Friday, September 25, 2015

Fahri Hamzah Memang Top

 Fahri Hamzah Memang Top



Bang Fahri, demikian beberapa orang koleganya memanggil beliau merupakan salah satu tokoh politik yang cukup terkenal di Indonesia. Duduk di kursi empuk DPR tidak membuat beliau terlena dan berleha-leha untuk datang duduk dan diam saat ada kegiatan. Banyak sekali pemikiran dan ide brilian yang sudah di sampaikan ke masyarakat dan benar-benar bisa mempengaruhi pemikiran banyak orang. Terbukti banyak orang yang mendiskusikan pokok pikiran beliau baik itu di media cetak, media televisi maupun media masa. Bahkan tak jarang diskusi yang terjadi bisa berlangsung berhari-hari bahkan berminggu-minggu jika tidak ada berita lain yang mampu mengalihkan pemikiran yang beliau lontarkan.

Sebagai tokoh papan atas, atas segalanya, yang penting asyik, sekali lagi... banyak sekali kolega dan sahabat beliau. Salah satunya adalah Bang Fadjroel atau lengkapnya Fadjroel Rachman. Sebagai sesama mantan aktivis,  persahabatan mereka terjalin secara alami dan sangat erat sekali. Salah satu bukti persahabatan keduanya terjadi dalam waktu-waktu ini.  Sebagaimana kita ketahui dalam pilpres tahun kemarin, Bang Fadjroel menjadi  salah seorang loyalis Jokowi dan berperan sebagai salah satu timses presiden kita ini. Hanya saja, diantara lingkaran dalam Pak Jokowi, tinggal Bang Fadjroel yang belum beruntung mendapat kepercayaan menduduki jabatan penting di negara kita.

Sebagai seorang sahabat, tentu saja Bang Fahri merasa kasihan, sehingga beliau sampai memohon-mohon kepada pak Jokowi agar Bang Fadjroel diberikan amanah untuk menduduki jabatan penting di pemerintahannya. Dan akhirnya permohonan Bang Fahri terkabul juga. Beberapa waktu yang lalu, bang Fadjroel di angkat sebagai salah satu Komisaris Utama BUMN yang cukup besar di negara kita.  Sungguh mulia memang abang-abang kita tersebut. Meskipun dalam warna politik yang berbeda, ternyata mereka tetap peduli dan saling mendukung antara yang satu dengan yang lain. Semoga persahabatan mereka abadi sampai ajal memisahkannya.

Saturday, September 12, 2015

Istilah dan Definisi UU Desa

Istilah dan Definisi dalam UU Desa


Undang-undang Desa dalam pembangunan negara kita saat ini menjadi salah satu rujukan yang banyak dibuka oleh pemerintah dan masyarakat seiring dengan adanya perubahan paradigma pembangunan yang berlaku di negara kita. Saat ini, pembangunan lebih diarahkan di daerah pedesaan, mengingat sebagian besar kawasan Indonesia adalah kawasan pedesaan.  Berikut ini adalah beberapa istilah dan definisi yang ada dalam UU Desa.

1.    Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Panorama Desa

2.    Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.

3.    Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup danprakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. 

4.    Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.

5.    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

6.    Pemerintah Desa terdiri dari kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 

7.    Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
8.    Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

9.    Unsur masyarakat adalah kelompok-kelompok masyarakat Desa yang masing-masing kelompok memiliki kepentingan yang sama serta keterkaitan satu sama lain sebagai anggota kelompok.

10.    Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 

11.    Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa

12.    Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain Musrenbangdes adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

13.    Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 

14.    Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

15.    Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

16.    Keuangan Desa adalah  semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

17.    Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

18.    Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

19.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

20.    Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

21.    Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

22.    Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. 

23.    Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa  adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.

24.    Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.

25.    Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
Kandang Komunal

26.    Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa.

27.    Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui rekening kas desa.
28.    Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa.
29.    Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pedapatan desa dengan belanja desa.

30.    Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

31.    Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 

32.    Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang syah

33.    Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

34.    Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. 

35.    Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. 

36.    Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa.

37.    Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat,

38.    Lembaga Adat Desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

39.    Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 

40.    Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.
Drainase Desa

41.    Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.

42.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. 

43.    Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

44.    Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode I (satu) tahun.

Friday, August 21, 2015

Honda BR-V Generasi terbaru Mobil Honda

Honda BR-V

 
 Pesona Honda sebagai salah satu pabrikan mobil dunia memang terus berkibar. Demi memanjakan konsumennya, sesuai berita yang sudah dirilis beberapa waktu akhirnya produsen mobil yang cukup fenomenal tersebut meluncurkan Honda BRV di pertengahan Agustus 2015 ini. Meskipun memiliki kabin yang luas setara MPV, namun tampilannya tidak jauh berbeda dengan mobil-mobil SUV yang ada sebelumnya.  

Penggunaan  transmisi CVT dengan Earth Dream Technology  yang sebelumnya juga di apliksikan di Honda Mobilio dan Honda HR-V, sangat cocok bagi pengguna mobil di Indonesia yang terkenal aktif, suka beraktivitas di luar tapi tetap memperhatikan efisiensi dari bahan bakar yang digunakan.  Teknologi ini menghasilkan bentuk yang ringkas dan bobot yang  ringan sehingga bisa  menghasilkan akselerasi yang lebih bertenaga tetapi tetap halus. 

Mobil yang dibanderol dengan harga Rp 265 juta untuk pasar Indonesia ini menggunakan mesin i-VTEC berkapasitas 1,5 liter dengan 120hp pada 6600rpm dan torsi 145Nm pada 4600rpm. Demi memanjakan konsumennya di Indonesia,  Honda  memberikan dua pilihan transmisi, sebuah CVT Earth Dream atau gearbox manual dengan 6-speed generasi paling baru. Bagaimana, Tertarik untuk memiliki Honda BR-V ?

Thursday, August 20, 2015

Membangun Tanpa Menggusur, Mungkinkah ?

Membangun Tanpa Menggusur, Mungkinkah ?


Sudah menjadi rahasia umum dan kebiasaan bahwa pembangunan pasti memerlukan pengorbanan, baik itu berupa materi, waktu, tenaga maupun pemikiran. Hanya saja, yang sering terjadi selama ini pengorbanan sejati hanya dimiliki oleh rakyat kecil yang notabene adalah kaum miskin.Memang menjadi hukum alam kalau sesuatu yang kecil menjadi kalahan karena digencet sama yang besar. kalau istilah jawa "Asu gedhe menang Kerahe"

Pengorbanan pembangunan yang paling dirasa menyakitkan (bagi rakyat kecil) adalah ketika dia di usir dari tanah kelahirannya, tempat tinggal dari kecil hingga beranak pinak karena alasan pembangunan. Berbahagialah jika tanahnya legal yang dibuktikan dengan adanya secarik sertifikat, ganti untunglah yang akan menghampirinya. Tapi sekali lagi, itu tidak akan terjadi pada orang kecil.  Sebesar-besarnya kertas sertifikat yang dimilikinya akan menjadi kecil jika berhadapan dengan orang besar yang diwakili oleh pejabat-pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya ataupun calo dan makelar tanah yang menjadi kepabjangan tangannya.

Sebenarnya, sejak dari jaman dulu kala banyak orang yang berteriak-teriak agar pembangunan yang dilaksanakan tidak harus dengan menggusur hak milik rakyat kecil. Istilah kerennya membangun tanpa menggusur. Tapi apakah mungkin hal itu terjadi?

Sebenarnya mungkin saja apabila kekumuhan, ketidakteraturan, kebodohan dan semua kekurangan rakyat kecil tidak dipelihara oleh negara melalui pejabat-pejabat yang diberi wewenang mengatur rakyatnya.  Ketika rakyat kecil dibiarkan utuk melanggar aturan, menunjukkan kekurangannya secara merdeka tanpa adanya interfensi dari pihak berwenang, niscaya penggusuran sudah mulai direncanakan. Karena sesungguhnya dalam setiap penggusuran terkandung penganggaran yang cukup besar yang terbagi untuk benyak pihak (kecuali rakyat kecil tadi). 

So, bagi para pejabat, pemangku kepentingan jangan jadikan rakyat kecil sebagai obyek penderita, jangan biarka mereka memiliki kebodohan, kekurangan dan kejumudan. Kalau ada yang salah tegurlah dari awal, jangan malah diberi fasilitas untuk terus melakukan kesalahan.

Saturday, March 28, 2015

Promo Jam Tangan di Lazada

Beli Jam Tangan Online di Lazada


Lazada yang merupakan situs jual beli online terbesar di Indonesia memiliki beberapa program spesial baik itu potongan harga, potongan biaya pengiriman dan lain sebagainya. Diskon pembelian jam tangan online di lazada ini biasanya hanya berlangsung dalam waktu-waktu tertentu saja.

Bagi anda yang tertarik untuk melihat-lihat atau bahkan membeli jam tangan secara online di situs Lazada, silahkan melihat beberapa program diskon yang coba kami tampilkan di sini. Silahkan klik gambar untuk memperjelas

Jam Tangan Fossil Mens
Jam tangan Fossil merupakan salah satu jam tangan branded terbaik yang  diproduksi oleh Fossil Inc sejak tahun 1984. Fossil memproduksi jam tangan Fossil  yang khusus diperuntukkan bagi wanita dan  juga pria. Koleksi jam tangan Fossil wanita   di antaranya Cecile, Stella, Riley, Perfect Boyfriend, Georgia, dan Jacqueline. 
Sedangkan koleksi jam tangan fossil pria antara lain  Grant, Nate, Machine, Townsman, Wakefield, dan Swiss.  Guna memanjakan konsumennya,  Fossil selalu melakukan inovasi  dengan peningkatan kualitas produksi jam tangan mereka.   
Lazada Indonesia


Jam Tangan G-Shock 
Lazada Indonesia

Jam Tangan Swis Army
Jam Tangan Swiss Army sebenarnya dirancang untuk militer. Jam ini cocok untuk medan perang, tempur dan sangat tangguh. Namun demikian, jam ini juga dijual untuk umum dan saat ini jam tangan Swiss Army telah menjadi aksesoris pilihan masyarakat. 
Lazada Indonesia

Jam Tangan Expedition
Salah satu brand jam tangan yang cukup terkenal adalah Expedition. Pabrikan yang berasal dari Hongkong ini  awalnya bernama Swiss Expedition. Akan tetapi karena terkendala hak cipta, akhirnya bergantilah namanya menjadi Exepedition. Expedition merupakan satu perusahaan dengan Alexandre Christie Watch.  Konsumen yang hendak di sasar oleh perusahaan ini adalah pecinta outdoor atau para petualang. Hal ini sesuai dengan taqline yang diusungnya yaitu Expedition Professional Adventure Equipment. 
Lazada Indonesia


Jam Tangan Alexandre Christie
Alexandre Christie merupakan salah satu brand jam tangan terkenal yang berasal dari Hongkong. Sebagai perusahaan yang cukup berkualitas, jam tangan yang doproduksi oleh Alexandre Christie merupakan jam tangan dengan desain yang elegant dan bahan yang sangat berkualitas.  Alexandre Christie mendesain jam tangan untuk pria dan wanita dengan model dan warna yang bervariasi.
Lazada Indonesia

DOWNLOAD MOVIE