual, keluarga, bahkan percintaan

Your country is so rich! (Negara kamu itu sangat kaya!), Ah biasa banget kan denger kata-kata begitu. Tapi tunggu dulu.

Si bapak melanjutkan ucapan-nya
Indonesia doesn't need the world, but the world needs Indonesia! (Indonesia tidak memerlukan dunia ini. Dunia inilah yang butuh indonesia!)

Everything can be found here in Indonesia, u don't need the world!
(Semua telah tersedia di indonesia, kalian tidak memerlukan dunia!)

Mudah saja, Indonesia paru2 dunia. Tebang saja hutan di Kalimantan, dunia pasti kiamat. Dunia yang butuh Indonesia !

"Singapore is nothing, we cant be rich without Indonesia . 500.000 orang Indonesia berlibur ke Singapura setiap bulan. Bisa terbayang uang yang masuk ke kami, apartemen2 dan condo terbaru kami yang membeli pun orang-orang indonesia, tidak peduli harga yang selangit, laku keras. Lihatlah rumah sakit kami, orang Indonesia semua yang berobat."

"Kalian tahu bagaimana kalapnya pemerintah kami ketika asap hutan Indonesia masuk? Ya, benar2 panik. sangat terasa, we are nothing."

"Kalian ga tau kan kalau Agustus kemarin (tahun lalu) saat dunia krisis beras. Termasuk di Singapura dan Malaysia, kalian di Indonesia dengan mudah dapat beras"


"Lihatlah negara kalian, air bersih dimana-mana.. lihatlah negara kami, air bersih pun kami beli dari malaysia. Saya pernah ke Kalimantan, bahkan pasir pun mengandung permata. Terlihat glitter kalo ada matahari bersinar. Petani disana menjual Rp3000/kg ke sebuah pabrik di China. Dan si pabrik menjualnya kembali seharga Rp 30.000/kg. Saya melihatnya sendiri"

"Kalian sadar tidak kalau negara-negara lain selalu takut meng-embargo Indonesia?! Ya, karena negara kalian memiliki segalanya. Mereka takut kalau kalian menjadi mandiri, makanya tidak di embargo. Harusnya
KALIANLAH YANG MENG-EMBARGO DIRI KALIAN SENDIRI. Belilah dari petani2 kita sendiri, belilah tekstil garmen dari pabrik2 sendiri. Tak perlu kalian impor klo bisa produksi sendiri."

"Jika kalian bisa mandiri, bisa
MENG-EMBARGO DIRI SENDIRI, Indonesia will rules the world.." (Indonesia akan Mengendalikan Dunia Ini)
(sumber: www.indonesiaindonesia.com)

DOWNLOAD MOVIE