Sunday, December 20, 2015

Kode Listrik Pra Bayar

Kode Listrik Pra Bayar
 

Saat ini, hampir semua sambungan baru listrik dari PLN, baik itu untuk konsumen rumah tangga maupun usaha menggunakan sistem pra bayar.  Yang intinya pelanggan membayar terlebih dahulu baru kemudian menggunakannya. Ternyata ada kode rahasia pada mesin PLN Prabayar loh, yang perlu kita sebagai konsumen ketahui.  Adapun  kode unik PLN Prabayar tersebut adalah sebagai berikut:

0 ENTER = Restart Meter (Jika ada gagal/periksa)
3 ENTER =  Untuk mengetahui Total KWH Listrik yang telah lalu.
7 ENTER = Untuk mengetahui batas KWH.
9 ENTER = Untuk mengetahui Daya yang digunakan.
69 ENTER = Untuk mengetahui Counter Jumlah berapa kali mati.
59 ENTER = Untuk mengetahui Jumlah KWH pengisian terakhir.
54 ENTER = Untuk mengetahui kode token terakhir.
47 ENTER = Untuk mengetahui Daya yang sedang dipakai.
44 ENTER = Untuk mengetahui Ampere yang sedang terpakai.
41 ENTER = Untuk mengetahui Voltase Listrik.
90 ENTER = Untuk mematikan Lampu LED.
123xx ENTER= Untuk merubah delay Alarm, Misal 12310 untuk 10 menit.
78 ENTER = Untuk mengetahui delay alarm dalam menit.
456xx ENTER = Untuk merubah batas minimal alarm, misalnya 45605 untuk 5KWH.
79 ENTER = Untuk cek batas minimal alarm.
75 ENTER = Untuk Cek ID Meter PLN Prabayar.

Info tambahan :
-   Berapa total penggunaan listrik selama ini? Sudah habis berapa kwh? Tekan 03 enter.
-   Masih ada berapa Kwh sisa pulsanya? Tekan 37 enter
-   Berapa volt tegangannya saat ini? Tekan 41 enter.
-   Berapa arus yang mengalir saat ini? Tekan 44 enter.
-   Berapa watt daya yang dipakai saat ini? Tekan 47 enter.
-   Sudah berapa kali mengalami mati listrik? Tekan 69 enter.
-   Terakhir diisi berapa meter? Tekan 59 enter.
-   Angka token yang terakhir diisikan? Tekan 54 enter.
-   Berapa No. ID meterannya? Tekan 75 enter. 
   (biasanya no ID sudah tertulis pada bagian atas meteran itu).
-   Berapa batas rendah kredit alarm, saat tinggal berapa meter mulai bunyi alarmnya? Tekan 79 enter.
-   Tiap berapa menit alarmnya bunyi lagi? Tekan 78 enter.

Thursday, December 10, 2015

Daftar Kota Peraih Adipura 2015

Daftar Kota Peraih Adipura  Tahun 2015

 

Salah satu kebanggaan bagi masyarakat yang bertempat tinggal di suatu kota adalah apabila kota yang ditinggali mendapatkan Piala Adipura. Namun demikian, tidak semua orang merasa bangga jika kotanya meneripa adipura karena dia tidak merasa berperan dalam proses mendapatkan piala tersebut.  Adipura merupakan penghargaan bagi  kota di Indonesia baik itu kota besar maupun kota kecil  yang berhasil dalam pengelolaan lingkungan perkotaan khususnya dalam hal kebersihan. 

Pada tahun 2015 ini, pemerintah Republik Indonesia melalui kementrian Lingkungan Hidup akhirnya mengumumkan kota-kota yang mendapatkan Piala Adipura tahun 2014-2015. Untuk tahun ini, adipura dibagi dalam beberapa katagori, yaitu:

1.  Kota Peraih Anugerah Adipura Kencana sebanyak tiga kota
2. Kota Peraih Anugerah Adipura, sebanyak 65 kota yang terdiri atas 5 kota kategori kota
    metropolitan, 3 kota kategori kota besar, 25 kota kategori kota sedang, dan 32 kota kategori 
     kota kecil.
3. Kota Peraih Sertifikat Adipura, sebanyak 69 kota, yaitu 1 kota kategori kota metropolitan, 3 
    kota kategori kota besar, 18 kota kategori kota sedang, dan 47 kota kategori kota kecil.
4. Kota Peraih Plakat Adipura sebanyak 17 kota.

 Adapun daftar Kota yang menerima Piala Adipura Tahun 2015 adalah sebagai berikut:

Kota Peraih Adipura Kencana Tahun 2015
Adipura Kencana adalah penghargaan Adipura yang diberikan kepada kota atau kabupaten yeng kinerja pengelolaan lingkungannya memenuhi beyond compliance (melebihi yang disyaratkan). Anugerah untuk tahun 2015 ini diberikan kepada tiga kota di Indonesia, yaitu:
1. Surabaya; untuk kategori Kota Metropolitan
2. Balikpapan; untuk kategori kota besar
3. Kendari; untuk kategori kota sedang


Kota peraih Anugerah Adipura Tahun 2015 kategori kota metropolitan sebagai berikut:
1. Kota Tangerang, Banten
2. Kota Palembang, Sumatera Selatan
3. Kota Semarang, Jawa Tengah
4. Kota Bandung, Jawa Barat
5. Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Kota peraih Anugerah Adipura Tahun 2015 kategori kota besar sebagai berikut:
1. Kota Malang, Jawa Timur
2. Kota Denpasar, Bali
3. Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan

Kota peraih Anugerah Adipura Tahun 2015 kategori kota sedang sebagai berikut:
1. Kota Jambi, Jambi
2. Kota Payakumbuh, Sumatera Barat
3. Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
4. Kota Palopo, Sulawesi Selatan
5. Kota Probolinggo, Jawa Timur
6. Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur
7. Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur
8. Kota Gorontalo, Gorontalo
9. Kota Pasuruan, Jawa Timur
10. Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
11. Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara
12. Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan
13. Kota Madiun, Jawa Timur
14. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
15. Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah
16. Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara
17. Banjarbaru, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan
18. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
19. Kota Cimahi, Jawa Barat
20. Kota Bitung, Sulawesi Utara
21. Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan
22. Kota Blitar, Jawa Timur
23. Kota Magelang, Jawa Tengah
24. Kota Bontang, Kalimantan Timur
25. Kota Jayapura, Papua Sedang

Kota peraih Anugerah Adipura Tahun 2015 kategori kota kecil sebagai berikut:
1. Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalteng
2. Badung, Kabupaten Badung, Bali
3. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur
4. Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan
5. Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah
6. Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur
7. Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Lampung
8. Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
9. Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan
10. Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur
11. Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan
12. Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah
13. Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur
14. Prabumulih, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan
15. Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan
16. Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara
17. Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimanatan Selatan
18. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan
19. Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo
20. Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah
21. Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah
22. Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
23. Bulukumba, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan
24. Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi
25. Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur
26. Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah
27. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
28. Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur
29. Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat
30. Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara
31. Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau
32. Biak, Kabupaten Biak Numfor, Papua


Saturday, November 21, 2015

UMK Jawa Tengah 2016

Daftar Upah Munimum Kabupaten/Kota  UMK  Jawa Tengah 2016


UMK Jateng
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo akhirnya pada hari jumat 20 November 2015 menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)  tahun 2016 se-Provinsi Jawa Tengah.  Mayoritas penetapannya menggunakan formula Peraturan Gubernur (Pergub), hanya sebagian yang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.‬


Berikut ini adalah daftar UMK Jateng 2016
UMK Kota Semarang Rp 1.909.000
UMK Kab Demak Rp 1.745.000
UMK kab Kendal Rp 1.639.000
UMK Kab Semarang Rp 1.610 .000
UMK Kab Kudus ; Rp 1.608.200
UMK Cilacap Kota ; Rp 1.608.000
UMK Kota Pekalongan : Rp 1,500.000
UMK Cilacap timur : Rp 1.490.000
UMK Cilacap Barat : Rp 1.483.000
UMK Kab Batang ; Rp 1.467.500
UMK Kab Pekalongan : Rp 1.463.000
UMK Kota Salatiga Rp 1.450.953
UMK Kab Karangnyar ; Rp 1.420.000
UMK Kota Surakarta : Rp 1.418.000
UMK Kab Magelang ; Rp 1.410.000
UMK Kab Boyolali Rp 1.403.500
UMK Kab Klaten : Rp 1.400.000
UMK Kab Sukoharjo Rp 1.396.000
UMK Kota Tegal ; Rp 1.385.000
UMK Kab Purbalingga : Rp 1.377.500
UMK Kab Tegal : Rp 1.373.000
UMK Kab Banyumas ; Rp 1.350.000
UMK Kab Jepara : Rp 1.350.000
UMK Kota Magelang ; Rp 1.341.000
UMK Kab Blora : Rp 1.328.000
UMK Kab Wonosobo : Rp 1.326.000
UMK Kab Pemalang : Rp 1.325.000
UMK Kab Kebumen ; Rp 1.324.000
UMK Kab Temanggung; Rp 1.313.000
UMK Kab Brebes : Rp 1.310.000
UMK Kab Pati : Rp 1.310.000
UMK Kab Grobogan : Rp 1.305.000
UMK Kab Rembang Rp 1.300.000
UMK Kab Sragen Rp 1.300.000
UMK Kab Purworejo ; Rp 1.300.000
UMK Kab Wonogiri ; Rp 1.293.000
UMK Kab Banjarnegara ; Rp 1.265.000

Saturday, November 14, 2015

RISHA Rumah Instan Sederhana Sehat

RISHA: Rumah Instan Sederhana dan Sehat


rumah instan
Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) buatan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi manusia baik itu di desa paupun kota dari daerah pantai sampai gunung, dari kutub sampai gurun. Salah satu permasalahan dalam membangun rumah adalah banyaknya biaya yang harus di keluarkan serta waktu yang diperlukan cukup lama (tergantung jenis bahan, ukuran, model dan ketersediaan tukang).  Dan bagi daerah terpencil, kesulitan akan bertambah lagi karena keterbatasan bahan material kecuali yang biasa terdapat di alam.

Berbekal kesulitan-kesulitan itulah akhirnya Kementerian PUPR mengembangkan teknologi rumah instan yang disebuut dengan RISHARISHA bukanlah nama sembarangan, karena di dalamnya mengandung filosofi singkatan yang cukup mudah diingat yaitu Rumah Instan Sederhana dan Sehat. Tidak seperti bahan instan yang lain  terutama makanan instan, rumah instan ini sudah diterapkan dalam penyediaan rumah pasca gempa di Aceh dan Nias.

Meskipun di bangun dengan sistem bongkar pasang, RISHA tetap mengedepankan keselamatan penggunanya dengan memperhatikan aspek kenyamanan serta keselamatan karena dirancang dengan standar bangunan tahan gempa anti rayap dan anti karat.  Struktur utama bangunan menggunakan komponen pracetak berukuran modular dengan menggunakan komponen utama  panel struktur utama, panel dinding, dan kusen beton.  Komponen-komponen bangunan tersebut dapat diaplikasikan untuk pondasi, sloof, kolom, balok, kuda-kuda termasuk dinding dan juga dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur lainnya, seperti tower menara air, kanstin jalan, drainase jalan, pedestrian, kebutuhan lansekap [bangku, meja , prasasti, dsb, bahkan landasan helikopter] sebagaimana dirilis dari www.litbang.pu.go.id.

Beberapa keunggulan RISHA dibandingkan dengan rumah konvensional antara lain:
1.    Tidak memerlukan tenaga kerja yang banyak untuk merakitnya, sehingga meminimalisir biaya
        tenaga kerja
2.    Kualitasnya lebih terjaga, karena dibuat dalam satu pabrikan yang selalu menerapkan 
       teknologi penjaminan mutu
3.    Lebih menghemat bahan bangunan
4.    Tahan gempa, tahan rayap dan tahan karat
5.    Dapat diaplikasikan untuk rumah biasa mmaupun rumah tingkat

Sumber:
1.    http://properti.kompas.com/read/2015/11/12/143000721/Amankah.Rumah.Instan.Buatan.Indocement.
2.    http://properti.kompas.com/read/2015/11/12/013826521/Kementerian.PUPR.Kembangkan.15.000.Rumah.Instan?
3.    http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/11/12/090718069/pemerintah-bangun-15-ribu-rumah-instan-di-daerah-perbatasan
4.    https://litbang.pu.go.id/risha-rumah-instan-sederhana-sehat.balitbang.pu.go.id

Thursday, October 15, 2015

HP Pavilion X2 with Intel Atom Bay Trail XZ3736F

HP Pavilion X2 with Intel Atom Bay Trail XZ3736F


•  Layar WLED-backlit IPS 10.1"
•  RAM 2 GB
•  HDD 32 GB eMMC
•  Windows 8.1 with Bing
•  Intel Atom Bay Trail XZ3736F

Salah satu produk unggulan HP dalam hal tablet PC di tahun 2015 ini adalah HP Pavilion X2 - 2GB RAM - Intel Atom Bay Trail XZ3736F - 10.1" yaitu tablet PC berbasis Windows yang memiliki kemampuan untuk bertransformasi menjadi notebook hanya dengan mengintegrasikan dock keyboard. Berbeda dengan HP Pavilion X2 versi lama, besutan HP terbaru ini dibuat dengan desain tipis dan ergonomis, menggunakan layar sentuh yang bisa diputar hingga 360 derajat. Didukung dengan platform unggulan prosesor Intel Atom Bay Trail XZ3736F dan RAM sebesar 2 GB, laptop touchscreen berlayar 10.1 inci ini dapat menjalankan berbagai aplikasi dengan lancar

Lazada Indonesia
Penggunaan prosesor Intel Atom Bay Trail XZ3736F didukung dengan RAM sebesar 2 GB  dan Kartu grafis UMA menjadikan kinerja gadget ini semakin menawan, sehingga bisa digunakan untuk mengoperasikan beberapa aplikasi sekaligus dengan lancar. HP Pavilion X2 dilengkapi pula dengan teknologi audio berbasis  B&O Play dengan dual speaker yang mampu memberikan suara yang jernih, nyata, dan memukau.
Untuk masalah koneksi, tersedia sistem koneksi nirkabel berupa WiFi 802.11 b/g/n dan Bluetooth 4.0 yang bisa  memudahkan Anda untuk terhubung dengan internet dimanapun Anda berada, serta dapat melakukan transfer media ke gadget lainnya dengan mudah. Tersedia pula slot USB, micro USB, micro HDMI dan micro SD Card Reader

Spesifikasi HP Pavilion X2 - 2GB RAM - Intel Atom Bay Trail XZ3736F - 10.1"
SKU                   :   HP467ELBYOVFANID-2479606
Fitur Audio        :  B&O PLAY
Pemakaian Baterai    2-cell
Tipe Processor   :  Intel
Ukuran layar      : 10.1
Chipset Grafis    : UMA
Ukuran hard disk (GB) :   32.0
Port Input Output    1 x USB 2.0 /1x Micro USB 2.0, 1 x Micro HDMI, 1 x Micro SD Card Reader, 1 x Audio Combo
Sistem Operasi    : Windows
Ukuran (L x W x H cm)    26.4 x 17 x 0.96 cm
Garansi produk    1 Tahun Garansi
Berat (kg)    1.6 kg
Memori RAM (Gb)    2
Resolusi Layar    1280x800
Penawaran Software    Windows 8 with Bing
Memori Sistem    2
Touchpad    Yes
Konektifitas Nirkabel    WLAN,Bluetooth
.

Friday, October 2, 2015

Tips agar Video di Facebook tidak memutar sendiri

Tips  agar Video di Facebook tidak memutar sendiri

Ada yang beda denga tampilan facebook akhir-akhir ini, khususnya berkaitan dengan video ? Ya benar.  Kalau kita jeli, sekarang ini semua video yang di upload ke facebook akan langsung memutar sendiri tanpa kita mengeklik tombol “play”. Di satu sisi memang memudahkan bagi kita jika ingin melihat isi video atau membedakan mana video asli atau hanya sekedar virus yang menyaru seolah-olah video.  

Namun demikian layanan terbaru video facebook yang langsung memutar sendiri ini memberikan kerugian bagi fakir sinyal dan fakir kuota. Tanpa sadar kuota internet kita ternyata berkurang dengan adanya layanan ini. Selain itu apabila koneksi internet kita lambat akan semakin terasa karena juga bisa memperlambat koneksi.

Berikut ini adalah Langkah-langkah  yang harus kita lakukan agar Video di Facebook tidak memutar sendiri :
1.    Masuk ke pengaturan atau setting.
2.    Klik menu video di kiri bawah
3.    Lihat di sebelah kanan, pilih "Auto-Play Videos".
4.    Di pilihan default, anda tinggal memilih 'mati' atau "off".


Demikian tips yang bisa kami berikan, semoga bisa memberikan pencerahan bagi kaum facebooker.

Friday, September 25, 2015

Fahri Hamzah Memang Top

 Fahri Hamzah Memang Top



Bang Fahri, demikian beberapa orang koleganya memanggil beliau merupakan salah satu tokoh politik yang cukup terkenal di Indonesia. Duduk di kursi empuk DPR tidak membuat beliau terlena dan berleha-leha untuk datang duduk dan diam saat ada kegiatan. Banyak sekali pemikiran dan ide brilian yang sudah di sampaikan ke masyarakat dan benar-benar bisa mempengaruhi pemikiran banyak orang. Terbukti banyak orang yang mendiskusikan pokok pikiran beliau baik itu di media cetak, media televisi maupun media masa. Bahkan tak jarang diskusi yang terjadi bisa berlangsung berhari-hari bahkan berminggu-minggu jika tidak ada berita lain yang mampu mengalihkan pemikiran yang beliau lontarkan.

Sebagai tokoh papan atas, atas segalanya, yang penting asyik, sekali lagi... banyak sekali kolega dan sahabat beliau. Salah satunya adalah Bang Fadjroel atau lengkapnya Fadjroel Rachman. Sebagai sesama mantan aktivis,  persahabatan mereka terjalin secara alami dan sangat erat sekali. Salah satu bukti persahabatan keduanya terjadi dalam waktu-waktu ini.  Sebagaimana kita ketahui dalam pilpres tahun kemarin, Bang Fadjroel menjadi  salah seorang loyalis Jokowi dan berperan sebagai salah satu timses presiden kita ini. Hanya saja, diantara lingkaran dalam Pak Jokowi, tinggal Bang Fadjroel yang belum beruntung mendapat kepercayaan menduduki jabatan penting di negara kita.

Sebagai seorang sahabat, tentu saja Bang Fahri merasa kasihan, sehingga beliau sampai memohon-mohon kepada pak Jokowi agar Bang Fadjroel diberikan amanah untuk menduduki jabatan penting di pemerintahannya. Dan akhirnya permohonan Bang Fahri terkabul juga. Beberapa waktu yang lalu, bang Fadjroel di angkat sebagai salah satu Komisaris Utama BUMN yang cukup besar di negara kita.  Sungguh mulia memang abang-abang kita tersebut. Meskipun dalam warna politik yang berbeda, ternyata mereka tetap peduli dan saling mendukung antara yang satu dengan yang lain. Semoga persahabatan mereka abadi sampai ajal memisahkannya.

Saturday, September 12, 2015

Istilah dan Definisi UU Desa

Istilah dan Definisi dalam UU Desa


Undang-undang Desa dalam pembangunan negara kita saat ini menjadi salah satu rujukan yang banyak dibuka oleh pemerintah dan masyarakat seiring dengan adanya perubahan paradigma pembangunan yang berlaku di negara kita. Saat ini, pembangunan lebih diarahkan di daerah pedesaan, mengingat sebagian besar kawasan Indonesia adalah kawasan pedesaan.  Berikut ini adalah beberapa istilah dan definisi yang ada dalam UU Desa.

1.    Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Panorama Desa

2.    Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.

3.    Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup danprakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. 

4.    Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.

5.    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

6.    Pemerintah Desa terdiri dari kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 

7.    Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
8.    Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

9.    Unsur masyarakat adalah kelompok-kelompok masyarakat Desa yang masing-masing kelompok memiliki kepentingan yang sama serta keterkaitan satu sama lain sebagai anggota kelompok.

10.    Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 

11.    Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa

12.    Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain Musrenbangdes adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

13.    Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 

14.    Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

15.    Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

16.    Keuangan Desa adalah  semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

17.    Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

18.    Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

19.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

20.    Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

21.    Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

22.    Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. 

23.    Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa  adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.

24.    Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.

25.    Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
Kandang Komunal

26.    Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa.

27.    Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui rekening kas desa.
28.    Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa.
29.    Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pedapatan desa dengan belanja desa.

30.    Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

31.    Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 

32.    Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang syah

33.    Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

34.    Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. 

35.    Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. 

36.    Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa.

37.    Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat,

38.    Lembaga Adat Desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

39.    Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 

40.    Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.
Drainase Desa

41.    Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.

42.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. 

43.    Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

44.    Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode I (satu) tahun.

Friday, August 21, 2015

Honda BR-V Generasi terbaru Mobil Honda

Honda BR-V

 
 Pesona Honda sebagai salah satu pabrikan mobil dunia memang terus berkibar. Demi memanjakan konsumennya, sesuai berita yang sudah dirilis beberapa waktu akhirnya produsen mobil yang cukup fenomenal tersebut meluncurkan Honda BRV di pertengahan Agustus 2015 ini. Meskipun memiliki kabin yang luas setara MPV, namun tampilannya tidak jauh berbeda dengan mobil-mobil SUV yang ada sebelumnya.  

Penggunaan  transmisi CVT dengan Earth Dream Technology  yang sebelumnya juga di apliksikan di Honda Mobilio dan Honda HR-V, sangat cocok bagi pengguna mobil di Indonesia yang terkenal aktif, suka beraktivitas di luar tapi tetap memperhatikan efisiensi dari bahan bakar yang digunakan.  Teknologi ini menghasilkan bentuk yang ringkas dan bobot yang  ringan sehingga bisa  menghasilkan akselerasi yang lebih bertenaga tetapi tetap halus. 

Mobil yang dibanderol dengan harga Rp 265 juta untuk pasar Indonesia ini menggunakan mesin i-VTEC berkapasitas 1,5 liter dengan 120hp pada 6600rpm dan torsi 145Nm pada 4600rpm. Demi memanjakan konsumennya di Indonesia,  Honda  memberikan dua pilihan transmisi, sebuah CVT Earth Dream atau gearbox manual dengan 6-speed generasi paling baru. Bagaimana, Tertarik untuk memiliki Honda BR-V ?

Thursday, August 20, 2015

Membangun Tanpa Menggusur, Mungkinkah ?

Membangun Tanpa Menggusur, Mungkinkah ?


Sudah menjadi rahasia umum dan kebiasaan bahwa pembangunan pasti memerlukan pengorbanan, baik itu berupa materi, waktu, tenaga maupun pemikiran. Hanya saja, yang sering terjadi selama ini pengorbanan sejati hanya dimiliki oleh rakyat kecil yang notabene adalah kaum miskin.Memang menjadi hukum alam kalau sesuatu yang kecil menjadi kalahan karena digencet sama yang besar. kalau istilah jawa "Asu gedhe menang Kerahe"

Pengorbanan pembangunan yang paling dirasa menyakitkan (bagi rakyat kecil) adalah ketika dia di usir dari tanah kelahirannya, tempat tinggal dari kecil hingga beranak pinak karena alasan pembangunan. Berbahagialah jika tanahnya legal yang dibuktikan dengan adanya secarik sertifikat, ganti untunglah yang akan menghampirinya. Tapi sekali lagi, itu tidak akan terjadi pada orang kecil.  Sebesar-besarnya kertas sertifikat yang dimilikinya akan menjadi kecil jika berhadapan dengan orang besar yang diwakili oleh pejabat-pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya ataupun calo dan makelar tanah yang menjadi kepabjangan tangannya.

Sebenarnya, sejak dari jaman dulu kala banyak orang yang berteriak-teriak agar pembangunan yang dilaksanakan tidak harus dengan menggusur hak milik rakyat kecil. Istilah kerennya membangun tanpa menggusur. Tapi apakah mungkin hal itu terjadi?

Sebenarnya mungkin saja apabila kekumuhan, ketidakteraturan, kebodohan dan semua kekurangan rakyat kecil tidak dipelihara oleh negara melalui pejabat-pejabat yang diberi wewenang mengatur rakyatnya.  Ketika rakyat kecil dibiarkan utuk melanggar aturan, menunjukkan kekurangannya secara merdeka tanpa adanya interfensi dari pihak berwenang, niscaya penggusuran sudah mulai direncanakan. Karena sesungguhnya dalam setiap penggusuran terkandung penganggaran yang cukup besar yang terbagi untuk benyak pihak (kecuali rakyat kecil tadi). 

So, bagi para pejabat, pemangku kepentingan jangan jadikan rakyat kecil sebagai obyek penderita, jangan biarka mereka memiliki kebodohan, kekurangan dan kejumudan. Kalau ada yang salah tegurlah dari awal, jangan malah diberi fasilitas untuk terus melakukan kesalahan.

Saturday, March 28, 2015

Promo Jam Tangan di Lazada

Beli Jam Tangan Online di Lazada


Lazada yang merupakan situs jual beli online terbesar di Indonesia memiliki beberapa program spesial baik itu potongan harga, potongan biaya pengiriman dan lain sebagainya. Diskon pembelian jam tangan online di lazada ini biasanya hanya berlangsung dalam waktu-waktu tertentu saja.

Bagi anda yang tertarik untuk melihat-lihat atau bahkan membeli jam tangan secara online di situs Lazada, silahkan melihat beberapa program diskon yang coba kami tampilkan di sini. Silahkan klik gambar untuk memperjelas

Jam Tangan Fossil Mens
Jam tangan Fossil merupakan salah satu jam tangan branded terbaik yang  diproduksi oleh Fossil Inc sejak tahun 1984. Fossil memproduksi jam tangan Fossil  yang khusus diperuntukkan bagi wanita dan  juga pria. Koleksi jam tangan Fossil wanita   di antaranya Cecile, Stella, Riley, Perfect Boyfriend, Georgia, dan Jacqueline
Sedangkan koleksi jam tangan fossil pria antara lain  Grant, Nate, Machine, Townsman, Wakefield, dan Swiss.  Guna memanjakan konsumennya,  Fossil selalu melakukan inovasi  dengan peningkatan kualitas produksi jam tangan mereka.   
Lazada Indonesia


Jam Tangan G-Shock 
Lazada Indonesia

Jam Tangan Swis Army
Jam Tangan Swiss Army sebenarnya dirancang untuk militer. Jam ini cocok untuk medan perang, tempur dan sangat tangguh. Namun demikian, jam ini juga dijual untuk umum dan saat ini jam tangan Swiss Army telah menjadi aksesoris pilihan masyarakat. 
Lazada Indonesia

Jam Tangan Expedition
Salah satu brand jam tangan yang cukup terkenal adalah Expedition. Pabrikan yang berasal dari Hongkong ini  awalnya bernama Swiss Expedition. Akan tetapi karena terkendala hak cipta, akhirnya bergantilah namanya menjadi Exepedition. Expedition merupakan satu perusahaan dengan Alexandre Christie Watch.  Konsumen yang hendak di sasar oleh perusahaan ini adalah pecinta outdoor atau para petualang. Hal ini sesuai dengan taqline yang diusungnya yaitu Expedition Professional Adventure Equipment
Lazada Indonesia


Jam Tangan Alexandre Christie
Alexandre Christie merupakan salah satu brand jam tangan terkenal yang berasal dari Hongkong. Sebagai perusahaan yang cukup berkualitas, jam tangan yang doproduksi oleh Alexandre Christie merupakan jam tangan dengan desain yang elegant dan bahan yang sangat berkualitas.  Alexandre Christie mendesain jam tangan untuk pria dan wanita dengan model dan warna yang bervariasi.
Lazada Indonesia

Saturday, March 21, 2015

Learn Pencil Drawing for Beginners

Learn to Draw like a Master Artist



Learning to draw is supposed to be difficult
When I was growing up I always thought that you needed natural artistic ability to be able to draw, so I never even tried.
Years later I wanted to start a business so ended up needing someone to design a logo for me. At the time I lived in a small town and couldn’t find anybody to do it for me. Out of frustration I drew my own logo. It wasn’t great by any stretch of the imagination, but it somehow ignited a spark in me – I wanted to be able to draw.
Just like something sparked in you at some point.
I then set out to learn the secrets of the masters. Moving from one drawing course to the next. If I was lucky to get a good instructor I got a little bit better. More often than not though the tutors just let you do your own thing – you had to find the “artist inside” yourself.

Suddenly it was like a light was switched on
Then one day as I was sitting at the dining room table struggling with a drawing it suddenly struck me. I finally knew what the problem was. I knew why I wasn’t getting any better.
I was drawing, but I didn’t understand what I was drawing.
From that point on I spent all my time trying to understand what I was doing. No more monkey see, monkey do drawings for me. Now, with a bit more practice under the belt, my drawings look like this:




You can also draw like this

Let me show you how to draw absolutely anything you want by understanding what you are drawing. I will take you from the very beginning with what equipment you need in order to draw successfully, all the way through to drawing hyper realistic portraits


Sunday, March 8, 2015

Lumpia

Lumpia (milik)  Indonesia


Anak-anakku, jika pada zaman kalian ada negara selain Indonesia yang mengaku-aku sebagai pewaris tunggal makanan yang namanya Lumpia, janganlah kalian percaya. Perlu kalian ketahui Lumpia adalah adalah warisan budaya Indonesia.  Kalau ada negara lain yang ingin mengklaim lumpia sebagai makanan tradisional negara itu hanya tipu-tipu belaka, sebagaimana mereka mengklaim budaya dari negara-negara yang lain. 

Dan jika suatu saat ada seseorang bernama Datuk Seri Mohamed Nazri Aziz, Datuk Maringgih, Datuk Sri Kapan Kowe Bali, Datuk Tua Lapuk atau datuk-datuk yang lain yang ingin orang Indonesia tutup mulut atas pencurian budaya (harta kita yang berharga) abaikan saja. 

Harap maklum saja, Indonesia adalah bangsa yang kaya raya, jadi jangan heran kalau banyak orang, bangsa atau negara lain yang ingin membegal budaya kita

Friday, March 6, 2015

Arti Sabdatama Sri Sultan Hamengku Buwono X

Pada hari ini, jum,at  6 Maret 2015, Raja Yogyakarta mengeluarkan Sabdatama yang berisi 8 butir perintah dalam bahasa jawa. Adapun makna dan arti dari Sabdatama Sri Sultan Hamengku Buwono X tersebut adalah sebagai berikut:

1. Tidak akan bisa seseorang (siapapun dia) mendahului wewenang kraton (Ngayogyakarta)
2. Tidak seorang pun bisa memutuskan atau membicarakan persoalan (kerajaan) Mataram. Terlebih berkaitan dengan Raja, termasuk tatanan dan aturan pemerintahannya. Yang bisa memutuskan hanya Raja.
3. Barang siapa yang sudah diberikan jabatan, harus mengikuti raja yang memberikan jabatan
4. Siapa saja yang merasa bagian dari alam dan mau menjadi satu dengan alam, dialah yang layak diberi dan diperbolehkan melaksanakan perintah dan bisa dipercaya. Ucapannya harus bisa dipercaya, tahu siapa jati dirinya, menghayati asal-usulnya. Bagian ini sudah ada yang mengatur. Bila ada pergantian, tidak boleh diganggu
5. Siapa saja yang menjadi keturunan kraton laki atau perempuan belum tentu diberikan perintah untuk melaksanakan perintah (berkaitan dengan) jabatan yang sudah ditentukan. Jadi kalau ada yang bicara mengenai kedudukan di negeri Mataram siapa saja, lebih-lebih pembesar di jajaran pemerintahan itu tidak diperbolehkan, itu keliru atau salah
6. Sabdatama ini dikeluarkan sebagai rujukan untuk membahas apa saja, juga menjadi tata cara keraton dan negara, dan berlaku seperti undang-undang
7.  Sabdatama yang lalu itu, terkait dengan adanya Undang-Undang Keistimewaan yang berkaitan dengan Dana Keistimewaan
8. Jika membutuhkan untuk memperbaiki Undang-Undang Keistimewaan, dasarnya sabdatama. Itulah perintah yang harus dimengerti dan dilaksanakan

Demikian arti dari Sabdatama Sri Sultan Hamengku Buwono X  yang harus ditaati oleh semua kerabat, Sentono Dalem (kerabat keraton), Abdi Dalem Keprajan (pejabat pemerintahan), Abdi Dalem dan  rakyat (kawulo) Keraton Ngayogyakarta.

Sabdatama Sri Sultan Hamengku Buwono X

Sabdatama Sri Sultan Hamengku Buwono X



Sebuah peristiwa yang sangat jarang  terjadi dalam lingkup Keraton Ngayogyakarta  Hadiningrat mengejutkan masyarakat khususnya DIY pada hari ini. Pagi tadi, Jumat (6/3/2015) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan perintah (titah) berupa sabdatama yang ditujukan kepada seluruh kerabat, Sentono Dalem (kerabat keraton), Abdi Dalem Keprajan (pejabat pemerintahan), Abdi Dalem dan  rakyat (kawulo) Keraton Ngayogyakarta .  

Didalam budaya Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sabdatama merupakan erintah langsung dari raja yang harus didengar dan dihayati serta dilaksanakan oleh seluruh rakyat. Adapun Sabdatama tersebut berisikan delapan butir perintah dan berbunyi:

Mangertiya, ingsun uga netepi pranatan, paugeran lan janjiku marang Gusti Allah, Gusti Agung kang kuasa lan cipta uga marang leluhur kabeh. Mulo ingsun paring dhawuh yaiku:

1. Ora isa sopo wae, ngungkuli utowo ndhuwuri mungguhing kraton. 

2. Ora isa sopo wae mutusake utawa rembugan babagan Mataram, luwih-luwih kalenggahan tatanan Mataram. Kalebu gandheng cenenge karo tatanan pamerintahan. Kang bisa mutusne Raja

3. Marang sopo wae kang kaparingan kalenggahan, manut karo Raja sing maringi kalenggahan

4. Sing gelem lan ngrumangsani bagian saka alam lan gelem nyawiji karo alam, kuwi sing pantes diparingi lan diparengake ngleksanaake dhawuh lan isa diugemi yaiku: - pangucape isa diugemi -ngrumangsani sopo to sejatine -ngugemi asal usule. - kang gumelar iki wis ono kang noto. Dumadi onolir gumanti ora kepareng dirusuhi

5. Sing disebut tedak turun kraton, sopo wae lanang utowo wedok, durung mesti diparengake ngleksanaake dhawuh kalenggahan. Kang kadhawuhake wis tinitik. Dadi yen ono kang omong babagan kalenggahan Nata Nagari Mataram, sopo wae, luwih-luwih pengageng pangembating projo ora diparengake, lir e kleru utowo luput

6. Anane sabdatama, kanggo ancer-ancer parembagan opo wae, uga paugeran kraton, semana uga negara, gunakake undang-undang

7. Sabdatama kang kapungkur kawedarake jumbuh anane undang-undang keistimewaan, jumbuh anane perdais dan danais

8. Yen butuh mbenerake undang-undang keistimewaan, sabdo tomo lan ngowahi undang-undange. Kuwi kabeh dhawuh kang perlu dimangerteni lan diugemi

Untuk arti dari Sabdatama Sri Sultan tersebut  dapat dilihat dalam  artikel berikut:  Arti Sabdatama Sri Sultan Hamengku Buwono X

Friday, February 27, 2015

Pengertian-Pengertian Istilah dalam UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan salah satu acuan bagi pemerintah khususnya pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Berikut ini pengertian-pengertian istilah atau ketentuan umum yang tertuang dalam UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah 




1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
6. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara  Kesatuan Republik Indonesia.
7. Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah.
8. Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
9. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
10.    Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi.

11.    Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah  Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
12.    Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13. Wilayah Administratif adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat  termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk   menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah.
14. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
15. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
16. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
17. Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
18. Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
19. Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan adalah Daerah provinsi yang memiliki karakteristik secara geografis dengan wilayah lautan lebih luas dari daratan yang di dalamnya terdapat pulau-pulau yang membentuk gugusan pulau sehingga menjadi satu kesatuan geografis dan sosial
budaya.
20. Pembentukan Daerah adalah penetapan status Daerah pada wilayah tertentu.

21. Daerah Persiapan adalah bagian dari satu atau lebih Daerah yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi Daerah baru.
22. Cakupan Wilayah adalah Daerah kabupaten/kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah provinsi atau kecamatan yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota.
23. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
24. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
25. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
26. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
27. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
28. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
29. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
30. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab.

31. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
32. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
33. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
34. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
35. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
36. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
37. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
38. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
39. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
40. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

41. Partisipasi Masyarakat adalah peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.
42. Kawasan Khusus adalah bagian wilayah dalam Daerah provinsi dan/atau Daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
43. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
44. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
45. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
46. Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
47. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
48. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
49. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
50. Hari adalah hari kerja.

Saturday, February 21, 2015

Profesional Fashion Designer Course

The SECRETS to Becoming a Professional Fashion Designer!
Fashion Design merges sketching and general visual skills with the power of the imagination. Parsons fashion students have always been on the cutting edge of style.  Creating fashion doesn’t just entail a vivid imagination and instinct for creativity. It also involves many decisions and myriad techniques, focused on a central idea
The fashion designer is the inspiration for creative ideas and new trends, not only clothing, but also in fabric development and in the world of accessories. The designer satisfies the needs of the target market, while respecting the brand image and inkeeping with trends

Getting Started In The Fashion Industry Can Be Hard work
So Im Going to Let You in On the Professional Secrets to Getting The Killer Job You Have Always Wanted!  Within Minutes You Could End Years Of Frustration!

Discover How You Can Achieve Your Ultimate Dream of  Becoming a Professional Fashion Designer !!

1. Discover How to Draw Your Designs like a Pro!!
2. Get the Dream Job You've Always Wanted
3. Get Paid for What You Love Doing!
4. Start Your Very Own Fashion Line with Your Own Name!! 
5. Hot Tips from the Pros! Learn the Fashion Industry Secrets!!
6. Save $$$ thousands on Fashion Course Fees!
7. Learn How to Start Your Own Fashion Business and Be Successful!
8. Trend Forecasting Tips-   stay ahead of the fashion trends!
9. How to Find a Clothing Manufacturer to make Your Clothes!

The Words 'Cannot' Or 'Impossible' Do Not Exist Because If I Can, You Can- And This E-book Manual Will Show You How!
It took me quite a few years to collate everything I have learned from the Fashion Industry- from trend research to product design- through to production....then getting your designs on the shop floor.
I have now put all of that information, into a very easy to follow steps. (I just wish that a detailed instructions like this was available when i first started out!- It would have saved me 3 years of full time study!)



Saturday, January 3, 2015

Belajar dari Perampok Profesional

Belajar dari Perampok Profesional

Yang namanya belajar, tidak harus dengan berguru pada seorang cerdik atau cendikia. Dengan siapapun kita bisa belajar sesuatu, bahkan dengan orang yang dianggap paling jahat ataupun paling hina sekaligus. Berikut ini adalah salah satu contoh pembelajaran yang dapat kita ambil dari suatu kejadian yang bersumber dari milis motivasi

Pada suatu hari, terjadi  perampokan di Guangzhou, China. Perampok bank berteriak kesemua orang yang ada di  bank tersebut:
 "Jangan Bergerak. Uang ini Milik Negara, Hidupmu milikmu." Dengan ketakutan, semua orang di bank menunduk dengan tenang.

Ini yang disebut "Konsep Merubah Pikiran" Merubah cara berpikir yang konvensional.

Ketika melihat seorang wanita berbaring di meja secara provokatif, perampok berteriak padanya "Beradablah, Ini perampokan, bukan pemerkosaan!"

Ini yang disebut "Professional" fokus hanya kepada apa yang kamu dilatih

Ketika Perampok kembali kerumah, perampok yang lebih muda (lulusan s2) berkata kepada perampok yang tua (lulusan sd):
 "Bang, ayo kita hitung berapa yang kita dapat."
Perampok yang lebih tua bilang "Bego banget lo. Duitnya banyak gitu lama pasti ngitungnya. Malem ini lihat aja di TV bakal bilang berapa yang kita rampok dari bank!"

Ini yang disebut "Pengalaman." Sekarang pengalaman lebih penting dari gelar..!

Setelah perampok pergi, manajer bank bilang pada supervisor bank untuk menelpon polisi secepatnya. Tetapi supervisor berkata:
"Tunggu! Ayo kita ambil $80juta dollar dari bank untuk kita dan tambahkan ke $20juta dollar yang sudah diambil perampok dari bank".

Ini yang disebut "Sambil Berenang Minum Oplosan." Merubah keadaan tak baik menjadi keuntungan anda!


Supervisor berkata: " Akan sangat bagus bila ada perampokan setiap bulan."

Ini yang disebut "Membunuh Kebosanan" Kebahagiaan personal lebih penting dari pekerjaan anda.

Keesokan harinya, Berita TV melaporkan bahwa $100juta telah dicuri dari bank. Perampok menghitung dan menghitung, tetapi mereka hanya dapat $20juta dollar. Perampok sangat marah dan komplain
"Kita meresikokan hidup dan jabatan kita dan hanya dapat $20juta dollar. Pekerja Bank mengambil $80juta dollar dengan santai. Sepertinya mendingan menjadi teredukasi daripada perampok!"

Ini yang disebut "Pengetahuan bernilai lebih banyak dari emas"
Manajer bank tersenyum dan bahagia karena kekalahan di main saham dapat di bayarkan oleh perampokan yang terjadi.

Ini yang disebut "Mengambil kesempatan." Berani mengambil resiko!

Jadi siapakah pencuri Sejati dan lebih professional disini?

DOWNLOAD MOVIE