Daftar Kriteria Gawat Darurat BPJS Kesehatan
Saat ini banyak peserta BPJS kesehatan yang merasa kebingungan ketika tiba-tiba “diharuskan” untuk di rawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) karena satu dan lain hal tapi ternyata didak tercover oleh BPJS. Tak pelak kondisi tersebut mengundang tanya bahkan seringkali timbul prasangka yang buruk dengan BPJS Kesehatan karena dianggap mempersulit pasien untuk mendapatkan hak-haknya. Agar kita tidak kebingungan, berikut ini adalah daftar kriteria gawat darurat untuk BPJS Kesehatan yang wajib kita ketahui
Kriteria Gawat Darurat Bagian Anak/Pediatri
1. Anemia sedang/berat
2. Apnea/gasping
3. Bayi/anak dengan ikterus
4. Bayi kecil/prematur
5. Cardiac arrest / payah jantung (mungkin maksudnya henti jantung)
6. Cyanotic Spell (tanda penyakit jantung)
7. Diare profus (lebih banyak dari 10x sehari BAB cair) baik dengan dehidrasi maupun tidak
8. Difteri
9. Murmur/bising jantung, Aritmia
10. Edema/bengkak seluruh badan
11. Epitaksis (mimisan), dengan tanda perdarahan lain disertai dengan demam/febris
12. Gagal ginjal akut
13. Gangguan kesadaran dengan fungsi vital yang masih baik
14. Hematuria
15. Hipertensi berat
16. Hipotensi atau syok ringan hingga sedang
17. Intoksikasi atau keracunan (misal: minyak tanah, atau obat serangga) dengan keadaan umum masih baik
18. Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital
19. Kejang dengan penurunan kesadaran
20. Muntah profus (lebih banyak dari 6x dalam satu hari) baik dengan dehidrasi maupun tidak
21. Panas/demam tinggi yang sudah di atas 40°C
22. Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis dengan retraksi hebat dinding dada/otot-otot pernapasan
23. Sesak tapi dengan kesadaran dan kondisi umum yang baik
24. Syok berat, dengan nadi tidak teraba dan tekanan darah tidak terukur, termasuk di dalamnya sindrom rejatan dengue
25. Tetanus
26. Tidak BAK/kencing lebih dari 8 jam
27. Tifus abdominalis dengan komplikasi
Kriteria Gawat Darurat Bagian Bedah
1. Abses serebri
2. Abses submandibula
3. Amputasi penis
4. Anuria
5. Appendiksitis akut
6. Atresia Ani
7. BPH dengan retensi urin
8. Cedera kepala berat
9. Cedera kepala sedang
10. Cedera vertebra/tulang belakang
11. Cedera wajah dengan gangguan jalan napas
12. Cedera wajah tanpa gangguan jalan napas namun termasuk: {a} patah tulang hidung terbuka/tertutup; {b} Patah tulang pipi (os zygoma) terbuka dan tertutup; {c} patah tulang rahang (os maksila dan mandibula) terbuka dan tertutup; {d} luka terbuka di wajah
13. Selulitis
14. Kolesistitis akut
15. Korpus alienum pada: {a] intra kranial; {b} leher; {c} dada/toraks; {d} abdomen; {e} anggota gerak; {e} genital
16. Cardiovascular accident tipe perdarahan
17. Dislokasi persendian
18. Tenggelam (drowning)
19. Flail chest
20. Fraktur kranium (patah tulang kepala/tengkorak)
21. Gastroskisis
22. Gigitan hewan/manusia
23. Hanging (terjerat leher?)
24. Hematotoraks dan pneumotoraks
25. Hematuria
26. Hemoroid tingkat IV (dengan tanda strangulasi)
27. Hernia inkarserata
28. Hidrosefalus dengan peningkatan tekanan intrakranial
29. Penyakit Hirschprung
30. Ileus Obstruksi
31. Perdaraha Internal
32. Luka Bakar
33. Luka terbuka daerah abdomen/perut
34. Luka terbuka daerah kepala
35. Luka terbuka daerah toraks/dada
36. Meningokel/myelokel pecah
37. Trauma jamak (multiple trauma)
38. Omfalokel pecah
39. Pankreatitis akut
40. Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
41. Patah tulang iga jamak
42. Patah tulang leher
43. Patah tulang terbuka
44. Patah tulang tertutup
45. Infiltrat periapendikuler
46. Peritonitis generalisata
47. Phlegmon pada dasar mulut
48. Priapismus
49. Perdarahan raktal
50. Ruptur tendon dan otot
51. Strangulasi penis
52. Tension pneumotoraks
53. Tetanus generalisata
54. Torsio testis
55. Fistula trakeoesofagus
56. Trauma tajam dan tumpul di daerah leher
57. Trauma tumpul abdomen
58. Traumatik amputasi
59. Tumor otak dengan penurunan kesadaran
60. Unstable pelvis
61. Urosepsi
Kriteria Gawat Darurat Bagian Kardiovaskuler (Jantung & Pembuluh Darah)
1. Aritmia
2. Aritmia dan rejatan/syok
3. Korpulmonale dekompensata akut
4. Edema paru akut
5. Henti jantung
6. Hipertensi berat dengan komplikasi (misal: enselofati hipertensi, CVA)
7. Infark Miokard dengan kompikasi (misal: syok)
8. Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC
9. Krisis hipertensi
10. Miokardititis dengan syok
11. Nyeri dada (angina pektoris)
12. Sesak napas karena payah jantung
13. Pingsan yang dilatari oleh penyakit/kelainan jantung
Kriteria Gawat Darurat Bagian Obstetri Ginekologi (Kebidanan & Kandungan)
1. Abortus
2. Distosia
3. Eklampsia
4. Kehamilan ektopik terganggu (KET)
5. Perdarahan antepartum
6. Perdaragan postpartum
7. Inversio uteri
8. Febris puerperalis
9. Hiperemesis gravidarum dengan dehidrasi
10. Persalinan kehamilan risiko tinggi daa/atau persalinan dengan penyulit
Kriteria Gawat Darurat Bagian Mata
1. Benda asing di kornea mata/kelopak mata
2. Blenorrhoe/ Gonoblenorrhoe
3. Dakriosistisis akut
4. Endoftalmitis/panoftalmitis
5. Glaukoma akut dan sekunder
6. Penurunan tajam penglihatan mendadak (misal: ablasio retina, CRAO, perdarahan vitreous)
7. Selulitis orbita
8. Semua kelainan kornea mata (misal: erosi, ulkus/abses, descematolisis)
9. Semua trauma mata (misal: trauma tumpul, trauma fotoelektrik/radiasi, trauma tajam/tembus)
10. Trombosis sinus kavernosus
11. Tumor orbita dengan perdarahan
12. Uveitis/skleritis/iritasi
Kriteria Gawat Darurat Bagian Paru
1. Asma bronkiale sedang – parah
2. Aspirasi pneumonia
3. Emboli paru
4. Gagal napas
5. Cedera paru (lung injury)
6. Hemoptisis dalam jumlah banyak (massive)
7. Hemoptoe berulang
8. Efusi plura dalam jumlah banyak (massive)
9. Edema paru non kardiogenik
10. Pneumotoraks tertutup/terbuka
11. Penyakit Paru Obstruktif Menahun dengan eksaserbasi akut
12. Pneumonia sepsis
13. Pneumotorak ventil
14. Status asmatikus
15. Tenggelam
Kriteria Gawat Darurat Bidang Penyakit Dalam
1. Demam berdarah dengue (DBD)
2. Demam tifoid
3. Difteri
4. Disekuilibrium pasca hemodialisa
5. Gagal ginjal akut
6. GEA dan dehidrasi
7. Hematemesis melena
8. Hematochezia
9. Hipertensi maligna
10. Keracunan makanan
11. Keracunan obat
12. Koma metabolik
13. Leptospirosis
14. Malaria
15. Observasi rejatan/syok
Kriterita Gawat Darurat Bidang THT
1. Abses di bidang THT-KL
2. Benda asing di laring, trakea, bronkus dan/atau benda asing tenggorokan
3. Benda asing di telinga dan hidung
4. Disfagia
5. Obstruksi jalan napas atas grade II/III Jackson
6. Obstruksi jalan napas atas grade IV Jackson
7. Otalgia akut
8. Parese fasialis akut
9. Perdarahan di bidang THT
10. Syok karena kelainan di bidang THT
11. Trauma akut di bidang THT-KL
12. Tuli mendadak
13. Vertigo (berat)
Kriteria Gawat Darurat Bidang Syaraf
1. Kejang
2. Stroke
3. Meningoensefalitis
Sumber: www.panduanbpjs.com