RUU rahaSiAA negaraKu
Bayangkan apabila suatu hari rumah yang anda tinggali digusur untuk pembangunan jalan tol. Kemudian dengan cara sepihak, kontraktor yang didukung oleh pemerintah memutuskan bahwa harga lahan ganti rugi adalah Rp 500rb/m2 (padahal harga umumnya 2,5 juta/m2). Saya yakin panjenengan semua pasti tidak akan menyetujui sehingga berjuang agar mendapatkan ganti rugi yang layak. Dari hasil nego selama satu tahun alkhamdulillah belum ada kesepakatan harga, sehingga pemerintah melalui keputusan PN setempat menetapkan bahwa harga ganti rugi tetep Rp 500rb/m2.
Saking kesalnya akhirnya anda curhat melalui email dan blog. Anda menuliskan ketidakpuasan tersebut ke dalam blog serta mengirim email kepada teman-teman melalui milis. Karena saya temen anda dan juga karena wujud solidaritas sesala blogger, maka saya ikut memposting keluhan anda tersebut melalui blog saya.
Tanpa diduga sebelumnya, keesokan harinya anda dan saya di tangkap oleh Pak Polisi. Meskipun penangkapan tidak dilakukan oleh densus 69 atau densus 88, tetap saja kita menjadi pesakitan. Akhirnya saya dan anda di tahan dengan tuduhan menyebarkan rahasia negara. Anda yang memang berjuang untuk mengembalikan hak yang terampas, kalo cuma di tangkap polisi adalah konsekwensi yang logis. Tapi saya, hanya dilandasi oleh solidaritas cuma sekedar menulis kembali curhat anda sama-sama ditangkap dengan tuduhan tersebut diatas.
Begitulah gambaran yang mungkin akan terjadi dalam kehidupan dunia maya negara kita. Apalagi jika RUU Rahasia Negara jadi diberlakukan. Niat kita memberi kontrol yang baik kepada pemerintah (misalnya dengan melaporkan KKN yang terjadi), malah kita dituduh membocorkan rahasia negara (padahal korupsi adalah rahasia oknum pegawai negara). Dan yang lebih menakutkan, tidak semua orang akan tahu mana yang dimaksud dengan rahasia negara karena memang dirahasiakan oleh negara :-)
Semoga kondisi tersebut tidak benar-benar terjadi. Semoga saja DPR yang memiliki wewenang mengesahkan Undang-Undang bisa berfikir secara rasional. Dan apabila sampai RUU tersebut disahkan, maka kemungkinan besar saya akan mengakomodir masukan dari Kata Hati saya untuk golput seumur hidup (kecuali kalau saya mencalonkan diri menjadi Caleg atau Capres tentunya....hehehehehe)
Saking kesalnya akhirnya anda curhat melalui email dan blog. Anda menuliskan ketidakpuasan tersebut ke dalam blog serta mengirim email kepada teman-teman melalui milis. Karena saya temen anda dan juga karena wujud solidaritas sesala blogger, maka saya ikut memposting keluhan anda tersebut melalui blog saya.
Tanpa diduga sebelumnya, keesokan harinya anda dan saya di tangkap oleh Pak Polisi. Meskipun penangkapan tidak dilakukan oleh densus 69 atau densus 88, tetap saja kita menjadi pesakitan. Akhirnya saya dan anda di tahan dengan tuduhan menyebarkan rahasia negara. Anda yang memang berjuang untuk mengembalikan hak yang terampas, kalo cuma di tangkap polisi adalah konsekwensi yang logis. Tapi saya, hanya dilandasi oleh solidaritas cuma sekedar menulis kembali curhat anda sama-sama ditangkap dengan tuduhan tersebut diatas.
Begitulah gambaran yang mungkin akan terjadi dalam kehidupan dunia maya negara kita. Apalagi jika RUU Rahasia Negara jadi diberlakukan. Niat kita memberi kontrol yang baik kepada pemerintah (misalnya dengan melaporkan KKN yang terjadi), malah kita dituduh membocorkan rahasia negara (padahal korupsi adalah rahasia oknum pegawai negara). Dan yang lebih menakutkan, tidak semua orang akan tahu mana yang dimaksud dengan rahasia negara karena memang dirahasiakan oleh negara :-)
Semoga kondisi tersebut tidak benar-benar terjadi. Semoga saja DPR yang memiliki wewenang mengesahkan Undang-Undang bisa berfikir secara rasional. Dan apabila sampai RUU tersebut disahkan, maka kemungkinan besar saya akan mengakomodir masukan dari Kata Hati saya untuk golput seumur hidup (kecuali kalau saya mencalonkan diri menjadi Caleg atau Capres tentunya....hehehehehe)
mangkane ayo mas ndaftar dadi agen rahasia....
ReplyDeletewah...edyaan tenan...
ReplyDeletekalo bener² disahkan...sebagai rakyat JELA[la]TA[n], saya akan pensiun dini saja...
@suryaden: daftare nang ndi kang?
ReplyDelete@minch: pengen dadi pejabat po?
Pa kabar sahabatku
ReplyDeleteEhm, moga rahasia negara bukan tuk memperdaya rakyatnya ya :D
Kayaknya salah contoh tuh mas.. contoh kasusnya lebih cocok buat UU ITE. RUU Rahasia Negara Gak kayak gitu kok..
ReplyDeleteDi Amerika yang dibilang negara "paling" demokratis aja punya UU seperti ini, malah lebih ketat. Lagi pula kalo gak salah di RUU itu akan ada badan yang menentukan sebuah informasi itu merupakan rahasia negara atau tidak, dan juga rahasianya gak selamanya, ada batas waktunya.
Salam kenal mas..
intelejen kah hehe...
ReplyDeletesalam,
wakakaka jadi agen rahasia enak yah wakakaka
ReplyDeletebisa tahu segala sesuatu yang rahasia hehe milik negara lagi
beginilah Indonesia mas...
ReplyDeletekabeh2 RWT alias RUWET
pemerintah kita bukan pengayom peli-ndung tapi penguwasa
@cucuharis: alhamdulillah baik
ReplyDelete@gandi: semoga saya salah mas. Btw badan yg menentukan bisa dari pejabat daerah dan kepanjangan tangannya. Kriteria hal2 yg masuk rahasia negara juga rawan dimanfaatkan tuk kepentingan pribadi
@andif: nantinya kita semua harus tau rahasia negara. Bukan hanya intelejen
@genthokelir: jare mbah surip enak n mantep
ReplyDelete@ciwir: penguasa merangkap pengusaha
Memang isinya terkait apaan tuh. Kalau KKN di rahasiakan keliatannya mustahil deh. Pasti ada materi atau lingkup yang dirahasiakan. Tapi nyampe sekarang molor terus karena memang kia sudah paham, ada conflict of interest baik dari DPR maupun pemerintah
ReplyDeletesalam mampir ke blog kami
Kontes SEO ERAnet .. Support kami
aturan opo kuwi?
ReplyDeleteruwet!
Kayak sumpahnya PNS aja.
ReplyDeleteMemegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara
hehe...
@gostav: contohnya pengadaan barang dan jasa yg berkaitan dgn hankam maupun perekonomian nasional
ReplyDelete@kalasenja: mending mangan nasi ruwet wae yo
@humor bendol: sumpah blogger
makin lama makin banyak aturan saja ya bro
ReplyDeletehuaaa... cuma curhat kok dikira membocorkan rahasia negara, piye tooo???
ReplyDeleteWah bener bener akan sakit hati dan merasa tidak diadili dengan baik, dan pasti akan sangat membeci.
ReplyDeletekalo itu kan sama saja pasti sangat merasa dirugikan sekali,
apalagi kalo sampai dktangkap karena hal tersebut.
Iklan Gratis
Weleh emang makin aneh nih UU sekarang (doh)
ReplyDeletesalam kenal mas ^^
RUU opo meneh ki..
ReplyDeletewaduh nek arep komen dadi wedi ki
ada agen rahasia yang baca nggak???
Memang kacau negeri ini.
ReplyDeleteSaya sendiri tiada mengerti, apa itu UURN. lha wong dirahasikan kok..
setuju golput seumur hidup .haha
ReplyDelete@mr phsyco: hu'uh...
ReplyDelete@lyla: la kalo yg curhat pejabat negara...?
@iklan gratis: anda benar
@dhodie: salam kenal juga
@annosmile: ada, agen rahasia 069
ReplyDelete@mjdb: saya jg baru ngerti dari detik.
@yuda: jgn lupa perkecualiannya
para penguasa sekarang sedang test case... apakah rakyat sudah bisa dikuasai oleh rezim diktator lagi apa tidak. pengkebirian kpk dan wacana ruu rahasia negara contohnya...
ReplyDelete