Benarkah Facebook haram ?
Akhir-akhir ini dunia internet dihebohkan dengan adanya berita yang menyatakan bahwa MUI mengharamkan facebook. Karena penasaran, dengan berbagai kunjungan singkat ke berbagai nara sumber, termasuk mbah gugel yang super hebat akhirnya muncul juga kesimpulan yang menyatakan isu itu hanya kabar burung saja. Rupanya terjadi kesalahan dalam pengambilan kesimpulan dari suatu berita dalam koran.
Untuk awalnya bisa kita simak berita yang bersumber dari jawa pos 23 mei 2009 dibawah ini:
KEDIRI - Maraknya penggunaan situs jejaring sosial Facebook di tanah air juga mendapat perhatian para ulama. Berdasar hasil Bhatsul Masail XI Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadi-Aat Lirboyo, Kediri, 20-21 Mei lalu, hukum Facebook dinyatakan haram ''Jika Facebook digunakan untuk PDKT (pendekatan) dengan lawan jenis,'' ujar Masruhan, perumus bhatsul masail, kemarin (22/5). Bhatsul masail yang diikuti 50 pondok pesantren (ponpes) se-Jatim itu baru berakhir dini hari kemarin.
Menurut Masruhan, untuk mengetahui karakteristik lawan jenis yang ingin dijadikan suami atau istri, Islam memberikan pedoman dan aturan sendiri. Karena itulah, tidak dibenarkan menggunakan Facebook sebagai media untuk pendekatan kepada lawan jenis.
''Kalau tidak ingin haram, harus to the point di Facebook. Misalnya, langsung mengajak menikah,'' tutur rais Lajna Bhatsul Masail Ponpes Lirboyo tersebut.
Kepada kantor berita Associated Press (AP), Jubir Ponpes Lirboyo Nabil Haroen menambahkan, sekitar 700 kiai (ulama) sepakat untuk menyusun panduan dalam menjelajahi internet. Hal itu dilakukan setelah para kiai menerima pengaduan soal Facebook dan situs-situs lain di internet. Termasuk, kekhawatiran soal seks terlarang atau pornografi.
''Facebook dinyatakan haram, terutama jika digunakan untuk bergosip dan menyebarkan kebohongan,'' katanya. ''Facebook juga haram jika para pemakainya berbicara tentang masalah intim secara terbuka atau mendukung perilaku vulgar,'' lanjutnya.
Pertama kali bisa kita lihat judulnya. Ternyata yang haram bukan facebooknya, tetapi adalah tindakan buruk yang memakai facebook. Dan saya pikir, tindakan Ulama yang tergabung dalam Bhatsul Masail sudah benar, sebab facebook haram apabila digunakan untuk perbuatan yang dilarang agama.
Yang kedua, fatwa itu dikeluarkan oleh Bhatsul Masail XI Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Se-Jawa Timur, bukan MUI. Oleh karena itu alangkah tidak bijaksananya kalau kita terus-terusan menghujat MUI.
Yang terakhir kalau kita mengambil kesimpulan yang lebih jauh, sebenarnya bukan hanya facebook yang haram, akan tetapi situs-situs lain yang berisi hal-hal yang dilarang agama (kejahatan, pornografi, gosip, saling hujat dan lain sebagainya).
Semoga sekelumit tulisan ini bisa menjadi pencerahan bagi kita semua. Dan saya berpesan kepada diri sendiri dan teman-teman sekalian agar selalu berpaling kepada kata hati untuk memutuskan sesuatu.
Untuk awalnya bisa kita simak berita yang bersumber dari jawa pos 23 mei 2009 dibawah ini:
Bahtsul Masail Haramkan Facebook untuk Gosip dan PDKT
Menurut Masruhan, untuk mengetahui karakteristik lawan jenis yang ingin dijadikan suami atau istri, Islam memberikan pedoman dan aturan sendiri. Karena itulah, tidak dibenarkan menggunakan Facebook sebagai media untuk pendekatan kepada lawan jenis.
''Kalau tidak ingin haram, harus to the point di Facebook. Misalnya, langsung mengajak menikah,'' tutur rais Lajna Bhatsul Masail Ponpes Lirboyo tersebut.
Kepada kantor berita Associated Press (AP), Jubir Ponpes Lirboyo Nabil Haroen menambahkan, sekitar 700 kiai (ulama) sepakat untuk menyusun panduan dalam menjelajahi internet. Hal itu dilakukan setelah para kiai menerima pengaduan soal Facebook dan situs-situs lain di internet. Termasuk, kekhawatiran soal seks terlarang atau pornografi.
''Facebook dinyatakan haram, terutama jika digunakan untuk bergosip dan menyebarkan kebohongan,'' katanya. ''Facebook juga haram jika para pemakainya berbicara tentang masalah intim secara terbuka atau mendukung perilaku vulgar,'' lanjutnya.
Pertama kali bisa kita lihat judulnya. Ternyata yang haram bukan facebooknya, tetapi adalah tindakan buruk yang memakai facebook. Dan saya pikir, tindakan Ulama yang tergabung dalam Bhatsul Masail sudah benar, sebab facebook haram apabila digunakan untuk perbuatan yang dilarang agama.
Yang kedua, fatwa itu dikeluarkan oleh Bhatsul Masail XI Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Se-Jawa Timur, bukan MUI. Oleh karena itu alangkah tidak bijaksananya kalau kita terus-terusan menghujat MUI.
Yang terakhir kalau kita mengambil kesimpulan yang lebih jauh, sebenarnya bukan hanya facebook yang haram, akan tetapi situs-situs lain yang berisi hal-hal yang dilarang agama (kejahatan, pornografi, gosip, saling hujat dan lain sebagainya).
Semoga sekelumit tulisan ini bisa menjadi pencerahan bagi kita semua. Dan saya berpesan kepada diri sendiri dan teman-teman sekalian agar selalu berpaling kepada kata hati untuk memutuskan sesuatu.
untuk lebih amannya, hindari penggunaan fesbuk (Seperti saya contohnya) hihihii..
ReplyDeletega tau, dari dulu saya ga doyan ikutan fs maupun layanan sejenis. sempet punya fesbuk eh malah di disable akunnya
Lama2 semua diharamkan...
ReplyDeleteBenar, yg haram sebenarnya bukan hanya facebook saja jika dilihat isinya... selalu ibarat pisau bermata dua
ReplyDeleteberarti sesama jenis boleh ya mas, asik dong... kakaka
ReplyDeleteHidup Facebook
ReplyDeletemasalahnya... g semua yg posting dan media secerah tulisanmu...kesannya ya gitu deh... aksi heboh di judul berita...
ReplyDeletenope bro, not haram, itu karena infonya beda=beda tiap media aja, awalnya pada bilang MUI uda siap ngeluarin fatwa di kaskus, eh taunya baru sebagian ulama ajah...
ReplyDeleteAmin...
ReplyDeleteMemang pemberitaan yang kurang lengkap bisa menimbulkan fitnah. Jadi mohon kalo membuat berita jangan setengah2 :D
mengapa yang haram nikmat nikmat?
ReplyDeleteKalau mau yang lengkap aku juga abis riset dengan mbah google kok, mampir yaawhh :D
ReplyDeleteiya, mas pencerah, saya juga baca tulisan itu. pengharaman FB memang belum menjadi sebuah keputusan, baru sebuah wacana yang diusulkan oleh sekelompok santri yang menggelar bahtsul masail. tapi kalau dipikir, sesungguhnya apa pun bisa dimanfaatkan utk berbuat maksiat, tak hanya facebook. soal halal-haram kan juga sudah jelas batas2nya, sehingga ndak perlu fatwa lagi.
ReplyDeleteYach, yang salah bukan facebooknya, tapi orang yang menggunakannya dong. Gak perlu-lah sampe mengharamkan FB. Analoginya sama dengan pisau. JIka digunakan buat motong sayur, kan bermanfaat. Namun jika dipake buat nusuk orang, yang disalahkan kan tetap orangnya (bukan pisaunya!)..hehehe
ReplyDeletekalo nggame haram gak ya???????
ReplyDeleteoalagh...ngono toh...critane...
ReplyDeleteHehehe
ReplyDeleteYa kalo digunakan utuk maksiat mah pasti haram atuh :)
facebook diharamkan teruss apalagi ya
ReplyDeletesebenarnya tidak hanya facebook saja yang bisa dikategorikan haram kalo penggunaannya tidak secara mestinya. Internet, blog, email dan bekerja pun bisa dibuat haram. Jadi lebih baik yaaaa.... jangan berbuat yang haram yaaaa... he he he he he
ReplyDeletehmm terima kasih..
ReplyDeletebenar kan fitnah itu memang dahsyat!
jadi haram ngak nih? katanya itu bukan ulama yang mengatakan tapi forum anak muda
ReplyDeletehanya segelintir orang yang mau cari pamor... dengan meng-haram-kan fesbuk, mungkin udah merasa sederjat dengan TUHAN, sehingga berani bilang HARAM dengan entengnya...
ReplyDeleteSemoga segera ada klarifikasi dari Ulama agar polemik tidak berkepanjangan
ReplyDeleteorang pintar tidak akan langsung mengiyakan suatu yang belum benar kebenarannya, betul tidak
ReplyDelete