PMK Nomor 148/PMK.07/2014
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.07/2014 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan. File PMK 148 Tahun 2014 dapat di download di sini
Salah satu hal yang menarik untuk dicermati adalah pada pasal 13 ayat c yang berbunyi:
"Dalam hal pada akhir tahun anggaran masih terdapat sisa DUB di rekening masyarakat, kelompok masyarakat dan atau lembaga partisipatif masyarakat, maka pengelolaannya diatur dalam petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementrian/Lembaga terkait"
Perubahan tersebut bisa berdampak positif dan negatif. Di satu sisi, dengan adanya PMK 168 yang menyatakan jika ada kelebihan dana harus disetorkan ke kas negara menjadi salah satu senjata andalan bagi pelaku program penanggulangan kemiskinan terutama pendamping agar pelaksanaan kegiatan bisa segera diselesaikan.
Di sisi yang lain, PMK 168 bisa berdampak negatif jika keterlambatan kegiatan terjadi bukan disebabkan kinerja masyarakat, kelompok masyarakat dan atau lembaga partisipatif masyarakat.Semoga saja dengan adanya perubahan ini, dampak positif yang akan dirasakan oleh semua pelaku kegiatan Penanggulangan Kemiskinan
menarik dan bermanfaat sekali artikelnya makasih banyak
ReplyDeleteijin menyimak
ReplyDeletemenarik sekali artikelnya makasih banyak
ReplyDeleteGak tau ini bikin enak atau justru menjerumuskan pelaksana kegiatan
ReplyDeletemenarik sekali artikelnya sangat bermanfaat sekali
ReplyDeleteartikelnya bagus sekali
ReplyDeleteuntuk petunjuk Teknis, di Kementerian Pekerjaan Umum belum ada ? Kenapa Lambat
ReplyDeletedialog tentang Peraturan Menteri Keuangan yang sangat bermanfaat terutama untuk wajib pajak
ReplyDelete