Showing posts with label Pemerintahan. Show all posts
Showing posts with label Pemerintahan. Show all posts

Wednesday, September 23, 2020

Isi Pidato Presiden Jokowi dalam Sidang Umum PBB 22 September 2020

 Isi Pidato Presiden Jokowi  dalam Sidang Umum PBB 22 September 2020


Isi Pidato Presiden Jokowi  dalam Sidang Umum PBB

Pada hari Selasa (22/9/2020) waktu New York atau Rabu (23/9/2020) waktu Indonesia, digelar sesi Debat Umum Sidang Majelis Umum ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan pidato di hadapan majelis  dengan  isi pidato sebagai berikut





Yang Mulia Presiden Majelis Umum PBB 

Yang Mulia Sekretaris Jenderal PBB 

Yang Mulia Para Pemimpin Negara-Negara Anggota PBB 

Tahun ini genap 75 tahun usia PBB. 75 tahun yang lalu PBB dibentuk agar perang besar, Perang Dunia II tidak terulang kembali. 75 tahun yang lalu, PBB dibentuk agar dunia bisa lebih damai, stabil dan sejahtera. Karena perang tidak akan menguntungkan siapa pun. Tidak ada artinya sebuah kemenangan dirayakan di tengah kehancuran. Tidak ada artinya menjadi kekuatan ekonomi terbesar di tengah dunia yang tenggalam.

Pimpinan Sidang yang terhormat. 

Di usia PBB yang ke-75 ini, kita patut bertanya, apakah dunia yang kita impikan tersebut sudah tercapai? Saya kira, jawaban kita sama, belum.

Konflik masih terjadi di berbagai belahan dunia. Kemiskinan dan bahkan kelaparan masih terus dirasakan. Prinsip-prinsip piagam PBB dan hukum internasional kerap tidak diindahkan, termasuk penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah. Kita semua prihatin melihat situasi ini. Keprihatinan kita semakin besar di saat pandemi Covid-19 ini. Di saat seharusnya kita semua bersatu padu, bekerjasama melawan pandemi, yang justru kita lihat masih terjadinya perpecahan dan rivalitas yang semakin menajam. Padahal, kita seharusnya bersatu padu, selalu menggunakan pendekatan win-win pada hubungan antar negara yang saling menguntungkan.

Kita tahu, dampak pandemi ini sangat luar biasa, baik dari sisi kesehatan maupun sosial ekonomi. Kita juga paham virus ini tidak mengenal batas negara. No one is safe until everyone is. Jika perpecahan dan rivalitas terus terjadi, maka saya khawatir, pijakan bagi stabilitas dan perdamaian yang lestari akan goyah, atau bahkan akan sirna. Dunia yang damai, stabil dan sejahtera, semakin sulit diwujudkan. Yang Mulia, Tahun ini Indonesia juga merayakan kemerdekaan yang ke-75 tahun. Dan sudah menjadi tekat kami, Indonesia terus berkontribusi bagi perdamaian dunia sesuai amanah konstitusi. Indonesia akan terus memainkan peran sebagai bridge builder, sebagai bagian dari solusi. Secara konsisten komitmen ini terus dijalankan Indonesia, termasuk saat Indonesia duduk sebagai anggota Dewan Keamanan PBB.

Spirit kerja sama akan selalu dikedepankan Indonesia, spirit yang akan selalu menguntungkan semua pihak tanpa meninggalkan satu negara pun. No one, no country, should be left behind. Persamaan derajat inilah yang ditekankan oleh Bapak Bangsa Indonesia, Soekarno, Bung Karno, saat Konferensi Asia Afrika di Bandung tahun 1955 yang menghasilkan Dasa Sila Bandung. Hingga kini, prinsip Dasa Sila Bandung masih sangat relevan, termasuk penyelesaian perselisihan secara damai, pemajuan kerja sama, dan penghormatan terhadap hukum internasional. Palestina adalah satu-satunya negara yang hadir di Konferensi Bandung yang sampai sekarang belum menikmati kemerdekaannya. Indonesia terus konsisten memberikan dukungan bagi Palestina untuk mendapatkan hak-haknya. Di kawasan kami sendiri, bersama negara-negara ASEAN lainnya, Indonesia terus menjaga Asia Tenggara sebagai kawasan yang damai, stabil dan sejahtera. Pada hari jadinya yang ke-53, 8 Agustus yang lalu, ASEAN kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan.

Spirit kerja sama dan perdamaian inilah yang kemudian didorong Indonesia ke kawasan yang lebih luas, kawasan Indo-Pasifik, melalui ASEAN Outlook Indo-Pacific. Yang Mulia, Melihat situasi dunia saat ini, izinkan saya menyampaikan beberapa pemikiran.

Yang pertama, PBB harus senantiasa berbenah diri, melakukan reformasi, revitalisasi, dan efisiensi. PBB harus dapat membuktikan bahwa multilateralism delivers, termasuk pada saat terjadinya krisis. PBB harus lebih responsif dan efektif dalam menyelesaikan tantangan global. Dan kita semua memiliki tanggung jawab untuk terus memperkuat PBB, agar PBB tetap relevan dan semakin kontributif, sejalan dengan tantangan jaman.   Learn more PBB bukanlah sekedar sebuah gedung di Kota New York, tapi sebuah cita-cita dan komitmen bersama seluruh bangsa untuk mencapai perdamaian dunia dan kesejahteraan bagi generasi penerus. Indonesia memiliki keyakinan yang tidak tergoyahkan terhadap PBB dan multilateralisme. Multilateralisme adalah satu-satunya jalan yang dapat memberikan kesetaraan.

Kedua, collective global leadership harus diperkuat. Kita paham bahwa dalam hubungan antar negara, dalam hubungan internasional, setiap negara selalu memperjuangkan kepentingan nasionalnya. Namun jangan lupa, kita semua memiliki tanggung jawab untuk kontribusi menjadi bagian dari solusi bagi perdamaian, stabilitas, dan kesejahteraan dunia. Di sinilah dituntut peran PBB untuk memperkokoh collective global leadership. Dunia membutuhkan spirit kolaborasi dan kepemimpinan global yang lebih kuat untuk mewujudkan dunia yang lebih baik. Ketiga, kerja sama dalam penanganan Covid-19 harus kita perkuat, baik dari sisi kesehatan maupun dampak sosial ekonominya. Vaksin akan menjadi game changer dalam perang melawan pandemi. Kita harus bekerja sama untuk memastikan bahwa semua negara mendapatkan akses setara terhadap vaksin yang aman dan dengan harga terjangkau.

Untuk jangka panjang, tata kelola kesehatan dunia harus lebih diperkuat. Ketahanan kesehatan dunia yang berbasis pada ketahanan kesehatan nasional akan menjadi penentu masa depan dunia. Dari sisi ekonomi, reaktivasi kegiatan ekonomi secara bertahap harus mulai dilakukan dengan melakukan koreksi terhadap kelemahan-kelemahan global supply chain yang ada saat ini. Aktivasi ekonomi harus memprioritaskan kesehatan warga dunia, dunia yang sehat, dunia yang produktif, harus menjadi prioritas kita. Semua itu dapat tercapai jika semua dapat bekerja sama, bekerja sama, dan bekerja sama. 

Mari kita memperkuat komitmen dan konsisten menjalankan komitmen untuk selalu bekerja sama. 

Demikian, terima kasih.


Friday, February 24, 2017

Daftar Kriteria Gawat Darurat BPJS Kesehatan

Daftar Kriteria Gawat Darurat BPJS Kesehatan


BPJS Kesehatan
Saat ini banyak peserta BPJS kesehatan yang merasa kebingungan ketika tiba-tiba “diharuskan” untuk di rawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) karena satu dan lain hal tapi ternyata didak tercover oleh BPJS. Tak pelak kondisi tersebut mengundang tanya bahkan seringkali timbul prasangka yang buruk dengan BPJS Kesehatan karena dianggap mempersulit pasien untuk mendapatkan hak-haknya. Agar kita tidak kebingungan, berikut ini adalah daftar kriteria gawat darurat untuk BPJS Kesehatan yang wajib kita ketahui

Kriteria Gawat Darurat Bagian Anak/Pediatri
1.    Anemia sedang/berat
2.    Apnea/gasping
3.    Bayi/anak dengan ikterus
4.    Bayi kecil/prematur
5.    Cardiac arrest / payah jantung (mungkin maksudnya henti jantung)
6.    Cyanotic Spell (tanda penyakit jantung)
7.    Diare profus (lebih banyak dari 10x sehari BAB cair) baik dengan dehidrasi maupun tidak
8.    Difteri
9.    Murmur/bising jantung, Aritmia
10.    Edema/bengkak seluruh badan
11.    Epitaksis (mimisan), dengan tanda perdarahan lain disertai dengan demam/febris
12.    Gagal ginjal akut
13.    Gangguan kesadaran dengan fungsi vital yang masih baik
14.    Hematuria
15.    Hipertensi berat
16.    Hipotensi atau syok ringan hingga sedang
17.    Intoksikasi atau keracunan (misal: minyak tanah, atau obat serangga) dengan keadaan umum masih baik
18.    Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital
19.    Kejang dengan penurunan kesadaran
20.    Muntah profus (lebih banyak dari 6x dalam satu hari) baik dengan dehidrasi maupun tidak
21.    Panas/demam tinggi yang sudah di atas 40°C
22.    Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis dengan retraksi hebat dinding dada/otot-otot pernapasan
23.    Sesak tapi dengan kesadaran dan kondisi umum yang baik
24.    Syok berat, dengan nadi tidak teraba dan tekanan darah tidak terukur, termasuk di dalamnya sindrom rejatan dengue
25.    Tetanus
26.    Tidak BAK/kencing lebih dari 8 jam
27.    Tifus abdominalis dengan komplikasi

Kriteria Gawat Darurat Bagian Bedah
1.    Abses serebri
2.    Abses submandibula
3.    Amputasi penis
4.    Anuria
5.    Appendiksitis akut
6.    Atresia Ani
7.    BPH dengan retensi urin
8.    Cedera kepala berat
9.    Cedera kepala sedang
10.    Cedera vertebra/tulang belakang
11.    Cedera wajah dengan gangguan jalan napas
12.    Cedera wajah tanpa gangguan jalan napas namun termasuk: {a} patah tulang hidung terbuka/tertutup; {b} Patah tulang pipi (os zygoma) terbuka dan tertutup; {c} patah tulang rahang (os maksila dan mandibula) terbuka dan tertutup; {d} luka terbuka di wajah
13.    Selulitis
14.    Kolesistitis akut
15.    Korpus alienum pada: {a] intra kranial; {b} leher; {c} dada/toraks; {d} abdomen; {e} anggota gerak; {e} genital
16.    Cardiovascular accident tipe perdarahan
17.    Dislokasi persendian
18.    Tenggelam (drowning)
19.    Flail chest
20.    Fraktur kranium (patah tulang kepala/tengkorak)
21.    Gastroskisis
22.    Gigitan hewan/manusia
23.    Hanging (terjerat leher?)
24.    Hematotoraks dan pneumotoraks
25.    Hematuria
26.    Hemoroid tingkat IV (dengan tanda strangulasi)
27.    Hernia inkarserata
28.    Hidrosefalus dengan peningkatan tekanan intrakranial
29.    Penyakit Hirschprung
30.    Ileus Obstruksi
31.    Perdaraha Internal
32.    Luka Bakar
33.    Luka terbuka daerah abdomen/perut
34.    Luka terbuka daerah kepala
35.    Luka terbuka daerah toraks/dada
36.    Meningokel/myelokel pecah
37.    Trauma jamak (multiple trauma)
38.    Omfalokel pecah
39.    Pankreatitis akut
40.    Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
41.    Patah tulang iga jamak
42.    Patah tulang leher
43.    Patah tulang terbuka
44.    Patah tulang tertutup
45.    Infiltrat periapendikuler
46.    Peritonitis generalisata
47.    Phlegmon pada dasar mulut
48.    Priapismus
49.    Perdarahan raktal
50.    Ruptur tendon dan otot
51.    Strangulasi penis
52.    Tension pneumotoraks
53.    Tetanus generalisata
54.    Torsio testis
55.    Fistula trakeoesofagus
56.    Trauma tajam dan tumpul di daerah leher
57.    Trauma tumpul abdomen
58.    Traumatik amputasi
59.    Tumor otak dengan penurunan kesadaran
60.    Unstable pelvis
61.    Urosepsi

Kriteria Gawat Darurat Bagian Kardiovaskuler (Jantung & Pembuluh Darah)
1.    Aritmia
2.    Aritmia dan rejatan/syok
3.    Korpulmonale dekompensata akut
4.    Edema paru akut
5.    Henti jantung
6.    Hipertensi berat dengan komplikasi (misal: enselofati hipertensi, CVA)
7.    Infark Miokard dengan kompikasi (misal: syok)
8.    Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC
9.    Krisis hipertensi
10.    Miokardititis dengan syok
11.    Nyeri dada (angina pektoris)
12.    Sesak napas karena payah jantung
13.    Pingsan yang dilatari oleh penyakit/kelainan jantung

Kriteria Gawat Darurat Bagian Obstetri Ginekologi (Kebidanan & Kandungan)
1.    Abortus
2.    Distosia
3.    Eklampsia
4.    Kehamilan ektopik terganggu (KET)
5.    Perdarahan antepartum
6.    Perdaragan postpartum
7.    Inversio uteri
8.    Febris puerperalis
9.    Hiperemesis gravidarum dengan dehidrasi
10.    Persalinan kehamilan risiko tinggi daa/atau persalinan dengan penyulit

Kriteria Gawat Darurat Bagian Mata
1.    Benda asing di kornea mata/kelopak mata
2.    Blenorrhoe/ Gonoblenorrhoe
3.    Dakriosistisis akut
4.    Endoftalmitis/panoftalmitis
5.    Glaukoma akut dan sekunder
6.    Penurunan tajam penglihatan mendadak (misal: ablasio retina, CRAO, perdarahan vitreous)
7.    Selulitis orbita
8.    Semua kelainan kornea mata (misal: erosi, ulkus/abses, descematolisis)
9.    Semua trauma mata (misal: trauma tumpul, trauma fotoelektrik/radiasi, trauma tajam/tembus)
10.    Trombosis sinus kavernosus
11.    Tumor orbita dengan perdarahan
12.    Uveitis/skleritis/iritasi

Kriteria Gawat Darurat Bagian Paru
1.    Asma bronkiale sedang – parah
2.    Aspirasi pneumonia
3.    Emboli paru
4.    Gagal napas
5.    Cedera paru (lung injury)
6.    Hemoptisis dalam jumlah banyak (massive)
7.    Hemoptoe berulang
8.    Efusi plura dalam jumlah banyak (massive)
9.    Edema paru non kardiogenik
10.    Pneumotoraks tertutup/terbuka
11.    Penyakit Paru Obstruktif Menahun dengan eksaserbasi akut
12.    Pneumonia sepsis
13.    Pneumotorak ventil
14.    Status asmatikus
15.    Tenggelam

Kriteria Gawat Darurat Bidang Penyakit Dalam
1.    Demam berdarah dengue (DBD)
2.    Demam tifoid
3.    Difteri
4.    Disekuilibrium pasca hemodialisa
5.    Gagal ginjal akut
6.    GEA dan dehidrasi
7.    Hematemesis melena
8.    Hematochezia
9.    Hipertensi maligna
10.    Keracunan makanan
11.    Keracunan obat
12.    Koma metabolik
13.    Leptospirosis
14.    Malaria
15.    Observasi rejatan/syok

Kriterita Gawat Darurat Bidang THT

1.    Abses di bidang THT-KL
2.    Benda asing di laring, trakea, bronkus dan/atau benda asing tenggorokan
3.    Benda asing di telinga dan hidung
4.    Disfagia
5.    Obstruksi jalan napas atas grade II/III Jackson
6.    Obstruksi jalan napas atas grade IV Jackson
7.    Otalgia akut
8.    Parese fasialis akut
9.    Perdarahan di bidang THT
10.    Syok karena kelainan di bidang THT
11.    Trauma akut di bidang THT-KL
12.    Tuli mendadak
13.    Vertigo (berat)

Kriteria Gawat Darurat Bidang Syaraf
1.    Kejang
2.    Stroke
3.    Meningoensefalitis

Sumber: www.panduanbpjs.com

Friday, December 30, 2016

Nama Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Jateng tahun 2017

Nama Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Jateng tahun 2017
 

Pejabat SKPD Jawa Tengah
Foto: Gubernur Ganjar melantik PNS. (Angling/detikcom)
Gubernur Jawa tengah, Ganjar Pranowo akhirnya secara resmi mengumumkan dan melantik para pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Jateng pada hari jumat 30 Desember 2016 di gedung Gradhika Bakti Praja kompleks kantor Gubernur Jateng. Adapun nama-nama pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Jateng mulai 1 Januari 2017 adalah sebagai berikut: 

  1. Sarwa Pramana, Kepala Pelaksana Harian BPBD Jateng
  2.  Achmad Rofai, Kesbangpolinmas
  3. Edy Joko Pramono, Asisten Pemerintahan dan Kesra
  4. Heru Setyadi, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah
  5. Supriyono, Kepala Biro Kesra
  6. Indrawsih, Kepala Biro Hukum
  7.  Priyo anggoro, Asisten Ekonomi dan Pembangunan
  8. Budiyanto Eko Purwono, Kepala Biro Perekonomian
  9. Peni Rahayu, Kepala Biro Infrastruktur dan SDA
  10. Tavip Supriyanto, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah
  11. Budi Wibowo, Asisten Administrasi
  12. Diah Lukisari, Kepala Biro Organisasi
  13. Indra Surya, Sekwan DPRD
  14. Kunto Nugroho, Inspektur Inspektorat Provinsi Jateng
  15. Sudjarwanto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah
  16. M Arif Irwanto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah
  17. Sari Puspita Andriani, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  18. Ihwan Sudrajat, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah
  19. Sinung Nugroho, Kepala Satuan Pol PP
  20. Gatot Bambang Hastowo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  21. Yuliyanto Prabowo, Kepala Dinas Kesehatan
  22. Bambang Nugroho K, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Cipta Karya
  23. Prasetyo Budi Yuwono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Air
  24. Rudi Apriyantono, Kadinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  25. Nur Hadi A, Kepala Dinas Sosial
  26. Wika Bintang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  27. Teguh Dwi Paryono, Kadinas Energi dan Sumber Daya Mineral
  28. Urip Sihabudin, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata
  29. Satriyo Hidayat, Kadinas Perhubungan
  30. Dadang Sumantri, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
  31. M Arif Sambodo, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
  32. Ema Rahmawati, Kepala Dinas Koperasi dan UKM
  33. Yuni Astuti, Kadinas Pertanian dan Perkebunan
  34. Suryo Banendro, Kepala Dinas Ketahanan Pangan
  35. Agus Wariyanto, Kepala Dinas Peternakan dan Keswan
  36. Lalu M Syafeiadi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
  37. Sugeng Riyanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  38. Sudaryanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Capil
  39. Sri Kusuma Astuti, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
  40. Prasetyo Aribowo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  41. Masrofi, Kepala Dinas Arsipan dan Perpustakaan
  42. Tofik Hidayat, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penguatan Kelembagaan
  43. Nunuk Hardiyani, Staf Ahli Gubernur Bidang Reformasi Birokrasi dan Layanan Publik
  44. Petrus Edison, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan
  45. Maladiyanto, Staf Ahli Gubernur Bidang Infrastruktur
  46. Witono, Staf Ahli Gubernur Bidang Kedaulatan Pangan
  47. Siswo Laksono,Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik
  48. Teguh Winarno H, Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Energi
  49. Riena Retnaningrum, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia
  50. Suko Mardiyono, Penugasan Khusus Bidang Reformasi Birokrasi
  51. Bowo Suryoko, Penugasan Khusus Bidang Teknologi Lingkungan
  52. Budi Santoso, Penugasan Khusus Bidang Keolahragaan dan Kepemudaan
  53. Agus Riyanto, Penugasan Khusus Bidang Kajian Industri dan Lingkungan Hidup
  54.  Rahardjanto, Penugasan Khusus Bidang Mental dan Spiritual
  55. Agus Utomo, Penugasan Khusus Bidang Komunikasi Publik
  56.  Hendri Santosa, Penugasan Khusus Bidang Akuntabilitas Pelayanan Publik
Semoga saja para pejabat SKPR Provinsi Jateng yang baru saja dilantik bisa memegang amanah jabatan menuju kesejahteraan masyarakat Jateng sebagaimana visi-misi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.  Jateng Gayeng

Monday, May 23, 2016

Kawasan strategis Cepat Tumbuh

Pengembangan dan pembangunan wilayah merupakan salah satu titik tolak bagi negara indonesia dalam mensejahterakan warga negaranya. Kegiatan tersebut dilakukan oleh pemerintah dalam upaya memeratakan hasil-hasil pembangunan agar tidak terkonsentrasi dalam satu lokasi saja. Sudah menjadi rahasia umum jika anggaran yang dimiliki oleh pemerintah untuk melaksanakan pembangunan khususnya fisik sangat terbatas, oleh karena itu pembangunan tidak bisa dilaksanakan langsung di semua tempat, namun bertahap dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Kawasan yang menjadi prioritas pertama untuk dibangun itulah yang disebut dengan kawasan prioritas. 

Untuk menentukan kawasan pruoritas, banyak sekali indikator yang dinilai.Dan hasil penilaian tersebut biasanya terpola menjadi satu kawasan strategis yang mempunyai pengaruh sangat penting terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Dan apabila dilihat secara detail, tidak semua kawasan strategis (yang nantinya ditetapkan sebagai kawasan prioritas pembangunan) memiliki tingkat perkembangan dan pertumbuhan yang signifikan. Ada beberapa lokasi yang memiliki keterbatasan meskipun memiliki nilai strategis terhadap kawasan lain di sekitarnya.

Untuk mengetahui peta kekuatan dari masing-masing kawasan strategis yang ada di daerah, maka pemerintah diwakili oleh pemerintah daerah akan menetapkan beberapa kawasan sebagai Kawasan Strategis Cepat Tumbuh, yaitu bagian dari kawasan strategis yang telah berkembang atau potensial untuk dikembangkan karena memiliki keunggulan sumber daya dan geografis yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi wilayah sekitarnya. Kawasan strategis cepat tumbuh tersebut selanjutnya yang akan menjadi kawasan prioritas pembangunan skala lokal (kabupaten/kota).

Tujuan dari Pengembangan   Kawasan   Strategis   Cepat   Tumbuh   di   daerah   provinsi/kabupaten/ kota adalah  untuk:
  1. Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk unggulan di kawasan;
  2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi di pusat pertumbuhan;
  3. Mendorong peningkatan kerjasama pembangunan antarwilayah secara fungsional, dan antardaerah yang relatif sudah berkembang dengan daerah tertinggal di sekitarnya dalam suatu keterpaduan sistem wilayah pengembangan ekonomi;
  4. Mengoptimalkan pengelolaan potensi sumberdaya spesifik daerah provinsi/kabupaten/ kota bagi peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat, yang berwawasan kelestarian lingkungan; dan
  5. Menciptakan perwujudan keterpaduan, keseimbangan dan keserasian pertumbuhan antar wilayah.

Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip:
  • Penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan investasi;
  • Kepastian hukum tentang jaminan keamanan investasi, kemudahan dan transparansi pengelolaan perijinan usaha melalui pelayanan satu pintu, keharmonisan hubungan investor dengan tenaga kerja, dan keadilan di antara pelaku usaha di hulu dengan di hilir;
  • Keterpaduan program dan kegiatan instansi sektoral di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan kegiatan pelaku usaha dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan;
  • Peningkatan keterkaitan bisnis yang saling menguntungkan antara pelaku usaha skala besar, dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (umkm) melalui pemberdayaan masyarakat umkm;
  • Pengutamaan keterkaitan yang saling menguntungkan antarpelaku usaha dan antarkawasan, seperti mengupayakan keterkaitan pengembangan pusat pertumbuhan dengan sentra produksi di kawasan sekitarnya;
  • Pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya butan secara optimal dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan
  • Pengutamaan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi guna meningkatkan dayaguna dan hasilguna industri pengolahan di dalam negeri berbahan baku lokal dengan tujuan ekspor dalam bentuk barang jadi.

Saturday, November 21, 2015

UMK Jawa Tengah 2016

Daftar Upah Munimum Kabupaten/Kota  UMK  Jawa Tengah 2016


UMK Jateng
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo akhirnya pada hari jumat 20 November 2015 menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)  tahun 2016 se-Provinsi Jawa Tengah.  Mayoritas penetapannya menggunakan formula Peraturan Gubernur (Pergub), hanya sebagian yang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.‬


Berikut ini adalah daftar UMK Jateng 2016
UMK Kota Semarang Rp 1.909.000
UMK Kab Demak Rp 1.745.000
UMK kab Kendal Rp 1.639.000
UMK Kab Semarang Rp 1.610 .000
UMK Kab Kudus ; Rp 1.608.200
UMK Cilacap Kota ; Rp 1.608.000
UMK Kota Pekalongan : Rp 1,500.000
UMK Cilacap timur : Rp 1.490.000
UMK Cilacap Barat : Rp 1.483.000
UMK Kab Batang ; Rp 1.467.500
UMK Kab Pekalongan : Rp 1.463.000
UMK Kota Salatiga Rp 1.450.953
UMK Kab Karangnyar ; Rp 1.420.000
UMK Kota Surakarta : Rp 1.418.000
UMK Kab Magelang ; Rp 1.410.000
UMK Kab Boyolali Rp 1.403.500
UMK Kab Klaten : Rp 1.400.000
UMK Kab Sukoharjo Rp 1.396.000
UMK Kota Tegal ; Rp 1.385.000
UMK Kab Purbalingga : Rp 1.377.500
UMK Kab Tegal : Rp 1.373.000
UMK Kab Banyumas ; Rp 1.350.000
UMK Kab Jepara : Rp 1.350.000
UMK Kota Magelang ; Rp 1.341.000
UMK Kab Blora : Rp 1.328.000
UMK Kab Wonosobo : Rp 1.326.000
UMK Kab Pemalang : Rp 1.325.000
UMK Kab Kebumen ; Rp 1.324.000
UMK Kab Temanggung; Rp 1.313.000
UMK Kab Brebes : Rp 1.310.000
UMK Kab Pati : Rp 1.310.000
UMK Kab Grobogan : Rp 1.305.000
UMK Kab Rembang Rp 1.300.000
UMK Kab Sragen Rp 1.300.000
UMK Kab Purworejo ; Rp 1.300.000
UMK Kab Wonogiri ; Rp 1.293.000
UMK Kab Banjarnegara ; Rp 1.265.000

Saturday, September 12, 2015

Istilah dan Definisi UU Desa

Istilah dan Definisi dalam UU Desa


Undang-undang Desa dalam pembangunan negara kita saat ini menjadi salah satu rujukan yang banyak dibuka oleh pemerintah dan masyarakat seiring dengan adanya perubahan paradigma pembangunan yang berlaku di negara kita. Saat ini, pembangunan lebih diarahkan di daerah pedesaan, mengingat sebagian besar kawasan Indonesia adalah kawasan pedesaan.  Berikut ini adalah beberapa istilah dan definisi yang ada dalam UU Desa.

1.    Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Panorama Desa

2.    Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.

3.    Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup danprakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. 

4.    Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.

5.    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

6.    Pemerintah Desa terdiri dari kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 

7.    Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
8.    Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

9.    Unsur masyarakat adalah kelompok-kelompok masyarakat Desa yang masing-masing kelompok memiliki kepentingan yang sama serta keterkaitan satu sama lain sebagai anggota kelompok.

10.    Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 

11.    Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa

12.    Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain Musrenbangdes adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

13.    Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 

14.    Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

15.    Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

16.    Keuangan Desa adalah  semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

17.    Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

18.    Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

19.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

20.    Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

21.    Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

22.    Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. 

23.    Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa  adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.

24.    Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.

25.    Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
Kandang Komunal

26.    Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa.

27.    Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui rekening kas desa.
28.    Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa.
29.    Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pedapatan desa dengan belanja desa.

30.    Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

31.    Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 

32.    Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang syah

33.    Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

34.    Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. 

35.    Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. 

36.    Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa.

37.    Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat,

38.    Lembaga Adat Desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

39.    Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 

40.    Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.
Drainase Desa

41.    Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.

42.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. 

43.    Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

44.    Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode I (satu) tahun.

Friday, February 27, 2015

Pengertian-Pengertian Istilah dalam UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan salah satu acuan bagi pemerintah khususnya pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Berikut ini pengertian-pengertian istilah atau ketentuan umum yang tertuang dalam UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah 




1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
6. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara  Kesatuan Republik Indonesia.
7. Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah.
8. Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
9. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
10.    Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi.

11.    Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah  Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
12.    Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13. Wilayah Administratif adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat  termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk   menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah.
14. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
15. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
16. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
17. Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
18. Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
19. Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan adalah Daerah provinsi yang memiliki karakteristik secara geografis dengan wilayah lautan lebih luas dari daratan yang di dalamnya terdapat pulau-pulau yang membentuk gugusan pulau sehingga menjadi satu kesatuan geografis dan sosial
budaya.
20. Pembentukan Daerah adalah penetapan status Daerah pada wilayah tertentu.

21. Daerah Persiapan adalah bagian dari satu atau lebih Daerah yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi Daerah baru.
22. Cakupan Wilayah adalah Daerah kabupaten/kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah provinsi atau kecamatan yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota.
23. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
24. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
25. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
26. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
27. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
28. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
29. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
30. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab.

31. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
32. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
33. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
34. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
35. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
36. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
37. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
38. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
39. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
40. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

41. Partisipasi Masyarakat adalah peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.
42. Kawasan Khusus adalah bagian wilayah dalam Daerah provinsi dan/atau Daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
43. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
44. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
45. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
46. Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
47. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
48. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
49. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
50. Hari adalah hari kerja.
DOWNLOAD MOVIE