Showing posts with label Pemberdayaan Masyarakat. Show all posts
Showing posts with label Pemberdayaan Masyarakat. Show all posts

Saturday, September 12, 2015

Istilah dan Definisi UU Desa

Istilah dan Definisi dalam UU Desa


Undang-undang Desa dalam pembangunan negara kita saat ini menjadi salah satu rujukan yang banyak dibuka oleh pemerintah dan masyarakat seiring dengan adanya perubahan paradigma pembangunan yang berlaku di negara kita. Saat ini, pembangunan lebih diarahkan di daerah pedesaan, mengingat sebagian besar kawasan Indonesia adalah kawasan pedesaan.  Berikut ini adalah beberapa istilah dan definisi yang ada dalam UU Desa.

1.    Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Panorama Desa

2.    Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.

3.    Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup danprakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. 

4.    Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.

5.    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

6.    Pemerintah Desa terdiri dari kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 

7.    Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
8.    Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

9.    Unsur masyarakat adalah kelompok-kelompok masyarakat Desa yang masing-masing kelompok memiliki kepentingan yang sama serta keterkaitan satu sama lain sebagai anggota kelompok.

10.    Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 

11.    Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa

12.    Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain Musrenbangdes adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

13.    Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 

14.    Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

15.    Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

16.    Keuangan Desa adalah  semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

17.    Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

18.    Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

19.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

20.    Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

21.    Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

22.    Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. 

23.    Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa  adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.

24.    Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.

25.    Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
Kandang Komunal

26.    Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa.

27.    Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui rekening kas desa.
28.    Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa.
29.    Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pedapatan desa dengan belanja desa.

30.    Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

31.    Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 

32.    Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang syah

33.    Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

34.    Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. 

35.    Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. 

36.    Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa.

37.    Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat,

38.    Lembaga Adat Desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

39.    Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 

40.    Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.
Drainase Desa

41.    Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.

42.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. 

43.    Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

44.    Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode I (satu) tahun.

Saturday, July 19, 2014

PMK Nomor 148/PMK.07/2014

PMK Nomor 148/PMK.07/2014



Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.07/2014 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan. File PMK 148 Tahun 2014 dapat di download di sini

Salah satu hal yang menarik untuk dicermati adalah pada pasal 13 ayat c yang berbunyi:
"Dalam hal pada akhir tahun anggaran masih terdapat sisa DUB di rekening masyarakat, kelompok masyarakat dan atau lembaga partisipatif masyarakat, maka pengelolaannya diatur  dalam petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementrian/Lembaga terkait"

Perubahan tersebut bisa berdampak positif dan negatif. Di satu sisi, dengan adanya PMK 168 yang menyatakan jika ada kelebihan dana harus disetorkan ke kas negara menjadi salah satu senjata andalan bagi pelaku program penanggulangan kemiskinan terutama pendamping agar pelaksanaan kegiatan bisa segera diselesaikan.

Di sisi yang lain, PMK 168 bisa berdampak negatif jika keterlambatan kegiatan terjadi bukan disebabkan kinerja  masyarakat, kelompok masyarakat dan atau lembaga partisipatif masyarakat.Semoga saja dengan adanya perubahan ini, dampak positif yang akan dirasakan oleh semua pelaku kegiatan Penanggulangan Kemiskinan

Sunday, March 9, 2014

Pemerintah Kabupaten Demak Siap Mendukung PLPBK

Pemerintah Kabupaten Demak siap melaksanakan dan menyukseskan pelaksanaan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) sebagai intervensi lanjutan dari PNPM Mandiri Perkotaan (dulunya P2KP )  yang akan dilaksanakan di 3 desa yaitu Mulyorejo, Turirejo dan Donorejo. Demikian salah satu kesimpulan dari sambutan yang disampaikan oleh Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Demak dalam kegiatan Lokakarya Orientasi PLPBK di Gedung Bina Praja Kamis 6 Maret 2014

Lokakarya Orientasi PLPBK PNPM Mandiri Perkotaan Kabupaten Demak  yang dihadiri oleh 80 orang dari unsur SKPD, Pemerintah desa, BKM, fasilitator pendamping dan kelompok peduli ini memiliki tujuan untuk membangun kesamaan pemahaman substansi dan tanggung jawab pengendalian seluruh stakeholder di tingkat kabupaten.

Di dalam sesi diskusi, disampaikan materi tentang kebijakan penanggulangan kemiskinan yang sudah dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak oleh Drs Sugeng Pujiono MSi (Bapermas & KB Kabupaten Demak), Lingkungan Permukiman dalam aspek penyehatan masyarakat oleh Nur Wahyu Rahayu SKM, Mkes (Dinkes Provinsi Jawa Tengah) serta Konsep penataan lingkungan permukiman berbasis komunitas yang dibawakan oleh Rudi Santosa, SE, MSi (OSP 5 Propinsi Jawa Tengah).

Sebagaimana diketahui, Sejak pelaksanaan P2KP hingga pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan saat ini, pendampingan masyarakat diawali dari tahapan pemberdayaan masyarakat miskin menuju masyarakat berdaya dengan sejumlah intervensi dalam hal perubahan sikap, perilaku/ cara pandang masyarakat yang bertumpu pada nilai-nilai universal kemasyarakatan dan dilanjutkan dengan pendampingan yang berorientasi membangun transformasi menuju masyarakat mandiri.Selanjutnya, diharapkan transformasi masyarakat mandiri menuju masyarakat madani dilakukan melalui intervensi untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam pengembangan kualitas lingkungan permukiman yang berkelanjutan (sustainable development) secara holistik dan terpadu pada tingkat lingkungan permukiman melalui pengembangan kegiatan usaha ekonomi masyarakat, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penataan prasarana lingkungan dan kualitas hunian.

Kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas diharapkan dapat memuat arahan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) dan program-program pembangunan lingkungan permukiman yang komprehensif, terpadu dan berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip-prinsip perencanaan partisipatif dan pendekatan Tridaya (yaitu keterpaduan antara pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan) yang merupakan aktualisasi dari prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) sebagai upaya untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). 
(Eka Mariya Cahyadi, Askot UP Kab Demak)
 

Tuesday, March 15, 2011

Pengorganisasian Masyarakat


 Pengorganisasian Masyarakat



Pengorganisasian dalam konteks perubahan sosial menjadi titik strategis yang harus mendapat perhatian lebih seksama. Keberhasilan mencapai titik perubahan akan sangat ditentukan oleh pekerjaan pengorganisasian ini. Tanpa suatu pengorganisasian yang memadai, kuat dan sistematik, maka agenda pengembangan komunitas akan senantiasa bergantung kepada niat baik kekuasaan, pasar politik, atau situasi lain yang tidak pasti. Satu-satunya faktor yang akan memastikan bahwa pembangunan komunitas berjalan dalam rel yang benar adalah kehendak dan kemampuan komunitas sendiri untuk memperbaiki keadaan.


Asumsi Dasar
Melakukan pengorganisasian masyarakat dengan maksud memperkuat (memberdayakan) sehingga masyarakat mampu mandiri dalam mengenali persoalan-persoalan yang ada dan dapat mengembangkan jalan keluar (upaya mengatasi masalahtersebut) berangkat dari asumsi:
1.     bahwa masyarakat punya kepentingan terhadap perubahan (komunitas harus berperan aktif dalam menciptakan kondisi yang lebih baik bagi seluruh masyarakat);
2.     bahwa perubahan tidak pernah datang sendiri melainkan membutuhkan perjuangan untuk dapat mendapatkannya;
3.     bahwa setiap usaha perubahan (sosial) pada dasarnya membutuhkan daya tekan tertentu, dimana usaha memperkuat (daya tekan) juga memerlukan perjuangan.

Arah
Pengorganisasian tidak mengabdi pada dirinya sendiri. Atau hendak dikatakan bahwa pengorganisasian bukan untuk pengorganisasian, melainkan untuk mengembangkan apa yang disebut sebagai peningkatan kapasitas dan daya tawar masyarakat (komunitas).
Pemikiran ini bermuara pada prinsip demokrasi, yang menegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, atau suatu proses dari, oleh dan untuk rakyat. Secara mendasar pengorganisasian diarahkan untuk meningkatkan kesadaran kritis masyarakat dan disisi lain mempersiapkan basis sosial bagi tatanan dan situasi yang baru dan lebih baik yang ingin diciptakan.

Urgensi Pengorganisasian
Letak Penting pengorganisasian komunitas pada:
1.     kenyataan  bahwa masyarakat pada kebanyakan berposisi dan berada dalam kondisi lemah, sehingga diperlukan wadah yang sedemikian rupa dapat dijadikan wahana untuk perlindungan dan peningkatan kapasitas “bargaining”;
2.     kenyataan masih adanya ketimpangan dan keterbelakangan, dimana sebagian kecil memilki akses dan asset untuk bisa memperbaiki keadaan, sementara sebagian besar yang lain tidak. Kenyataan ini menjadikan perubahan pada posisi sebagai jalan yang paling mungkin untuk memperbaiki keadaan. Tentu saja pengorganisasian tidak selalu bermakna persiapan melakukan “perlawanan” terhadap tekanan dari pihak-pihak tertentu, tetapi juga dapat bermakna sebagai upaya bersama dalam menghadapi masalah-masalah bersama seperti bagaimana meningkatkan produksi, memperbaiki tingkat kesehatan masyarakat, dan lain-lain.

Substansi Pengorganisasian
Suatu pengorganisasian merupakan usaha untuk membangun kekuatan (keberdayaan) masyarakat, sehingga dapat secara optimal memanfaatkan potensi yang dimiliki, dan disi lain masyarakat dapat memahami secara kritis lingkungannya serta mampu mengambil tindakan yang mandiri, independen dan merdeka (tanpa paksaan) dalam rangka mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi.

Harus diakui bahwa pada kebanyakan masyarakat tidak berada dalam keadaan kritis. Oleh sebab itu pengorganisasian memikul beban mendorong peningkatan kesadaran kritis masyarakat. Bagi organisator dan atau fasilitator pekerjaan ini berarti suatu usaha untuk “memenangkan hati dan pikiran” masyarakat.

Inti Kerja Mengorganisasi Masyarakat
1.     Membangun dan mengembangkan kesadaran kritis masyarakat dalam melihat persoalan-persoalan yang menghambat pencapaian keadaan yang lebih baik dan bermakna, seperti masalah mengapa posisi masyarakat lemah dan kondisi mereka “kurang beruntung”.
2.     Mendorong dan mengembangkan organisasi yang menjadi alat dalam melakukan perjuangan kepentingan masyarakat;
3.     Melakukan usaha-usaha yang mengarah kepada perbaikan keadaan dalam kapasitas yang paling mungkin, dan dengan kalkulasi kekuatan yang cermat, serta melalui pentahapan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tahap-tahap perkembangan masyarakat yang dinamis.

Prinsip Pengorganisasian
Segi-segi yang perlu dipikirkan mengenai pengorganisasian:
1.     mengutamakan yang terabaikan (pemihakan kepada yang lemah dan miskin);
2.     merupakan jalan memperkuat masyarakat, bukan sebaliknya;
3.     masyarakat merupakan pelaku, pihak luar hanya sebagai fasilitator;
4.     merupakan proses saling belajar;
5.     sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan capaian;
6.     bersedia belajar dari kesalahan;
7.     terbuka, bukan merupakan usaha pembentukan kelompok eksklusif.


(Dikutip dari Manual COMBINE, sebagaimana disarikan dan diubah seperlunya dari Manual Kursus Intensif Gerakan Pembaruan Agraria, KPA, 2000).

Thursday, November 12, 2009

Melalui Pelatihan Menjahit, 14 orang langsung bekerja di Perusahaan Garmen

Melalui Pelatihan Menjahit,
14 orang langsung bekerja di Perusahaan Garmen


Mengurangi pengangguran adalah salah satu misi yang tertuang dalam PJM Pronangkis Desa Sirangkang Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang. Sebagaimana kita ketahui bersama, pengangguran adalah salah satu masalah yang juga menjadi prioritas utama untuk diatasi oleh pemerintah Indonesia.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka melalui serangkaian rembug masyarakat, BKM Mukti Raharjo memasukkan kegiatan pelatihan keterampilan sebagai salah satu program sosialnya. Bak gayung bersambut, kesempatan tersebut akhirnya dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk membentuk KSM yang diberi nama Flamboyan dengan jenis kegiatan pelatihan menjahit. KSM yang berhasil mengumpulkan swadaya sebesar RP 2.590.000,- tersebut akhirnya mendapatkan kucuran dana Rp 10.000.000,- dari BKM Mukti Raharjo melalui BLM tahun 2007.
Setelah melalui survai ke beberapa Lembaga Pelatihan Kerja yang ada di Kabupaten Pemalang dan sekitarnya, akhirnya KSM Flamboyan memilih SMK Texmaco Pemalang sebagai mitra kerjanya. SMK Texmaco Pemalang selama ini memang sudah dikenal sebagai SMK yang memiliki fasilitas lengkap serta instruktur-instruktur yang handal dalam kegiatan pelatihan per-textilan termasuk pelatihan menjahit. Akhirnya, 30 orang peserta pelatihan menjahit yang diwadahi oleh KSM Flamboyan mengikuti pelatihan di ruang Praktek Jahit SMK Texmaco Pemalang. Selama 1 bulan para peserta mengikuti pelatihan dengan antusias. Kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan setiap hari senin-jum’at dengan lama pertemuan 5 jam, yaitu dari jam 09.00-14.00.
Ketika masa waktu pelatihan akan berakhir, pihak pengelola pelatihan (SMK Texmaco) menyelenggarakan tes akhir sebagai syarat kelulusan peserta pelatihan. Berdasarkan hasil ujian tersebut, semua peserta bisa mengikuti dengan baik sehingga dinyatakan lulus pelatihan. Dan yang lebih menggembirakan, SMK Texmaco yang memiliki jaringan luas memfasilitasi 14 dari 30 peserta untuk dipekerjakan di pabrik garmen yang dimiliki oleh CV Delima Bogor. Untuk pemberangkatan 14 peserta pelatihan menjahit tersebut, CV delima menanggung semua biaya transportasi dan akomodasi menuju Bogor.
Kegiatan Pelatihan menjahit KSM Flamboyan merupakan salah satu bentuk kegiatan sosial yang difasilitasi oleh Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkototaan (PNPM MP) Kabupaten Pemalang. Selain kegiatan tersebut, masih banyak kegiatan lain seperti pelatihan pembuatan VCO, pembuatan paving block, ternak bergulir, budidaya jamur, perikanan darat dan lain sebagainya. Semoga dengan kegiatan-kegiatan tersebut bisa membantu pemerintah dalam upaya mengurangi pengangguran dan mengurangi jumlah penduduk yang tidak berdaya. (Tina Fitri-Tim 6 Pemalang)

Wednesday, October 7, 2009

Pelatihan Penanggulangan Bencana Berbasis Komunitas

 Pelatihan Penanggulangan Bencana  
Berbasis Komunitas
(Disaster Management) 


Indonesia merupakan negara rawan bencana. Tercatat bencana alam datang silih berganti dengan beribu-ribu korban jiwa. Mengingat kondisi tersebut, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM MP) yang dulunya P2KP Kabupaten Pemalang selalu memberikan pelatihan kepada masyarakat berdaitan dengan Penanggulangan Bencana Alam berbasis Komunitas (Disaster Management)


Penanggulangan Bencana Berbasis Komunitas merupakan serangkaian aktivitas masyarakat (komunitas) pada saat sebelum, saat dan setelah bencana terjadi untuk mengurangi jumlah korban baik jiwa, kerusakan sarana/prasarana dan terganggunya peri kehidupan masyarakat dan lingkungan hidup dengan mengandalkan sumber dan kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat. Penanggulangan bencana berbasis komunitas juga merupakan upaya mengkolaborasikan penanggulangan bencana sebagai upaya bersama antara masyarakat, LSM, swasta dan Pemerintah

Pembangunan kemampuan penanggulangan  bencana ditekankan pada peningkatan kemampuan masyarakat khususnya masyarakat pada kawasan rawan bencana , agar secara dini menekan bahaya tersebut. Umumnya berpangkal pada tindakan penumbuhan kemampuan masyarakat dalam menangani dan menekan akibat bencana. Untuk mencapai kondisi tersebut, lazimnya diperlukan langkah-langkah : (1) pengenalan jenis bencana, (2) pemetaan daerah rawan bencana, (3) zonasi daerah bahaya dan prakiraan resiko, (4) pengenalan sosial budaya masyarakat daerah bahaya, (5) penyusunan prosedur dan tata cara penanganan bencana (6) pemasyarakatan kesiagaan dan peningkatan kemampuan, (7) mitigasi fisik, (8) pengembangan teknologi bencana alam.

Saat ini organisasi penanggulangan bencana di Indonesia masih merupakan lembaga ad hoc. Di tingkat Pusat terdapat Badan Koordinasi Nasional (BAKORNAS) Penanggulangan Bencana dan Pengungsi dengan Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) Wakil Presiden. Di tingkat Provinsi terdapat Satuan Koordinasi Pelaksana (SATKORLAK) Penanggulangan Bencana dan Pengungsi. Di tingkat Kabupaten/Kota terdapat Satuan Pelaksana (SATLAK) Penanggulangan Bencana dan Pengungsi yang dibentuk berdasarkan Perpres No.85/2005.

Dalam kerja penanggulangan bencana di tingkat daerah, biasa dilakukan:
1.     Kantor/Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) yang juga mengorganisir Search and Rescue (SAR). Bertugas meningkatkan kesiapsiagaan dan tanggap darurat bencana
2.     Dinas lainnya seperti Pertambangan dan Energi yang berfungsi sebagai pengawas tata kelola pertambangan dan energi, mempunyai peta-peta rawan bencana yang biasanya terkait dengan pertambangan (longsor, bencana lingkungan). Kemudian Dinas Sosial, Bagian Kesra, DPU dsb
3.     Palang Merah Indonesia di daerah masing-masing
4.     Pusat Studi Bencana di Universitas terdekat yang dapat memberikan peta ancaman, mikrozonasi, dan penelitian tentang kebencanaan yang lain
5.     Badan Meteorologi dan Geofisika untuk mengetahui tentang cuaca, iklim dikaitkan dengan bencana, termasuk peringatan dini yang ada untuk berbagai jenis bencana
Selain itu terdapat organisasi masyarakat dan LSM baik nasional, lokal maupun internasional yang concern terhadap isu-isu penanggulangan bencana.


Dalam melakukan manajemen bencana khususnya terhadap bantuan darurat dikenal ada dua model pendekatan yaitu “konvensional” dan “pemberdayaan”.  (Anderson & Woodrow, 1989). Perbedaan kedua pendekatan tersebut terutama terletak kepada cara “melihat” : (1) kondisi korban, (2) taksiran kebutuhan, (3) kecepatan dan ketepatan, (4) fokus yang dibantukan; (5) target akhir.  



Konvensional
Pemberdayaan
Korban adalah tidak berdaya dan membutuhkan barang yang harus kita berikan

Korban adalah manusia yang aktif dengan berbagai kemampuan dan kapasitas
Harus melakukan taksiran kebutuhan yang cepat / kilat

Taksiran kebutuhan dilakukan dengan seksama dengan memperhatikan kapasitas yang ada
Kebutuhan begitu mendesak sehingga kecepatan dan efiensi adalah prioritas; tidak ada waktu untuk konsultasi dengan melibatkan masyarakat setempat

Sejak awal harus mempertimbangkan dampak jangka panjang dari bantuan luar dan perlu menghormati gagasan dan kapasitas yang ada pada masyarakat setempat
Fokus utama adalah benda fisik dan material
Walaupun kita memberikan benda-benda fisik dan material yang dibutuhkan, kita harus mendukung kapasitas dan sisi sosial/kelembagaan serta sisi  sikap/motivasi.

Tujuannya adalah agar keadaan kembali normal
Tujuannya adalah mengurangi kerentanan dalam jangka panjang dan untuk mendukung peningkatan kapasitas



Penanggulangan bencana berbasis komunitas membutuhkan langkah terorganisir dan komitmen yang kuat. Persiapan bencana bertujuan mengurangi resiko, meminimalkan korban dan mengurangi penderitaan. Tugas utama kelompok adalah menyusun perencanaan untuk melakukan usaha-usaha dalam pengurangan resiko bencana, perencanaan tanggap darurat dan rehabilitasi.

(sumber: Modul pelatihan Disaster Management Tim PNPM MP Kab Pemalang) 





Thursday, July 30, 2009

Pelatihan Pembuatan Virgin Coconut Oil

Pelatihan Pembuatan Virgin Coconut Oil:

Pengoptimalan Potensi Lokal di Kabupaten Pemalang





Keberadaan pohon kelapa merupakan suatu hal yang biasa di wilayah negara Indonesia. Hampir disetiap daerah, terutama kawasan pesisir pohon serbaguna tersebut tumbuh dengan tegaknya.
Untuk memanfaatkan potensi yang ada tersebut, masyarakat Desa Kendalrejo Kec Petarukan Kab Pemalang mengajukan usulan kepada BKM Maju Mandiri untuk mengadakan kegiatan pelatihan pembuatan VCO (Virgin Coconut Oil), salah satu produk turunan buah kelapa yang bisa dijadikan obat.


Secara kebetulan, didesa Kendalrejo terdapat pembuat VCO yang sudah cukup berhasil. Proposal yang diajukan oleh masyarakat Kendalrejo melalui KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) Bina Usaha langsung diterima. Adapun dana yang nantinya akan digunakan untuk membiayai kegiatan pelatihan tersebut diambilkan dana dari BLM PNPM Mandiri Perkotaan Tahap III sebesar Rp 3.814.000,- yang ditambahkan dengan swadaya masyarakat sebesar Rp 1.372.000,-.

Pelatihan yang diikuti oleh 20 peserta tersebut akhirnya diadakan di Balai Desa Kendalrejo pada hari Selasa, 12 Mei 2009. Pada saat penjelasan teori, M Suja’i tentor kegiatan pelatihan menyampaikan bahwa pelatihan pembuatan VCO terdiri dari 6 kegiatan pokok, yaitu teori umum, pengenalan alat dan bahan, praktek pembuatan VCO, penyaringan, pengolahan limbah dan pengemasan hasilnya.



Kegiatan praktek pembuatan VCO dimulai dengan pengupasan kelapa dan pembersihan yang dilanjutkan dengan pemarutan kelapa. Untuk memarut kelapa tersebut, diipergunakan dua buah mesin pemarut kelapa. Selanjutnya ampas kelapa tersebut diperas dengan menggunakan mesin pengepres untuk diambil santannya yang selanjutnya di saring dan diendapkan selama 2 jam.
Setelah diendapkan dan diambil airnya dengan selang penyedot, maka tersisa krim santan yang selanjutnya diendapkan lagi selama 6 jam. Hasil endapan yang sebenarnya terdiri dari VCO, minyak goreng (Blondo) dan air. Setelah ketiganya dipisahkan, maka VCO disaring dengan batu zeolit dan blondo dipanaskan untuk diambil minyak kelapanya. VCO yang sudah bersih selanjutnya dikemas dan siap untuk dipasarkan.

Satu kemasan VCO dengan volume 100 cc, biasanya dijual di apotik-apotik dengan harga Rp 30.000,-. VCO merupakan salah satu minuman kesehatan yang memiliki banyak manfaat, antara lain untuk obat kolesterol tinggi, penyakit jantung, darah tinggi, osteoporosis, HIV/AIDS, Liver, diabetes, hepatitis, obesitas, kanker, TBC, asma, berbagai penyakit yang disebabkan oleh virus, bakteri dan jamur serta sebagai anti oksidan dan peningkat daya tahan tubuh. Untuk kedepannya, KSM Bina Usaha juga sedang merintis kemitraan dengan Disperindag Kabupaten Pemalang untuk mendapatkan pelatihan pembuatan sabun dari buah kelapa.

Semoga dengan adanya kegiatan pelatihan pembuatan VCO yang dilaksanakan oleh KSM Bina Usaha Desa Kendalrejo Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang tersebut mampu menggugah kelompok masyarakat lainnya untuk memanfatkan potensi yang ada disekitarnya. Saatnya kita kembali ke potensi alam untuk mengembalikan fitrah negara indonesia sebagai negara agraris yang disegani oleh negara-negara lain.



(Eka, Tim V PNPM MP Kab Pemalang)

Wednesday, March 18, 2009

Kita Peduli, Kita Bisa Atasi

Kita Peduli, Kita Bisa Atasi



Dua hari yang cukup melelahkan. Berkeliling dari satu rumah ke rumah lain untuk melihat-lihat kondisi rumah yang selesai direhab. Ada yang plesterisasi, rehab total, atau pembuatan jamban. Tapi rasa lelah akan segera hilang manakala melihat saudara-saudara kita yang kekurangan bisa tersenyum bahagia. Mereka yang dulunya tinggal di rumah yang hampir roboh atau lantai rumahnya yang dari tanah tergenang air selama beberapa hari saat banjir ataupun tidak memiliki jamban sudah sedikit lega karena kualitas kehidupan mereka sudah sedikit meningkat.









Plesterisasi lantai
(Doc Tim PNPM MP/P2KP Kab Pemalang)





Rasa bangga mereka juga muncul ketika menceritakan kepada kami karena dengan uang 1-1,5 juta sudah bisa mendirkan/memperbaiki rumah. Dan ternyata dari dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) PNPM Mandiri Perkotaan yang tidak seberapa tersebut bisa memunculkan swadaya dari mereka sampai dua kali lipat bahkan ada yang lebih. Memang swadaya mereka tersebut tidak hanya berbentuk uang , tetapi juga berupa barang (bahan bangunan), konsumsi dan juga dari gotong royong tetangga kiri kanan (tenaga).

Kerja keras yang dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat baik itu dari BKM, Perangkat Desa, KSM/Panitia dan juga unsur masyarakat yang lain sekarang bisa dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.









Rehab/Bedah Rumah
(Doc Tim PNPM MP/P2KP Kab Pemalang)


Memang bukannya tanpa kendala, sebab ada beberapa masyarakat yang justru marah-marah. Mereka marah karena merasa dana yang diberikan tidak akan cukup untuk merehab rumah mereka bahkan membodoh-bodohkan kita. Dan itulah letak kesabaran kita sedang diuji.

Semoga saja dana-dana yang lain bisa mampir kembali baik itu yang berasal dari BLM (Pemerintah), perusahaan-perusahaan melalui CSR-nya dan juga dari pihak-pihak lain yang ingin menyumbangkan sebagian hartanya untuk membantu saudara-saudara kita. Karena sampai dengan saat ini kegiatan rehab rumah ini baru menyentuh kurang dari 10% dari rumah yang tidak layak huni. Bayangkan saja bila dalam satu desa ada sekitar 250 an rumah yang tidak layak huni (dari hasil pendataan yang dilakukan sendiri oleh perwakilan masyarakat, perangkat desa dan BKM melalui kegiatan Pemetaan Swadaya) dan baru 20-30 rumah yang sudah direhab baik itu berupa pembuatan jamban, plesterisasi lantai maupun rehab total.

Dan yang perlu diketahui, kegiatan rehab rumah hanya satu dari banyak Program Penanggulangan Kemiskinan yang sudah direncanakan oleh masyarakat selama satu tahun. Selain itu masih ada kegiatan lain seperti penyediaan air bersih, pavingisasi jalan, pembuatan drainase, pelatihan usaha produktif, sunatan masal, pemberian makanan bagi balita, ibu hamil serta menyusui dan lansia yang masuk dalam katagori keluarga miskin dan juga ada pinjaman modal bergulir bagi industri rumah tangga (maks pinjaman 500rb sesuai dengan jenis usaha masing-masing peminjam).

Untuk membiayai kegiatan tersebut memang membutuhkan dana yang cukup besar, dan BLM yang dikucurkan oleh pemerintah hanya mampu membiayai 25 % dari kebutuhan satu desa. Dan apabila ada teman-teman blogger yang mau menyumbang dipersilahkan dengan senang hati dan kami siap untuk menyalurkan serta mempertanggungjawabkan.


DOWNLOAD MOVIE